WhatsApp Icon

Fidyah untuk Ibu Hamil dan Menyusui: Kapan Wajib Dibayarkan?

19/03/2025  |  Penulis: HUBAIB ASH SHIDQI

Bagikan:URL telah tercopy
Fidyah untuk Ibu Hamil dan Menyusui: Kapan Wajib Dibayarkan?

Fidyah, Pengertian Fidyah, Fidyah Puasa, Fidyah Haji, Kewajiban Fidyah, Hikmah Fidyah,

Fidyah untuk Ibu Hamil dan Menyusui: Kapan Wajib Dibayarkan?

Fidyah adalah kompensasi yang harus dibayarkan oleh seorang Muslim yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadhan karena alasan tertentu, seperti usia lanjut, penyakit kronis, atau kondisi khusus seperti kehamilan dan menyusui. Bagi ibu hamil dan menyusui, ada perbedaan pandangan mengenai apakah mereka wajib membayar fidyah atau mengganti puasa yang ditinggalkan.

Hukum Fidyah untuk Ibu Hamil dan Menyusui

Dalam Islam, ibu hamil dan menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir akan kesehatannya sendiri atau bayinya memiliki beberapa ketentuan:

  1. Jika hanya khawatir terhadap dirinya sendiri, maka wajib mengganti puasa (qadha) di hari lain.

  2. Jika khawatir terhadap bayinya saja, maka menurut sebagian ulama, ia wajib membayar fidyah dan tetap mengganti puasa.

  3. Jika khawatir terhadap dirinya sendiri dan bayinya, maka ia hanya wajib mengganti puasa tanpa fidyah.

Kapan Fidyah Harus Dibayarkan?

Fidyah dapat dibayarkan dengan beberapa ketentuan waktu:

  1. Selama bulan Ramadhan – Jika ibu hamil atau menyusui sudah mengetahui bahwa dirinya tidak akan mampu mengganti puasa di kemudian hari, fidyah dapat dibayarkan langsung.

  2. Setelah bulan Ramadhan – Fidyah bisa dibayarkan segera setelah bulan Ramadhan selesai, terutama jika masih ada keraguan apakah mampu mengganti puasa atau tidak.

  3. Sebelum Ramadhan berikutnya – Jika ibu tetap tidak mampu mengganti puasa, fidyah wajib dibayarkan sebelum Ramadhan tahun berikutnya agar tidak menumpuk kewajiban.

Penulis:

Hubaib Ash Shidqi


Editor:
Hubaib Ash Shidqi

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat