Hukum Zakat Fitrah untuk Orang yang Meninggal Sebelum Idulfitri
25/03/2025 | Penulis: admin
Hukum Zakat Fitrah untuk Orang yang Meninggal Sebelum Idulfitri
Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang masih hidup hingga akhir Ramadan. Namun, bagaimana hukumnya jika seseorang meninggal dunia sebelum Idulfitri?
Para ulama sepakat bahwa zakat fitrah hanya wajib bagi mereka yang masih hidup ketika matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan. Jika seseorang meninggal sebelum waktu tersebut, maka ia tidak wajib membayar zakat fitrah, dan ahli warisnya tidak perlu membayarkannya atas nama almarhum.
Namun, jika seseorang meninggal setelah waktu wajibnya zakat fitrah, seperti setelah Maghrib di malam Idulfitri, maka zakat fitrah tetap harus dikeluarkan dari hartanya. Jika ia sudah menitipkan zakatnya kepada keluarga sebelum meninggal, maka keluarga wajib menyalurkannya sesuai niatnya.
Untuk kehati-hatian, sebagian keluarga tetap memilih membayarkan zakat fitrah bagi anggota yang telah meninggal sebagai bentuk amal dan sedekah. Meskipun tidak wajib, hal ini tetap berpahala jika diniatkan untuk kebaikan.
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Editor: Ummi Kiftiyah
Penulis: Saffanatussa'idiyah
Berita Lainnya
PROGRAM RUMAH LAYAK HUNI BAZNAS KOTA YOGYAKARTA
Dawrah Tahsin Al-Fatihah: Menguatkan Fondasi Ibadah Umat di Jantung Kota Yogyakarta
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Serahkan Laporan Pengelolaan Zakat, Infaq, Sedekah dan DSKL Tahun 2025 kepada Wali Kota Yogyakarta
Prestasi Gemilang Kader Hafidz BAZNAS Kota Yogyakarta di Ajang Pelajar Muslim
Komitmen Jaga Transparansi dan Akuntabilitas, BAZNAS Kota Yogyakarta Publikasikan Pengelolaan Zakat, Infaq, Sedekah dan DSKL Tahun 2025 Melalui Media Cetak dan Elektronik.
Jalan Sehat Funwalk Warnai Milad ke-25 BAZNAS, Perkuat Semangat Kebersamaan dan Kepedulian Sosial

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
