Fidyah Ramadhan Memberi Makan yang Membutuhkan
19/03/2025 | Penulis: Putri Khodijah
Fidyah, Ramadhan

Fidyah dalam konteks Ramadhan memiliki makna yang sangat penting, terutama dalam hal memberi makan kepada mereka yang membutuhkan. Dalam ajaran Islam, memberi makan kepada orang yang kelaparan adalah salah satu amal yang sangat dianjurkan. Fidyah menjadi salah satu cara untuk menunaikan kewajiban ini, terutama bagi mereka yang tidak dapat berpuasa karena alasan tertentu. Dengan memberikan fidyah, kita tidak hanya menunaikan kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi dalam mengurangi penderitaan orang lain.

Memberi makan kepada orang yang membutuhkan adalah salah satu bentuk kasih sayang dan kepedulian sosial. Dalam bulan Ramadhan, ketika umat Islam berpuasa, banyak orang yang merasakan lapar dan haus. Fidyah menjadi sarana untuk membantu mereka yang tidak mampu, sehingga mereka juga dapat merasakan kebahagiaan dan keberkahan bulan suci ini. Dalam hal ini, fidyah bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan bentuk amal yang dapat mendatangkan pahala yang besar.

Dalam praktiknya, fidyah biasanya berupa makanan pokok yang diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan. Hal ini menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan kesejahteraan umatnya. Dengan memberikan fidyah, kita berkontribusi dalam menciptakan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera. Ini adalah bentuk nyata dari solidaritas sosial yang harus kita jaga dan pelihara. Dalam konteks ini, fidyah menjadi jembatan antara mereka yang mampu dan yang tidak mampu, sehingga tercipta keseimbangan dalam masyarakat.
Fidyah juga mengajarkan kita tentang pentingnya berbagi rezeki. Dalam kehidupan sehari-hari, sering kali kita terjebak dalam kesibukan dan lupa untuk memperhatikan orang-orang di sekitar kita.

Penulis:Putri Khodijah
Editor:M. Kausari Kaidani
Berita Lainnya
PROGRAM RUMAH LAYAK HUNI BAZNAS KOTA YOGYAKARTA
Fidyah Awal Tahun 2026: Kisah Pemuda yang Menemukan Ketenangan Melalui Berbagi Awal Tahun sebagai Ruang Refleksi Spiritual
Diterima Infak Kemanusiaan Bencana Banjir Aceh dan Sumatra dari Ikatan Wanita BANK DIY Senilai Rp5 juta
Laporan Pengelolaan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta Desember 2025 / 1447 H
Penguatan Tata Kelola Zakat Melalui Penyerahan SK Penetapan RKAT BAZNAS Se-DIY
Prestasi yang Bersemi dari Zakat, Kader Tahfidz BAZNAS Raih Juara MTtQ Nasional

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
