Hukum Membayar Zakat Fitrah dalam Bentuk Uang
28/03/2025 | Penulis: admin
Hukum Membayar Zakat Fitrah dalam Bentuk Uang
Hukum membayar zakat fitrah dalam bentuk uang masih menjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Sebagian ulama, seperti mazhab Syafi'i dan Hanbali, berpendapat bahwa zakat fitrah harus diberikan dalam bentuk makanan pokok yang biasa dikonsumsi di daerah tersebut, seperti beras, gandum, atau kurma. Pendapat ini didasarkan pada hadis Rasulullah ? yang menyebutkan bahwa zakat fitrah wajib dikeluarkan dalam bentuk satu sha’ (sekitar 2,5 kg) makanan pokok.
Namun, mazhab Hanafi memperbolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang dengan alasan kemudahan bagi mustahik. Dengan menerima uang, mustahik dapat menggunakannya untuk membeli kebutuhan yang lebih mendesak. Pendapat ini juga didukung oleh beberapa ulama kontemporer yang menilai bahwa dalam kondisi tertentu, uang lebih bermanfaat dibandingkan bahan makanan.
Di banyak negara, termasuk Indonesia, pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang telah menjadi praktik umum dan diterima oleh lembaga zakat resmi. Asalkan nilai uang yang diberikan setara dengan harga makanan pokok yang ditentukan, maka zakat fitrah tetap sah.
Kesimpulannya, membayar zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok lebih sesuai dengan tuntunan Rasulullah ?, tetapi dalam kondisi tertentu, membayarnya dalam bentuk uang juga diperbolehkan untuk kemaslahatan penerima.
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Editor: Ummi Kiftiyah
Penulis: Saffanatussa'idiyah
Berita Lainnya
Kemenag Kota Yogyakarta Gelar Musyawarah Persiapan HAB ke-80, Baznas Kota Yogyakarta Siap Perkuat Sinergi Pelayanan Umat
KORPRI Kota Yogyakarta Serahkan Bantuan Sedekah Uang untuk Bencana Sumatera Melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.
Kenes Leather Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Korban Bencana Sumatera Melalui BAZNAS Kota Yogyakarta
Kader Baznas Kota Yogyakarta Raih Juara 2 MHQ SD pada T FEST 2025
BAZNAS Kota Yogyakarta Serahkan Bantuan Program Rumah Layak Huni kepada Dua Warga di Dua Kemantren
Kader Binaan BAZNAS Kota Yogyakarta Raih Juara 2 Festival Anak Soleh di Kulon Progo

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
