Fidyah Ramadhan Memberi Makan yang Membutuhkan
19/03/2025 | Penulis: Putri Khodijah
Fidyah, Ramadhan

Fidyah dalam konteks Ramadhan memiliki makna yang sangat penting, terutama dalam hal memberi makan kepada mereka yang membutuhkan. Dalam ajaran Islam, memberi makan kepada orang yang kelaparan adalah salah satu amal yang sangat dianjurkan. Fidyah menjadi salah satu cara untuk menunaikan kewajiban ini, terutama bagi mereka yang tidak dapat berpuasa karena alasan tertentu. Dengan memberikan fidyah, kita tidak hanya menunaikan kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi dalam mengurangi penderitaan orang lain.

Memberi makan kepada orang yang membutuhkan adalah salah satu bentuk kasih sayang dan kepedulian sosial. Dalam bulan Ramadhan, ketika umat Islam berpuasa, banyak orang yang merasakan lapar dan haus. Fidyah menjadi sarana untuk membantu mereka yang tidak mampu, sehingga mereka juga dapat merasakan kebahagiaan dan keberkahan bulan suci ini. Dalam hal ini, fidyah bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan bentuk amal yang dapat mendatangkan pahala yang besar.

Dalam praktiknya, fidyah biasanya berupa makanan pokok yang diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan. Hal ini menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan kesejahteraan umatnya. Dengan memberikan fidyah, kita berkontribusi dalam menciptakan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera. Ini adalah bentuk nyata dari solidaritas sosial yang harus kita jaga dan pelihara. Dalam konteks ini, fidyah menjadi jembatan antara mereka yang mampu dan yang tidak mampu, sehingga tercipta keseimbangan dalam masyarakat.
Fidyah juga mengajarkan kita tentang pentingnya berbagi rezeki. Dalam kehidupan sehari-hari, sering kali kita terjebak dalam kesibukan dan lupa untuk memperhatikan orang-orang di sekitar kita.

Penulis:Putri Khodijah
Editor:M. Kausari Kaidani
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan untuk Warga Bumijo
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan dan Sembako kepada Keluarga Bapak Otto Dinata
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Fidyah dan Monitoring Program Bedah Rumah
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi melalui Audiensi dengan CIMB Niaga Syariah
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Satpol PP Perkuat Sinergi Penghimpunan ZIS dan Bantuan Sosial
BAZNAS Kota Yogyakarta Bahas Regulasi Penghimpunan DSKL Bersama Bagian Hukum Setda
BAZNAS Kota Yogyakarta Jajaki Kolaborasi Program Pemberdayaan Masyarakat Bersama Bank Indonesia DIY
Tim BAZNAS Kota Yogyakarta Lakukan Verifikasi Mustahik di Kotagede, Usulkan Bantuan Modal Usaha untuk Mualaf Penyandang Disabilitas
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Wawancara Program Kota Wakaf Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Disdukcapil Perkuat Sinergi Validasi Data untuk Tingkatkan Ketepatan Penyaluran Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Rapat Koordinasi Pembukaan TMMD Tahap III Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Subuh Pemkot di Masjid Ukhuwah Islamiyah
WAKA III BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Pengajian Mangayubagyo Jemaah Haji Kota Yogyakarta Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Disdukcapil Perkuat Sinergi Validasi Data untuk Tingkatkan Ketepatan Penyaluran Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Rumah Layak Huni kepada Dua Warga Panembahan

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →