Hukum Menerima Zakat Fitrah bagi Orang yang Sebenarnya Mampu
27/03/2025 | Penulis: admin
Hukum Menerima Zakat Fitrah bagi Orang yang Sebenarnya Mampu
Zakat fitrah diperuntukkan bagi delapan golongan yang berhak menerimanya (mustahik) sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an, khususnya fakir dan miskin. Namun, bagaimana hukumnya jika seseorang yang sebenarnya mampu tetap menerima zakat fitrah?
Dalam Islam, seseorang yang mampu secara finansial tidak diperbolehkan menerima zakat fitrah. Hal ini karena zakat bertujuan untuk membantu mereka yang benar-benar membutuhkan. Jika seseorang yang memiliki kecukupan ekonomi tetap menerima zakat, maka ia termasuk dalam kategori yang tidak berhak dan dapat dianggap mengambil hak orang lain yang lebih membutuhkan.
Namun, dalam beberapa kasus, seseorang yang tampak mampu bisa saja mengalami kesulitan ekonomi yang tidak diketahui orang lain. Jika ia benar-benar membutuhkan, meskipun terlihat memiliki harta, maka ia berhak menerima zakat. Oleh karena itu, penerima zakat harus benar-benar jujur dalam kondisi ekonominya agar zakat fitrah tersalurkan kepada orang yang tepat.
Jika seseorang yang sebenarnya mampu menerima zakat dengan sengaja dan tanpa hak, maka lebih baik ia mengembalikannya atau menyalurkannya kembali kepada yang lebih membutuhkan. Dengan demikian, zakat fitrah dapat menjalankan fungsinya secara maksimal sesuai dengan ketentuan syariat.
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Editor: Ummi Kiftiyah
Penulis: Saffanatussa'idiyah
Berita Lainnya
BAZNAS RI Menegaskan Zakat Tidak Dimanfaatkan untuk Program MBG
PROGRAM RUMAH LAYAK HUNI BAZNAS KOTA YOGYAKARTA
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Shubuh Pemerintah Kota Yogyakarta di Masjid Baiturrahman
PELUNCURAN Z IFTHAR MASJID PANGERAN DIPONEGORO KOMPLEKS BALAIKOTA YOGYAKARTA
KETUA BAZNAS KOTA YOGYAKARTA HADIRI SAFARI SHUBUH PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA
BAZNAS Kota Yogyakarta Sampaikan Laporan Pengelolaan ZIS DSKL Bulan Januari sebagai Wujud Transparansi dan Amanah
BAZNAS Kota Yogyakarta Serahkan Bantuan pada Safari Subuh Wali Kota di Masjid Al Ikhlas Kotagede
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan dalam Safari Tarawih Pemerintah Kota Yogyakarta di Masjid Ummi Salamah
Amalan Rasulullah SAW di Sepuluh Hari Terakhir Ramadan
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Shubuh Pemerintah Kota Yogyakarta di Masjid Al-Barokah Bumijo
Panduan Lengkap Membayar Kafarat: Niat, Jenis, Tata Cara Lewat Baznas Kota Yogyakarta
Kapan Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Safari Subuh Terakhir Ramadhan 1447 H di Masjid Baitul Hamdi
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan dalam Safari Tarawih Pemerintah Kota Yogyakarta di Gondomanan
Tagline “Zakat Menguatkan Indonesia” Warnai Program Ramadan BAZNAS 2026

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →