Jika Menjadi Amil Zakat, Haruskah Ikut Berzakat?
18/03/2025 | Penulis: admin
Jika Menjadi Amil Zakat, Haruskah Ikut Berzakat?
Amil zakat adalah orang atau lembaga yang bertugas mengelola dan menyalurkan zakat kepada para mustahik (penerima zakat). Dalam Islam, amil termasuk salah satu dari delapan golongan yang berhak menerima zakat, sebagaimana disebutkan dalam Surah At-Taubah ayat 60. Namun, apakah seorang amil zakat juga wajib membayar zakat?
Kewajiban zakat bagi amil sama seperti Muslim lainnya, yaitu tergantung pada apakah ia memenuhi syarat wajib zakat. Jika seorang amil memiliki harta yang telah mencapai nisab (batas minimum harta yang wajib dizakati) dan telah berlalu haul (masa satu tahun kepemilikan), maka ia tetap wajib mengeluarkan zakat dari hartanya sendiri.
Namun, jika seorang amil hanya bergantung pada upah atau bagian yang ia terima dari dana zakat dan penghasilannya belum mencapai nisab, maka ia tidak diwajibkan untuk berzakat. Dalam hal ini, ia justru berhak menerima zakat sebagai bagian dari tugasnya dalam mengelola zakat.
Penting untuk dipahami bahwa tugas sebagai amil tidak secara otomatis membebaskannya dari kewajiban berzakat. Setiap Muslim tetap harus melihat apakah dirinya memenuhi syarat wajib zakat atau tidak. Jika seorang amil memiliki penghasilan atau harta yang cukup, maka ia tetap wajib membayar zakat, sebagaimana Muslim lainnya.
Kesimpulannya, seorang amil zakat harus tetap menunaikan zakat jika ia memiliki harta yang memenuhi nisab dan haul. Namun, jika penghasilannya belum mencapai batas wajib zakat, ia tidak berkewajiban membayar zakat, bahkan bisa menjadi penerima zakat.
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Penulis: Saffanatussa'idiyah
Editor: Ummi Kiftiyah
Berita Lainnya
Kader Baznas Kota Yogyakarta Raih Juara 2 MHQ SD pada T FEST 2025
BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Layanan Kesehatan dan Cukur Gratis untuk Anak Yatim-Dhuafa dalam Rangka HAB ke-80 Kementerian Agama
Kader Binaan BAZNAS Kota Yogyakarta Raih Juara 2 Festival Anak Soleh di Kulon Progo
Hiswana Migas DIY Salurkan Bantuan untuk Bencana Sumatera Melalui BAZNAS Kota Yogyakarta Sejumlah Rp.70 Juta.
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Program Rumah Layak Huni, Wali Kota dan Ketua DPRD Serahkan Bantuan Secara Langsung
Langitkan Doa untuk Sumatera, Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Majelis Dzikir dan Doa

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
