Fidyah untuk Anak-Anak yang Belum Balig tapi Tidak Berpuasa
23/03/2025 | Penulis: HUBAIB ASH SHIDQI
Fidyah, Pengertian Fidyah, Fidyah Puasa, Fidyah Haji, Kewajiban Fidyah, Hikmah Fidyah,
Fidyah untuk Anak-Anak yang Belum Balig tapi Tidak Berpuasa
Dalam Islam, kewajiban berpuasa di bulan Ramadan hanya berlaku bagi mereka yang telah mencapai usia balig. Anak-anak yang belum balig belum memiliki kewajiban untuk menjalankan ibadah puasa. Namun, bagaimana jika mereka tidak berpuasa? Apakah tetap harus membayar fidyah?
Kewajiban Puasa dan Fidyah
Puasa merupakan rukun Islam yang diwajibkan bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat, seperti balig, berakal, dan mampu menjalankannya. Jika seseorang tidak mampu berpuasa karena alasan tertentu, seperti sakit yang tidak dapat diharapkan kesembuhannya atau lanjut usia, maka Islam memberikan keringanan dengan menggantinya menggunakan fidyah.
Fidyah adalah bentuk kompensasi yang diberikan dalam bentuk makanan kepada fakir miskin sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan. Besaran fidyah umumnya ditentukan dengan memberikan makanan sebanyak satu mud (kurang lebih setara 750 gram bahan pokok seperti beras) untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Apakah Anak-Anak yang Tidak Berpuasa Wajib Membayar Fidyah?
Menurut pandangan para ulama, anak-anak yang belum mencapai usia balig tidak memiliki kewajiban untuk membayar fidyah karena puasa belum menjadi kewajiban bagi mereka. Fidyah hanya berlaku bagi orang yang memiliki kewajiban puasa tetapi tidak mampu melaksanakannya karena alasan syar'i.
Namun, meskipun tidak diwajibkan, orang tua tetap dianjurkan untuk membiasakan anak-anak berpuasa sejak dini agar mereka terbiasa ketika telah mencapai usia balig. Jika anak tidak mampu menyelesaikan puasa penuh, maka tidak ada kewajiban fidyah bagi orang tua untuk menggantikan puasa mereka.
Kesimpulan
Fidyah dalam Islam merupakan solusi bagi mereka yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena kondisi tertentu. Namun, anak-anak yang belum balig tidak memiliki kewajiban untuk berpuasa, sehingga mereka juga tidak diwajibkan membayar fidyah jika tidak berpuasa. Sebaiknya, orang tua tetap mengajarkan pentingnya puasa secara bertahap agar anak-anak siap menjalankan kewajiban tersebut saat mereka telah mencapai usia balig.
Penulis:
Hubaib Ash Shidqi
Editor:
Hubaib Ash Shidqi
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Kolaborasi dengan Arfa Barber dalam Kegiatan “Gantengin Jogja 2: Bersyukur”
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Peninjauan Lokasi TMMD Sengkuyung Tahap IV Tahun 2025 di Kemantren Kotagede
Penerima Beasiswa Kader Hafidz BAZNAS Kota Yogyakarta Raih Juara 1 MHQ 2 Juz di Event Balqis #3
Kepala Divisi Muzaki Prioritas BAZNAS RI Lakukan Kunjungan ke BAZNAS Kota Yogyakarta
CEREMONIAL PENYERAHAN BANTUAN BERAS OLEH RUMAH ZAKAT KEPADA FOOD BANK LUMBUNG MATARAM
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Rapat Koordinasi Pendistribusian dan Pendayagunaan se-DIY di Kabupaten Bantul

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS

