Fidyah: Mengapa Pilihan Ini Lebih Utama daripada Sedekah Biasa?
24/03/2025 | Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah, Utama
Fidyah adalah bentuk kompensasi yang diberikan oleh seseorang yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa, seperti karena sakit atau perjalanan jauh.
Dalam konteks Islam, fidyah memiliki keutamaan tersendiri dibandingkan dengan sedekah biasa.
Pertama, fidyah merupakan kewajiban yang ditetapkan dalam syariat.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184), yang menyatakan bahwa bagi yang tidak mampu berpuasa, mereka harus memberikan fidyah.
Ini menunjukkan bahwa fidyah memiliki nilai spiritual yang lebih tinggi karena berkaitan langsung dengan ibadah puasa.
Kedua, fidyah memiliki tujuan spesifik untuk menebus kekurangan dalam ibadah.
Sedekah biasa, meskipun sangat dianjurkan, tidak memiliki tujuan yang sama.
Fidyah memberikan kesempatan bagi individu untuk memenuhi tanggung jawab agama mereka, sekaligus membantu orang-orang yang membutuhkan.
Ketiga, fidyah dapat menjadi bentuk solidaritas sosial.
Dengan memberikan fidyah, seseorang tidak hanya menebus puasa yang terlewat, tetapi juga membantu orang-orang yang kurang mampu, sehingga menciptakan rasa kepedulian dalam masyarakat.
Dalam kesimpulannya, fidyah bukan hanya sekadar pengganti puasa, tetapi juga merupakan bentuk ibadah yang memiliki makna mendalam dalam konteks spiritual dan sosial.
Oleh karena itu, fidyah lebih utama dibandingkan sedekah biasa.
Sumber:
1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184).
2. Buku "Fidyah dan Sedekah: Pemahaman dan Praktik" oleh Dr. Ahmad Zainuddin.
Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana
Editor: M. Kausari Kaidani
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Peran UPZ Melalui Program Sahabat Zakat
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Wawancara Program Kota Wakaf Tahun 2026
Tim BAZNAS Kota Yogyakarta Lakukan Verifikasi Mustahik di Kotagede, Usulkan Bantuan Modal Usaha untuk Mualaf Penyandang Disabilitas
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Satpol PP Perkuat Sinergi Penghimpunan ZIS dan Bantuan Sosial
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Upacara Pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap III Tahun Anggaran 2026
WAKA III BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Pengajian Mangayubagyo Jemaah Haji Kota Yogyakarta Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Bahas Regulasi Penghimpunan DSKL Bersama Bagian Hukum Setda
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi melalui Audiensi dengan CIMB Niaga Syariah
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan dan Sembako kepada Keluarga Bapak Otto Dinata
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan untuk Warga Bumijo
BAZNAS Kota Yogyakarta Jajaki Kolaborasi Program Pemberdayaan Masyarakat Bersama Bank Indonesia DIY
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Komitmen Pelayanan Inklusif Melalui Optimalisasi Mal Pelayanan Publik
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Rumah Layak Huni kepada Dua Warga Panembahan
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Rapat Koordinasi Pembukaan TMMD Tahap III Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Fidyah dan Monitoring Program Bedah Rumah

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →
