Fidyah Puasa: Solusi bagi yang Tidak Mampu Berpuasa – Syarat, Ketentuan, dan Tata Cara
08/03/2025 | Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah, Syarat, Ketentuan, Tata Cara
Fidyah adalah bentuk kompensasi yang diberikan oleh seseorang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa, baik karena sakit, usia lanjut, atau alasan lainnya.
Dalam Islam, fidyah menjadi solusi bagi mereka yang tidak dapat berpuasa di bulan Ramadan, sehingga tetap dapat memenuhi kewajiban agama.
Syarat dan Ketentuan Fidyah
1. Kondisi Tidak Mampu
Fidyah hanya diwajibkan bagi mereka yang tidak mampu berpuasa secara permanen atau temporer.
Misalnya, orang tua yang sudah lanjut usia atau penderita penyakit kronis.
2. Jumlah Fidyah
Fidyah yang dibayarkan setara dengan memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Biasanya, ini setara dengan 1,5 kg makanan pokok (seperti beras) per hari.
Tata Cara Pembayaran Fidyah
1. Menentukan Jumlah Hari
Hitung jumlah hari puasa yang tidak dapat dilaksanakan.
2. Memberikan Makanan
Fidyah dapat dibayarkan dengan memberikan makanan langsung kepada orang miskin atau dengan memberikan uang yang setara dengan nilai makanan tersebut.
3. Waktu Pembayaran
Fidyah sebaiknya dibayarkan sebelum Idul Fitri, namun bisa juga dilakukan setelah Ramadan.
Dengan membayar fidyah, seseorang tetap dapat menjalankan kewajiban agama meskipun tidak dapat berpuasa.
Ini menunjukkan kasih sayang dan kepedulian terhadap sesama.
Sumber:
1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184-185).
2. Hadis Nabi Muhammad SAW mengenai fidyah.
3. Buku Fiqh Puasa oleh para ulama.
Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana
Editor: M. Kausari Kaidani
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Peran UPZ Melalui Program Sahabat Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Rapat Teknis Persiapan Program BAZNAS Microfinance Masjid
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Wawancara Program Kota Wakaf Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Komitmen Pelayanan Inklusif Melalui Optimalisasi Mal Pelayanan Publik
BAZNAS Kota Yogyakarta Jajaki Kolaborasi Program Pemberdayaan Masyarakat Bersama Bank Indonesia DIY
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi melalui Audiensi dengan CIMB Niaga Syariah
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Rapat Koordinasi Pembukaan TMMD Tahap III Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Bahas Regulasi Penghimpunan DSKL Bersama Bagian Hukum Setda
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Upacara Pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap III Tahun Anggaran 2026
WAKA III BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Pengajian Mangayubagyo Jemaah Haji Kota Yogyakarta Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Subuh Pemkot di Masjid Ukhuwah Islamiyah
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Rumah Layak Huni kepada Dua Warga Panembahan
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan dan Sembako kepada Keluarga Bapak Otto Dinata
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Fidyah dan Monitoring Program Bedah Rumah
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Disdukcapil Perkuat Sinergi Validasi Data untuk Tingkatkan Ketepatan Penyaluran Zakat

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →
