Fidyah sebagai Kewajiban Umat Beragama untuk Mewujudkan Keadilan Sosial
05/03/2025 | Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah, Keadilan Sosial
Fidyah adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh umat Islam yang tidak dapat menjalankan puasa di bulan Ramadhan karena alasan tertentu, seperti sakit atau usia lanjut.
Dalam konteks ini, fidyah bukan hanya sekadar pengganti puasa, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab sosial yang mendalam.
Dengan membayar fidyah, umat beragama berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat, terutama bagi mereka yang kurang mampu.
a. Keadilan Sosial dalam Islam
Islam mengajarkan pentingnya keadilan sosial, di mana setiap individu memiliki hak untuk mendapatkan kebutuhan dasar.
Fidyah berfungsi sebagai alat untuk mendistribusikan rezeki dan membantu mereka yang membutuhkan.
Dengan memberikan fidyah, umat beragama tidak hanya menunaikan kewajiban spiritual, tetapi juga berperan aktif dalam menciptakan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera.
b. Manfaat Fidyah
1. Meningkatkan Solidaritas
Fidyah memperkuat ikatan sosial di antara anggota masyarakat, menciptakan rasa saling peduli.
2. Mendorong Berbagi
Dengan membayar fidyah, umat beragama diajak untuk berbagi rezeki dan membantu sesama.
3. Mewujudkan Keadilan
Fidyah membantu mengurangi kesenjangan sosial dengan memberikan dukungan kepada yang membutuhkan.
Fidyah adalah kewajiban yang memiliki makna lebih dari sekadar pengganti puasa.
Ia merupakan sarana untuk mewujudkan keadilan sosial dan memperkuat solidaritas di dalam masyarakat.
Dengan memahami dan melaksanakan fidyah, umat beragama dapat berkontribusi pada terciptanya masyarakat yang lebih adil dan sejahtera.
Sumber:
1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184-185).
2. Hadis Nabi Muhammad SAW tentang fidyah.
3. Buku "Keadilan Sosial dalam Islam" oleh Dr. Ahmad Zainuddin.
Penulis:
Aulia Anastasya Putri Permana
Editor:
M. Kausari Kaidani
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Peran UPZ Melalui Program Sahabat Zakat
WAKA III BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Pengajian Mangayubagyo Jemaah Haji Kota Yogyakarta Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Bahas Regulasi Penghimpunan DSKL Bersama Bagian Hukum Setda
Tim BAZNAS Kota Yogyakarta Lakukan Verifikasi Mustahik di Kotagede, Usulkan Bantuan Modal Usaha untuk Mualaf Penyandang Disabilitas
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Disdukcapil Perkuat Sinergi Validasi Data untuk Tingkatkan Ketepatan Penyaluran Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Satpol PP Perkuat Sinergi Penghimpunan ZIS dan Bantuan Sosial
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan untuk Warga Bumijo
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Wawancara Program Kota Wakaf Tahun 2026
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Upacara Pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap III Tahun Anggaran 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Rapat Teknis Persiapan Program BAZNAS Microfinance Masjid
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Rumah Layak Huni kepada Dua Warga Panembahan
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Fidyah dan Monitoring Program Bedah Rumah
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Rapat Koordinasi Pembukaan TMMD Tahap III Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Jajaki Kolaborasi Program Pemberdayaan Masyarakat Bersama Bank Indonesia DIY
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi melalui Audiensi dengan CIMB Niaga Syariah

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →
