Fidyah Puasa Syarat Ketentuan dan Penerimanya
19/03/2025 | Penulis: Putri Khodijah
Fidyah, Puasa

Fidyah puasa adalah salah satu aspek penting dalam ibadah puasa di bulan Ramadhan. Namun, sebelum menunaikan fidyah, ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu dipahami agar pelaksanaannya sesuai dengan ajaran Islam. Fidyah diperuntukkan bagi mereka yang tidak dapat berpuasa karena alasan tertentu, seperti sakit yang tidak dapat disembuhkan atau perjalanan jauh. Dalam hal ini, fidyah menjadi solusi bagi mereka yang tidak mampu menjalankan puasa, sehingga tetap dapat berkontribusi dalam amal ibadah.

Syarat pertama yang perlu diperhatikan adalah alasan ketidakmampuan untuk berpuasa. Dalam Islam, seseorang yang tidak dapat berpuasa karena sakit atau alasan lain yang sah diperbolehkan untuk memberikan fidyah. Namun, bagi mereka yang hanya malas atau tidak ingin berpuasa, fidyah tidak dapat dijadikan sebagai pengganti. Ini menunjukkan bahwa fidyah harus diberikan dengan niat yang tulus dan ikhlas, serta berdasarkan alasan yang benar.

Ketentuan kedua adalah jumlah fidyah yang harus diberikan. Fidyah biasanya berupa makanan pokok yang setara dengan satu hari puasa. Dalam hal ini, makanan yang diberikan harus mencukupi kebutuhan sehari-hari bagi orang yang menerimanya. Ini menunjukkan bahwa fidyah bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan orang lain. Dengan memberikan fidyah yang cukup, kita membantu mereka yang membutuhkan untuk mendapatkan makanan yang layak.
Penerima fidyah juga menjadi aspek penting yang perlu diperhatikan. Fidyah sebaiknya diberikan kepada orang-orang yang benar-benar membutuhkan, seperti fakir miskin atau mereka yang tidak mampu.

Penulis:Putri Khodijah
Editor:M. Kausari Kaidani
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Peran UPZ Melalui Program Sahabat Zakat
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Wawancara Program Kota Wakaf Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan dan Sembako kepada Keluarga Bapak Otto Dinata
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan untuk Warga Bumijo
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Komitmen Pelayanan Inklusif Melalui Optimalisasi Mal Pelayanan Publik
BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Rapat Teknis Persiapan Program BAZNAS Microfinance Masjid
BAZNAS Kota Yogyakarta Bahas Regulasi Penghimpunan DSKL Bersama Bagian Hukum Setda
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Disdukcapil Perkuat Sinergi Validasi Data untuk Tingkatkan Ketepatan Penyaluran Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Fidyah dan Monitoring Program Bedah Rumah
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Rumah Layak Huni kepada Dua Warga Panembahan
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Rapat Koordinasi Pembukaan TMMD Tahap III Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi melalui Audiensi dengan CIMB Niaga Syariah
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Upacara Pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap III Tahun Anggaran 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Kolaborasi Penanggulangan AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria melalui Forum Kemitraan
BAZNAS Kota Yogyakarta Jajaki Kolaborasi Program Pemberdayaan Masyarakat Bersama Bank Indonesia DIY

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →