Golongan yang Dilarang Membayar Fidyah
09/03/2025 | Penulis: HUBAIB ASH SHIDQI
Fidyah, Pengertian Fidyah, Fidyah Puasa, Fidyah Haji, Kewajiban Fidyah, Hikmah Fidyah,
Golongan yang Dilarang Membayar Fidyah
Fidyah adalah suatu bentuk kompensasi yang diberikan oleh seseorang yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan karena alasan tertentu, seperti sakit atau hamil. Namun, tidak semua orang berhak menerima fidyah. Dalam artikel ini, kita akan membahas golongan-golongan yang dilarang mendapatkan fidyah.
1. Orang yang Mampu Berpuasa
Salah satu golongan yang dilarang mendapatkan fidyah adalah orang-orang yang sebenarnya mampu untuk berpuasa. Jika seseorang tidak berpuasa karena malas atau tidak ingin menjalankan kewajiban, maka ia tidak berhak mendapatkan fidyah. Fidyah ditujukan untuk mereka yang benar-benar tidak mampu, bukan untuk mereka yang hanya enggan.
2. Orang yang Tidak Beriman
Golongan lain yang dilarang mendapatkan fidyah adalah mereka yang tidak beriman atau tidak menjalankan ajaran agama Islam. Fidyah merupakan bagian dari ibadah yang harus dilakukan oleh umat Islam. Oleh karena itu, orang yang tidak beriman tidak berhak untuk menerima fidyah.
3. Orang yang Melanggar Syariat
Mereka yang melanggar syariat Islam, seperti melakukan perbuatan dosa besar, juga tidak berhak mendapatkan fidyah. Fidyah adalah bentuk ketaatan kepada Allah, dan mereka yang tidak taat tidak layak untuk menerima kompensasi ini.
4. Orang yang Tidak Memiliki Niat
Niat adalah salah satu syarat dalam menjalankan ibadah, termasuk dalam hal fidyah. Jika seseorang tidak memiliki niat untuk berpuasa atau tidak berniat untuk memberikan fidyah, maka ia tidak berhak untuk menerimanya. Niat yang tulus sangat penting dalam setiap amal ibadah.
5. Orang yang Mengabaikan Kewajiban
Golongan yang mengabaikan kewajiban ibadah, seperti tidak melaksanakan shalat atau tidak berpuasa tanpa alasan yang sah, juga tidak berhak mendapatkan fidyah. Fidyah seharusnya diberikan kepada mereka yang berusaha menjalankan ibadah meskipun dalam keadaan sulit.
Penulis:
Hubaib Ash Shidqi
Editor:
Hubaib Ash Shidqi
Berita Lainnya
Shafa Nur Laila, Penerima Beasiswa Kader Remaja Masjid BAZNAS Jogja, Raih Juara 1 Musabaqah Tartilil Qur’an
20/09/2025 | HUMAS BAZNAS Kota Yogyakarta
Dalam Sepekan, 12 Anak Penerima Beasiswa Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta Raih Kejuaraan MTQ dan PKM.
20/09/2025 | HUMAS BAZNAS Kota Yogyakarta
BAZNAS KOTA YOGYAKARTA MENYALURKAN BANTUAN PROGRAM GUDEG JOGJA BERSAMA POLRESTA YOGYAKARTA
18/09/2025 | Admin Bidang 1
Syakira Azka Nabila Raih Juara 3 MHQ di Parade Islam Namche 2025
21/09/2025 | Salsa Fateha
Prestasi Gemilang Nadia Khairani Yusranida, Penerima Beasiswa BAZNAS yang Menginspirasi
17/09/2025 | Admin Bidang 1
PUSDIKLAT BAZNAS Gelar Pengukuhan Peserta Pelatihan Kompetensi Kebencanaan, Gus Munir Wakili BAZNAS Kota Yogyakarta
15/09/2025 | HUMAS BAZNAS Kota Yogyakarta

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS