Fidyah sebagai Kewajiban Umat Beragama untuk Mewujudkan Keadilan Sosial
05/03/2025 | Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah, Keadilan Sosial
Fidyah adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh umat Islam yang tidak dapat menjalankan puasa di bulan Ramadhan karena alasan tertentu, seperti sakit atau usia lanjut.
Dalam konteks ini, fidyah bukan hanya sekadar pengganti puasa, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab sosial yang mendalam.
Dengan membayar fidyah, umat beragama berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat, terutama bagi mereka yang kurang mampu.
a. Keadilan Sosial dalam Islam
Islam mengajarkan pentingnya keadilan sosial, di mana setiap individu memiliki hak untuk mendapatkan kebutuhan dasar.
Fidyah berfungsi sebagai alat untuk mendistribusikan rezeki dan membantu mereka yang membutuhkan.
Dengan memberikan fidyah, umat beragama tidak hanya menunaikan kewajiban spiritual, tetapi juga berperan aktif dalam menciptakan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera.
b. Manfaat Fidyah
1. Meningkatkan Solidaritas
Fidyah memperkuat ikatan sosial di antara anggota masyarakat, menciptakan rasa saling peduli.
2. Mendorong Berbagi
Dengan membayar fidyah, umat beragama diajak untuk berbagi rezeki dan membantu sesama.
3. Mewujudkan Keadilan
Fidyah membantu mengurangi kesenjangan sosial dengan memberikan dukungan kepada yang membutuhkan.
Fidyah adalah kewajiban yang memiliki makna lebih dari sekadar pengganti puasa.
Ia merupakan sarana untuk mewujudkan keadilan sosial dan memperkuat solidaritas di dalam masyarakat.
Dengan memahami dan melaksanakan fidyah, umat beragama dapat berkontribusi pada terciptanya masyarakat yang lebih adil dan sejahtera.
Sumber:
1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184-185).
2. Hadis Nabi Muhammad SAW tentang fidyah.
3. Buku "Keadilan Sosial dalam Islam" oleh Dr. Ahmad Zainuddin.
Penulis:
Aulia Anastasya Putri Permana
Editor:
M. Kausari Kaidani
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Sampaikan Laporan Pengelolaan ZIS DSKL Bulan Januari sebagai Wujud Transparansi dan Amanah
Kapan Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Safari Subuh Terakhir Ramadhan 1447 H di Masjid Baitul Hamdi
PROGRAM RUMAH LAYAK HUNI BAZNAS KOTA YOGYAKARTA
Tarhib Ramadhan Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Rilis Laporan Pengelolaan ZIS DSKL Februari 2026
PELUNCURAN Z IFTHAR MASJID PANGERAN DIPONEGORO KOMPLEKS BALAIKOTA YOGYAKARTA
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan dalam Safari Tarawih Pemerintah Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan dalam Safari Tarawih Pemerintah Kota Yogyakarta di Masjid Ummi Salamah
BAZNAS RI Menegaskan Zakat Tidak Dimanfaatkan untuk Program MBG
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan dalam Safari Tarawih Pemerintah Kota Yogyakarta di Gondomanan
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Rakor Optimalisasi Peran Peran Mal Pelayanan Publik (MPP)
Amalan Rasulullah SAW di Sepuluh Hari Terakhir Ramadan
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Shubuh Pemerintah Kota Yogyakarta di Masjid Baiturrahman
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Shubuh Pemerintah Kota Yogyakarta di Masjid Al-Barokah Bumijo

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →
