Jika Kepala Keluarga Tidak Membayar Zakat Fitrah untuk Anggota Keluarganya
25/03/2025 | Penulis: admin
Jika Kepala Keluarga Tidak Membayar Zakat Fitrah untuk Anggota Keluarganya
Dalam keluarga, kewajiban membayar zakat fitrah biasanya ditanggung oleh kepala keluarga untuk anggota keluarganya yang masih dalam tanggungannya. Namun, bagaimana jika kepala keluarga tidak membayar zakat fitrah?
Jika hal ini terjadi karena kesengajaan atau kelalaian, maka kepala keluarga dianggap berdosa karena tidak menunaikan kewajiban yang seharusnya. Sementara itu, anggota keluarga yang mampu dianjurkan untuk membayar zakat fitrah mereka sendiri agar kewajiban tersebut tetap terlaksana.
Namun, jika kepala keluarga benar-benar tidak mampu, maka kewajiban ini gugur bagi mereka. Dalam situasi ini, zakat fitrah bisa dibantu oleh kerabat lain atau pihak yang mampu, bahkan mereka bisa menjadi mustahik yang berhak menerima zakat.
Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk memahami kewajiban zakat fitrah dan memastikannya terpenuhi agar keberkahan Idulfitri bisa dirasakan oleh semua orang, terutama mereka yang kurang mampu.
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Editor: Ummi Kiftiyah
Penulis: Saffanatussa'idiyah
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Rapat Teknis Persiapan Program BAZNAS Microfinance Masjid
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Peran UPZ Melalui Program Sahabat Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Rumah Layak Huni kepada Dua Warga Panembahan
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Komitmen Pelayanan Inklusif Melalui Optimalisasi Mal Pelayanan Publik
BAZNAS Kota Yogyakarta Jajaki Kolaborasi Program Pemberdayaan Masyarakat Bersama Bank Indonesia DIY
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Upacara Pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap III Tahun Anggaran 2026
WAKA III BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Pengajian Mangayubagyo Jemaah Haji Kota Yogyakarta Tahun 2026
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Wawancara Program Kota Wakaf Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Disdukcapil Perkuat Sinergi Validasi Data untuk Tingkatkan Ketepatan Penyaluran Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Satpol PP Perkuat Sinergi Penghimpunan ZIS dan Bantuan Sosial
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan untuk Warga Bumijo
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Fidyah dan Monitoring Program Bedah Rumah
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Disdukcapil Perkuat Sinergi Validasi Data untuk Tingkatkan Ketepatan Penyaluran Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi melalui Audiensi dengan CIMB Niaga Syariah
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Subuh Pemkot di Masjid Ukhuwah Islamiyah

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →