Golongan yang Dilarang Membayar Fidyah
09/03/2025 | Penulis: HUBAIB ASH SHIDQI
Fidyah, Pengertian Fidyah, Fidyah Puasa, Fidyah Haji, Kewajiban Fidyah, Hikmah Fidyah,
Golongan yang Dilarang Membayar Fidyah
Fidyah adalah suatu bentuk kompensasi yang diberikan oleh seseorang yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan karena alasan tertentu, seperti sakit atau hamil. Namun, tidak semua orang berhak menerima fidyah. Dalam artikel ini, kita akan membahas golongan-golongan yang dilarang mendapatkan fidyah.
1. Orang yang Mampu Berpuasa
Salah satu golongan yang dilarang mendapatkan fidyah adalah orang-orang yang sebenarnya mampu untuk berpuasa. Jika seseorang tidak berpuasa karena malas atau tidak ingin menjalankan kewajiban, maka ia tidak berhak mendapatkan fidyah. Fidyah ditujukan untuk mereka yang benar-benar tidak mampu, bukan untuk mereka yang hanya enggan.
2. Orang yang Tidak Beriman
Golongan lain yang dilarang mendapatkan fidyah adalah mereka yang tidak beriman atau tidak menjalankan ajaran agama Islam. Fidyah merupakan bagian dari ibadah yang harus dilakukan oleh umat Islam. Oleh karena itu, orang yang tidak beriman tidak berhak untuk menerima fidyah.
3. Orang yang Melanggar Syariat
Mereka yang melanggar syariat Islam, seperti melakukan perbuatan dosa besar, juga tidak berhak mendapatkan fidyah. Fidyah adalah bentuk ketaatan kepada Allah, dan mereka yang tidak taat tidak layak untuk menerima kompensasi ini.
4. Orang yang Tidak Memiliki Niat
Niat adalah salah satu syarat dalam menjalankan ibadah, termasuk dalam hal fidyah. Jika seseorang tidak memiliki niat untuk berpuasa atau tidak berniat untuk memberikan fidyah, maka ia tidak berhak untuk menerimanya. Niat yang tulus sangat penting dalam setiap amal ibadah.
5. Orang yang Mengabaikan Kewajiban
Golongan yang mengabaikan kewajiban ibadah, seperti tidak melaksanakan shalat atau tidak berpuasa tanpa alasan yang sah, juga tidak berhak mendapatkan fidyah. Fidyah seharusnya diberikan kepada mereka yang berusaha menjalankan ibadah meskipun dalam keadaan sulit.
Penulis:
Hubaib Ash Shidqi
Editor:
Hubaib Ash Shidqi
Berita Lainnya
BAZNAS dan Kesbangpol Kota Yogyakarta Bersinergi Optimalkan Potensi Zakat ASN
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Bedah Rumah untuk Bapak Sugeng Widodo di Karangwaru Lor
Apel Kesiapsiagaan dan Gelar Peralatan dalam rangka memperingati 20 tahun Gempa Bumi Yogyakarta–Jawa Tengah
BAZNAS Kota Yogyakarta Audiensi ke DPMPTSP, Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Layanan
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Bedah Rumah untuk Ibu Parsilah di Tegalrejo
Pimpinan BAZNAS RI Tinjau Program Pemberdayaan Z Coffee Hening di MPP Yogyakarta
Sinergi BAZNAS dan Kemenag Kota Yogyakarta: Optimalkan Zakat untuk Kesejahteraan Lokal
Pimpinan BAZNAS RI Kunjungi Kantor BAZNAS Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Sosialisasi Penyembelihan Hewan Kurban 1447 H
Launching Z-Coffee UIN Sunan Kalijaga Libatkan BAZNAS se-DIY
Pimpinan BAZNAS RI Tinjau Layanan Zakat di MPP Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi melalui Audiensi dengan Polresta Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Laksanakan Seremonial Bedah Rumah di Ngampilan
BAZNAS KOTA YOGYAKARTA PERKUAT KAPASITAS MUSTAHIK MELALUI PENDAMPINGAN USAHA DAN PEMASARAN DIGITAL
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi dengan Dikpora

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →
