Jika Berzakat dengan Harta yang Tidak Halal
17/03/2025 | Penulis: admin
Jika Berzakat dengan Harta yang Tidak Halal
Zakat adalah ibadah yang bertujuan untuk membersihkan harta dan jiwa, serta membantu mereka yang membutuhkan. Namun, bagaimana jika seseorang membayar zakat dengan harta yang tidak halal, seperti hasil riba, korupsi, atau penipuan?
Dalam Islam, harta yang diperoleh dari sumber haram tidak bisa dijadikan zakat. Zakat bertujuan untuk menyucikan harta yang halal, sementara harta haram tidak bisa disucikan dengan zakat, melainkan harus dikembalikan kepada pemiliknya atau disalurkan ke kepentingan umum tanpa niat sedekah.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an, "Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu." (QS. Al-Baqarah: 267). Ayat ini menegaskan bahwa harta yang dikeluarkan harus berasal dari sumber yang baik.
Jika seseorang memiliki harta campuran antara halal dan haram, maka ia wajib memisahkan bagian yang haram dan tidak boleh menyalurkannya sebagai zakat. Sebaliknya, ia harus bertobat dan mencari cara untuk mengembalikan atau menyalurkan harta haram tersebut ke jalur yang benar.
Oleh karena itu, zakat hanya sah jika dikeluarkan dari harta yang halal. Sedangkan harta haram harus disingkirkan dengan cara yang tidak bernilai ibadah, agar tidak menimbulkan keberkahan yang salah dalam kehidupan seseorang.
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Penulis: Saffanatussa'idiyah
Editor: Ummi Kiftiyah
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Layanan Kesehatan dan Cukur Gratis untuk Anak Yatim-Dhuafa dalam Rangka HAB ke-80 Kementerian Agama
Paguyuban Tamtama AU Angkatan 20 Tahun 1986 Salurkan Donasi Bencana Aceh dan Sumatera Melalui BAZNAS Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Donasi Pakaian Layak Pakai untuk Korban Bencana di Sumatera Melalui KODIM 0734/Kota Yogyakarta
Langitkan Doa untuk Sumatera, Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Majelis Dzikir dan Doa
Paguyuban Pedagang Pasar Beringharjo Barat salurkan donasi Banjir Sumatra senilai Rp17.310.000 melalui BAZNAS Kota Yogyakarta
Kenes Leather Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Korban Bencana Sumatera Melalui BAZNAS Kota Yogyakarta

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
