Fidyah untuk Ibu Hamil dan Menyusui: Kapan Wajib Dibayarkan?
19/03/2025 | Penulis: HUBAIB ASH SHIDQI
Fidyah, Pengertian Fidyah, Fidyah Puasa, Fidyah Haji, Kewajiban Fidyah, Hikmah Fidyah,
Fidyah untuk Ibu Hamil dan Menyusui: Kapan Wajib Dibayarkan?
Fidyah adalah kompensasi yang harus dibayarkan oleh seorang Muslim yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadhan karena alasan tertentu, seperti usia lanjut, penyakit kronis, atau kondisi khusus seperti kehamilan dan menyusui. Bagi ibu hamil dan menyusui, ada perbedaan pandangan mengenai apakah mereka wajib membayar fidyah atau mengganti puasa yang ditinggalkan.
Hukum Fidyah untuk Ibu Hamil dan Menyusui
Dalam Islam, ibu hamil dan menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir akan kesehatannya sendiri atau bayinya memiliki beberapa ketentuan:
-
Jika hanya khawatir terhadap dirinya sendiri, maka wajib mengganti puasa (qadha) di hari lain.
-
Jika khawatir terhadap bayinya saja, maka menurut sebagian ulama, ia wajib membayar fidyah dan tetap mengganti puasa.
-
Jika khawatir terhadap dirinya sendiri dan bayinya, maka ia hanya wajib mengganti puasa tanpa fidyah.
Kapan Fidyah Harus Dibayarkan?
Fidyah dapat dibayarkan dengan beberapa ketentuan waktu:
-
Selama bulan Ramadhan – Jika ibu hamil atau menyusui sudah mengetahui bahwa dirinya tidak akan mampu mengganti puasa di kemudian hari, fidyah dapat dibayarkan langsung.
-
Setelah bulan Ramadhan – Fidyah bisa dibayarkan segera setelah bulan Ramadhan selesai, terutama jika masih ada keraguan apakah mampu mengganti puasa atau tidak.
-
Sebelum Ramadhan berikutnya – Jika ibu tetap tidak mampu mengganti puasa, fidyah wajib dibayarkan sebelum Ramadhan tahun berikutnya agar tidak menumpuk kewajiban.
Penulis:
Hubaib Ash Shidqi
Editor:
Hubaib Ash Shidqi
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Jajaki Kolaborasi Program Pemberdayaan Masyarakat Bersama Bank Indonesia DIY
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Komitmen Pelayanan Inklusif Melalui Optimalisasi Mal Pelayanan Publik
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Upacara Pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap III Tahun Anggaran 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Disdukcapil Perkuat Sinergi Validasi Data untuk Tingkatkan Ketepatan Penyaluran Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Fidyah dan Monitoring Program Bedah Rumah
Tim BAZNAS Kota Yogyakarta Lakukan Verifikasi Mustahik di Kotagede, Usulkan Bantuan Modal Usaha untuk Mualaf Penyandang Disabilitas
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan untuk Warga Bumijo
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Peran UPZ Melalui Program Sahabat Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Subuh Pemkot di Masjid Ukhuwah Islamiyah
WAKA III BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Pengajian Mangayubagyo Jemaah Haji Kota Yogyakarta Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Disdukcapil Perkuat Sinergi Validasi Data untuk Tingkatkan Ketepatan Penyaluran Zakat
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Wawancara Program Kota Wakaf Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Rumah Layak Huni kepada Dua Warga Panembahan
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Rapat Koordinasi Pembukaan TMMD Tahap III Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Rapat Teknis Persiapan Program BAZNAS Microfinance Masjid

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →
