Fidyah Puasa: Solusi bagi yang Tidak Mampu Berpuasa – Syarat, Ketentuan, dan Tata Cara
08/03/2025 | Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah, Syarat, Ketentuan, Tata Cara
Fidyah adalah bentuk kompensasi yang diberikan oleh seseorang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa, baik karena sakit, usia lanjut, atau alasan lainnya.
Dalam Islam, fidyah menjadi solusi bagi mereka yang tidak dapat berpuasa di bulan Ramadan, sehingga tetap dapat memenuhi kewajiban agama.
Syarat dan Ketentuan Fidyah
1. Kondisi Tidak Mampu
Fidyah hanya diwajibkan bagi mereka yang tidak mampu berpuasa secara permanen atau temporer.
Misalnya, orang tua yang sudah lanjut usia atau penderita penyakit kronis.
2. Jumlah Fidyah
Fidyah yang dibayarkan setara dengan memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Biasanya, ini setara dengan 1,5 kg makanan pokok (seperti beras) per hari.
Tata Cara Pembayaran Fidyah
1. Menentukan Jumlah Hari
Hitung jumlah hari puasa yang tidak dapat dilaksanakan.
2. Memberikan Makanan
Fidyah dapat dibayarkan dengan memberikan makanan langsung kepada orang miskin atau dengan memberikan uang yang setara dengan nilai makanan tersebut.
3. Waktu Pembayaran
Fidyah sebaiknya dibayarkan sebelum Idul Fitri, namun bisa juga dilakukan setelah Ramadan.
Dengan membayar fidyah, seseorang tetap dapat menjalankan kewajiban agama meskipun tidak dapat berpuasa.
Ini menunjukkan kasih sayang dan kepedulian terhadap sesama.
Sumber:
1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184-185).
2. Hadis Nabi Muhammad SAW mengenai fidyah.
3. Buku Fiqh Puasa oleh para ulama.
Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana
Editor: M. Kausari Kaidani
Berita Lainnya
Paguyuban Tamtama AU Angkatan 20 Tahun 1986 Salurkan Donasi Bencana Aceh dan Sumatera Melalui BAZNAS Kota Yogyakarta
Langitkan Doa untuk Sumatera, Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Majelis Dzikir dan Doa
BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Layanan Kesehatan dan Cukur Gratis untuk Anak Yatim-Dhuafa dalam Rangka HAB ke-80 Kementerian Agama
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Program Rumah Layak Huni, Wali Kota dan Ketua DPRD Serahkan Bantuan Secara Langsung
Jumat Berkah, Dharma Wanita Persatuan Kota Yogyakarta Serahkan Bantuan Sedekah Uang untuk Bencana Sumatera Melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.
Kader Baznas Kota Yogyakarta Raih Juara 2 Lomba Tahfidz SMP pada Teladan Festival 2025

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS

