Jika Berzakat dengan Harta yang Tidak Halal
17/03/2025 | Penulis: admin
Jika Berzakat dengan Harta yang Tidak Halal
Zakat adalah ibadah yang bertujuan untuk membersihkan harta dan jiwa, serta membantu mereka yang membutuhkan. Namun, bagaimana jika seseorang membayar zakat dengan harta yang tidak halal, seperti hasil riba, korupsi, atau penipuan?
Dalam Islam, harta yang diperoleh dari sumber haram tidak bisa dijadikan zakat. Zakat bertujuan untuk menyucikan harta yang halal, sementara harta haram tidak bisa disucikan dengan zakat, melainkan harus dikembalikan kepada pemiliknya atau disalurkan ke kepentingan umum tanpa niat sedekah.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an, "Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu." (QS. Al-Baqarah: 267). Ayat ini menegaskan bahwa harta yang dikeluarkan harus berasal dari sumber yang baik.
Jika seseorang memiliki harta campuran antara halal dan haram, maka ia wajib memisahkan bagian yang haram dan tidak boleh menyalurkannya sebagai zakat. Sebaliknya, ia harus bertobat dan mencari cara untuk mengembalikan atau menyalurkan harta haram tersebut ke jalur yang benar.
Oleh karena itu, zakat hanya sah jika dikeluarkan dari harta yang halal. Sedangkan harta haram harus disingkirkan dengan cara yang tidak bernilai ibadah, agar tidak menimbulkan keberkahan yang salah dalam kehidupan seseorang.
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Penulis: Saffanatussa'idiyah
Editor: Ummi Kiftiyah
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Serahkan Bantuan pada Safari Subuh Wali Kota di Masjid Al Ikhlas Kotagede
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan dalam Safari Tarawih Pemerintah Kota Yogyakarta
PROGRAM RUMAH LAYAK HUNI BAZNAS KOTA YOGYAKARTA
Kapan Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Rakor Optimalisasi Peran Peran Mal Pelayanan Publik (MPP)
KETUA BAZNAS KOTA YOGYAKARTA HADIRI SAFARI SHUBUH PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Safari Subuh Terakhir Ramadhan 1447 H di Masjid Baitul Hamdi
Panduan Lengkap Membayar Kafarat: Niat, Jenis, Tata Cara Lewat Baznas Kota Yogyakarta
Tarhib Ramadhan Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta
Amalan Rasulullah SAW di Sepuluh Hari Terakhir Ramadan
BAZNAS Kota Yogyakarta Rilis Laporan Pengelolaan ZIS DSKL Februari 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Sampaikan Laporan Pengelolaan ZIS DSKL Bulan Januari sebagai Wujud Transparansi dan Amanah
BAZNAS RI Menegaskan Zakat Tidak Dimanfaatkan untuk Program MBG
Perkuat Tali Silaturahmi, Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Safari Shubuh di Masjid Budi Prayogo
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Shubuh Pemerintah Kota Yogyakarta di Masjid Al-Barokah Bumijo

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →