Fidyah Puasa Syarat Ketentuan dan Penerimanya
19/03/2025 | Penulis: Putri Khodijah
Fidyah, Puasa

Fidyah puasa adalah salah satu aspek penting dalam ibadah puasa di bulan Ramadhan. Namun, sebelum menunaikan fidyah, ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu dipahami agar pelaksanaannya sesuai dengan ajaran Islam. Fidyah diperuntukkan bagi mereka yang tidak dapat berpuasa karena alasan tertentu, seperti sakit yang tidak dapat disembuhkan atau perjalanan jauh. Dalam hal ini, fidyah menjadi solusi bagi mereka yang tidak mampu menjalankan puasa, sehingga tetap dapat berkontribusi dalam amal ibadah.

Syarat pertama yang perlu diperhatikan adalah alasan ketidakmampuan untuk berpuasa. Dalam Islam, seseorang yang tidak dapat berpuasa karena sakit atau alasan lain yang sah diperbolehkan untuk memberikan fidyah. Namun, bagi mereka yang hanya malas atau tidak ingin berpuasa, fidyah tidak dapat dijadikan sebagai pengganti. Ini menunjukkan bahwa fidyah harus diberikan dengan niat yang tulus dan ikhlas, serta berdasarkan alasan yang benar.

Ketentuan kedua adalah jumlah fidyah yang harus diberikan. Fidyah biasanya berupa makanan pokok yang setara dengan satu hari puasa. Dalam hal ini, makanan yang diberikan harus mencukupi kebutuhan sehari-hari bagi orang yang menerimanya. Ini menunjukkan bahwa fidyah bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan orang lain. Dengan memberikan fidyah yang cukup, kita membantu mereka yang membutuhkan untuk mendapatkan makanan yang layak.
Penerima fidyah juga menjadi aspek penting yang perlu diperhatikan. Fidyah sebaiknya diberikan kepada orang-orang yang benar-benar membutuhkan, seperti fakir miskin atau mereka yang tidak mampu.

Penulis:Putri Khodijah
Editor:M. Kausari Kaidani
Berita Lainnya
BAZNAS KOTA YOGYAKARTA PERKUAT KAPASITAS MUSTAHIK MELALUI PENDAMPINGAN USAHA DAN PEMASARAN DIGITAL
BAZNAS dan Kesbangpol Kota Yogyakarta Bersinergi Optimalkan Potensi Zakat ASN
Pimpinan BAZNAS RI Tinjau Layanan Zakat di MPP Kota Yogyakarta
Sinergi BAZNAS dan Kemenag Kota Yogyakarta: Optimalkan Zakat untuk Kesejahteraan Lokal
BAZNAS Kota Yogyakarta Laksanakan Seremonial Bedah Rumah di Ngampilan
BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Sosialisasi Penyembelihan Hewan Kurban 1447 H
Launching Z-Coffee UIN Sunan Kalijaga Libatkan BAZNAS se-DIY
BAZNAS Kota Yogyakarta Audiensi ke DPMPTSP, Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Layanan
Sinergi BAZNAS Kota Yogyakarta dan PCNU: Tingkatkan Literasi Zakat demi Kesejahteraan Umat
BAZNAS Kota Yogyakarta Audiensi ke Sekretariat DPRD, Dorong Optimalisasi Zakat Profesi
BAZNAS Kota Yogyakarta Laksanakan Seremonial Bedah Rumah Tidak Layak Huni di Purwokinanti
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi melalui Audiensi dengan Polresta Yogyakarta
Pimpinan BAZNAS RI Kunjungi Kantor BAZNAS Kota Yogyakarta
Pimpinan BAZNAS RI Tinjau Program Pemberdayaan Z Coffee Hening di MPP Yogyakarta
Apel Kesiapsiagaan dan Gelar Peralatan dalam rangka memperingati 20 tahun Gempa Bumi Yogyakarta–Jawa Tengah

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →