Jika Berzakat dengan Harta yang Tidak Halal
17/03/2025 | Penulis: admin
Jika Berzakat dengan Harta yang Tidak Halal
Zakat adalah ibadah yang bertujuan untuk membersihkan harta dan jiwa, serta membantu mereka yang membutuhkan. Namun, bagaimana jika seseorang membayar zakat dengan harta yang tidak halal, seperti hasil riba, korupsi, atau penipuan?
Dalam Islam, harta yang diperoleh dari sumber haram tidak bisa dijadikan zakat. Zakat bertujuan untuk menyucikan harta yang halal, sementara harta haram tidak bisa disucikan dengan zakat, melainkan harus dikembalikan kepada pemiliknya atau disalurkan ke kepentingan umum tanpa niat sedekah.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an, "Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu." (QS. Al-Baqarah: 267). Ayat ini menegaskan bahwa harta yang dikeluarkan harus berasal dari sumber yang baik.
Jika seseorang memiliki harta campuran antara halal dan haram, maka ia wajib memisahkan bagian yang haram dan tidak boleh menyalurkannya sebagai zakat. Sebaliknya, ia harus bertobat dan mencari cara untuk mengembalikan atau menyalurkan harta haram tersebut ke jalur yang benar.
Oleh karena itu, zakat hanya sah jika dikeluarkan dari harta yang halal. Sedangkan harta haram harus disingkirkan dengan cara yang tidak bernilai ibadah, agar tidak menimbulkan keberkahan yang salah dalam kehidupan seseorang.
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Penulis: Saffanatussa'idiyah
Editor: Ummi Kiftiyah
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Program Foodbank Lumbung Mataraman KORPRI kepada Warga Baciro
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Peninjauan Lokasi TMMD Sengkuyung Tahap IV Tahun 2025 di Kemantren Kotagede
BAZNAS Kabupaten Bantul Lakukan Studi Tiru Kantor Digital ke BAZNAS Kota Yogyakarta
SIAGA BENCANA 2025: KOMANDAN BTB SE-DIY ADAKAN RAKOR DAN UPGRADING KAPASITAS
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi dengan Kemenag untuk Optimalkan Pengelolaan Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Apel Hari Santri Nasional 2025 di Balaikota Yogyakarta

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
