Golongan yang Dilarang Membayar Fidyah
09/03/2025 | Penulis: HUBAIB ASH SHIDQI
Fidyah, Pengertian Fidyah, Fidyah Puasa, Fidyah Haji, Kewajiban Fidyah, Hikmah Fidyah,
Golongan yang Dilarang Membayar Fidyah
Fidyah adalah suatu bentuk kompensasi yang diberikan oleh seseorang yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan karena alasan tertentu, seperti sakit atau hamil. Namun, tidak semua orang berhak menerima fidyah. Dalam artikel ini, kita akan membahas golongan-golongan yang dilarang mendapatkan fidyah.
1. Orang yang Mampu Berpuasa
Salah satu golongan yang dilarang mendapatkan fidyah adalah orang-orang yang sebenarnya mampu untuk berpuasa. Jika seseorang tidak berpuasa karena malas atau tidak ingin menjalankan kewajiban, maka ia tidak berhak mendapatkan fidyah. Fidyah ditujukan untuk mereka yang benar-benar tidak mampu, bukan untuk mereka yang hanya enggan.
2. Orang yang Tidak Beriman
Golongan lain yang dilarang mendapatkan fidyah adalah mereka yang tidak beriman atau tidak menjalankan ajaran agama Islam. Fidyah merupakan bagian dari ibadah yang harus dilakukan oleh umat Islam. Oleh karena itu, orang yang tidak beriman tidak berhak untuk menerima fidyah.
3. Orang yang Melanggar Syariat
Mereka yang melanggar syariat Islam, seperti melakukan perbuatan dosa besar, juga tidak berhak mendapatkan fidyah. Fidyah adalah bentuk ketaatan kepada Allah, dan mereka yang tidak taat tidak layak untuk menerima kompensasi ini.
4. Orang yang Tidak Memiliki Niat
Niat adalah salah satu syarat dalam menjalankan ibadah, termasuk dalam hal fidyah. Jika seseorang tidak memiliki niat untuk berpuasa atau tidak berniat untuk memberikan fidyah, maka ia tidak berhak untuk menerimanya. Niat yang tulus sangat penting dalam setiap amal ibadah.
5. Orang yang Mengabaikan Kewajiban
Golongan yang mengabaikan kewajiban ibadah, seperti tidak melaksanakan shalat atau tidak berpuasa tanpa alasan yang sah, juga tidak berhak mendapatkan fidyah. Fidyah seharusnya diberikan kepada mereka yang berusaha menjalankan ibadah meskipun dalam keadaan sulit.
Penulis:
Hubaib Ash Shidqi
Editor:
Hubaib Ash Shidqi
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Peran UPZ Melalui Program Sahabat Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan dan Sembako kepada Keluarga Bapak Otto Dinata
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Wawancara Program Kota Wakaf Tahun 2026
WAKA III BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Pengajian Mangayubagyo Jemaah Haji Kota Yogyakarta Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Rapat Teknis Persiapan Program BAZNAS Microfinance Masjid
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Fidyah dan Monitoring Program Bedah Rumah
BAZNAS Kota Yogyakarta Bahas Regulasi Penghimpunan DSKL Bersama Bagian Hukum Setda
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Upacara Pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap III Tahun Anggaran 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan untuk Warga Bumijo
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Disdukcapil Perkuat Sinergi Validasi Data untuk Tingkatkan Ketepatan Penyaluran Zakat
Tim BAZNAS Kota Yogyakarta Lakukan Verifikasi Mustahik di Kotagede, Usulkan Bantuan Modal Usaha untuk Mualaf Penyandang Disabilitas
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Satpol PP Perkuat Sinergi Penghimpunan ZIS dan Bantuan Sosial
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Subuh Pemkot di Masjid Ukhuwah Islamiyah
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Disdukcapil Perkuat Sinergi Validasi Data untuk Tingkatkan Ketepatan Penyaluran Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Rapat Koordinasi Pembukaan TMMD Tahap III Tahun 2026

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →
