Fidyah: Menyempurnakan Ibadah Puasa dan Berbagi Kebahagiaan di Hari Raya
25/03/2025 | Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah, Penyempurna, Ibadah Puasa, Hari Raya
Fidyah adalah bentuk amal yang diberikan oleh umat Islam sebagai penyempurna ibadah puasa bagi mereka yang tidak mampu menjalankannya.
Dalam konteks menjelang Idul Fitri, fidyah memiliki makna yang lebih dalam, yaitu sebagai sarana untuk berbagi kebahagiaan dengan sesama.
Ketika seseorang tidak dapat berpuasa karena alasan tertentu, seperti sakit atau perjalanan jauh, fidyah menjadi solusi untuk memenuhi kewajiban spiritual.
Fidyah biasanya berupa makanan pokok atau uang yang disalurkan kepada orang-orang yang membutuhkan.
Dengan memberikan fidyah, kita tidak hanya menyempurnakan ibadah puasa, tetapi juga membantu mereka yang kurang beruntung, sehingga mereka dapat merasakan kebahagiaan di hari raya.
Hari Raya Idul Fitri adalah momen yang penuh suka cita, dan dengan memberikan fidyah, kita turut serta dalam menciptakan suasana kebahagiaan bagi semua.
Fidyah menjadi simbol kepedulian sosial dan solidaritas antar sesama, mengingatkan kita akan pentingnya berbagi dan saling membantu.
Dengan demikian, fidyah bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan langkah nyata dalam membangun masyarakat yang lebih peduli dan berkeadilan.
Sumber:
1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184-185).
2. “Fidyah dalam Perspektif Islam" - Jurnal Ilmiah Islam, 2023.
Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana
Editor: M. Kausari Kaidani
Berita Lainnya
Dawrah Tahsin Al-Fatihah: Menguatkan Fondasi Ibadah Umat di Jantung Kota Yogyakarta
Diterima Infak Kemanusiaan Bencana Banjir Aceh dan Sumatra dari Ikatan Wanita BANK DIY Senilai Rp5 juta
Tarhib Ramadhan Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Ambil 575 Kg Sedekah Sayur dari Ngablak Magelang
Jalan Sehat Funwalk Warnai Milad ke-25 BAZNAS, Perkuat Semangat Kebersamaan dan Kepedulian Sosial
PROGRAM RUMAH LAYAK HUNI BAZNAS KOTA YOGYAKARTA

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS

