Hukum Membayar Zakat Fitrah dalam Bentuk Uang
28/03/2025 | Penulis: admin
Hukum Membayar Zakat Fitrah dalam Bentuk Uang
Hukum membayar zakat fitrah dalam bentuk uang masih menjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Sebagian ulama, seperti mazhab Syafi'i dan Hanbali, berpendapat bahwa zakat fitrah harus diberikan dalam bentuk makanan pokok yang biasa dikonsumsi di daerah tersebut, seperti beras, gandum, atau kurma. Pendapat ini didasarkan pada hadis Rasulullah ? yang menyebutkan bahwa zakat fitrah wajib dikeluarkan dalam bentuk satu sha’ (sekitar 2,5 kg) makanan pokok.
Namun, mazhab Hanafi memperbolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang dengan alasan kemudahan bagi mustahik. Dengan menerima uang, mustahik dapat menggunakannya untuk membeli kebutuhan yang lebih mendesak. Pendapat ini juga didukung oleh beberapa ulama kontemporer yang menilai bahwa dalam kondisi tertentu, uang lebih bermanfaat dibandingkan bahan makanan.
Di banyak negara, termasuk Indonesia, pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang telah menjadi praktik umum dan diterima oleh lembaga zakat resmi. Asalkan nilai uang yang diberikan setara dengan harga makanan pokok yang ditentukan, maka zakat fitrah tetap sah.
Kesimpulannya, membayar zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok lebih sesuai dengan tuntunan Rasulullah ?, tetapi dalam kondisi tertentu, membayarnya dalam bentuk uang juga diperbolehkan untuk kemaslahatan penerima.
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Editor: Ummi Kiftiyah
Penulis: Saffanatussa'idiyah
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Program Foodbank Lumbung Mataraman kepada Santri Pondok Pesantren Ma’had Ali bin Abi Thalib
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Apel Hari Santri Nasional 2025 di Balaikota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Terima Kunjungan Studi Tiru BAZNAS Kabupaten Boyolali Bahas Digitalisasi dan Penguatan Tata Kelola ZIS melalui Kantor Digital
Kepala Divisi Muzaki Prioritas BAZNAS RI Lakukan Kunjungan ke BAZNAS Kota Yogyakarta
SIAGA BENCANA 2025: KOMANDAN BTB SE-DIY ADAKAN RAKOR DAN UPGRADING KAPASITAS
BAZNAS Kota Yogyakarta Lakukan Verifikasi Rumah Layak Huni untuk Warga Kemantren Ngampilan

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
