Fidyah sebagai Kewajiban Umat Beragama untuk Mewujudkan Keadilan Sosial
05/03/2025 | Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah, Keadilan Sosial
Fidyah adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh umat Islam yang tidak dapat menjalankan puasa di bulan Ramadhan karena alasan tertentu, seperti sakit atau usia lanjut.
Dalam konteks ini, fidyah bukan hanya sekadar pengganti puasa, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab sosial yang mendalam.
Dengan membayar fidyah, umat beragama berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat, terutama bagi mereka yang kurang mampu.
a. Keadilan Sosial dalam Islam
Islam mengajarkan pentingnya keadilan sosial, di mana setiap individu memiliki hak untuk mendapatkan kebutuhan dasar.
Fidyah berfungsi sebagai alat untuk mendistribusikan rezeki dan membantu mereka yang membutuhkan.
Dengan memberikan fidyah, umat beragama tidak hanya menunaikan kewajiban spiritual, tetapi juga berperan aktif dalam menciptakan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera.
b. Manfaat Fidyah
1. Meningkatkan Solidaritas
Fidyah memperkuat ikatan sosial di antara anggota masyarakat, menciptakan rasa saling peduli.
2. Mendorong Berbagi
Dengan membayar fidyah, umat beragama diajak untuk berbagi rezeki dan membantu sesama.
3. Mewujudkan Keadilan
Fidyah membantu mengurangi kesenjangan sosial dengan memberikan dukungan kepada yang membutuhkan.
Fidyah adalah kewajiban yang memiliki makna lebih dari sekadar pengganti puasa.
Ia merupakan sarana untuk mewujudkan keadilan sosial dan memperkuat solidaritas di dalam masyarakat.
Dengan memahami dan melaksanakan fidyah, umat beragama dapat berkontribusi pada terciptanya masyarakat yang lebih adil dan sejahtera.
Sumber:
1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184-185).
2. Hadis Nabi Muhammad SAW tentang fidyah.
3. Buku "Keadilan Sosial dalam Islam" oleh Dr. Ahmad Zainuddin.
Penulis:
Aulia Anastasya Putri Permana
Editor:
M. Kausari Kaidani
Berita Lainnya
BAZNAS dan Kesbangpol Kota Yogyakarta Bersinergi Optimalkan Potensi Zakat ASN
Launching Z-Coffee UIN Sunan Kalijaga Libatkan BAZNAS se-DIY
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi dengan Pengadilan Agama Yogyakarta
Pimpinan BAZNAS RI Tinjau Program Pemberdayaan Z Coffee Hening di MPP Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi dengan Dikpora
Sinergi BAZNAS Kota Yogyakarta dan PCNU: Tingkatkan Literasi Zakat demi Kesejahteraan Umat
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Bedah Rumah untuk Ibu Parsilah di Tegalrejo
Apel Kesiapsiagaan dan Gelar Peralatan dalam rangka memperingati 20 tahun Gempa Bumi Yogyakarta–Jawa Tengah
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Bedah Rumah untuk Tiga Warga Tegalpanggung
BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Sosialisasi Penyembelihan Hewan Kurban 1447 H
BAZNAS KOTA YOGYAKARTA PERKUAT KAPASITAS MUSTAHIK MELALUI PENDAMPINGAN USAHA DAN PEMASARAN DIGITAL
BAZNAS Kota Yogyakarta Laksanakan Seremonial Bedah Rumah Tidak Layak Huni di Purwokinanti
Pimpinan BAZNAS RI Kunjungi Kantor BAZNAS Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Laksanakan Seremonial Bedah Rumah di Ngampilan
BAZNAS Kota Yogyakarta Audiensi ke DPMPTSP, Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Layanan

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →
