Jika Menjadi Amil Zakat, Haruskah Ikut Berzakat?
18/03/2025 | Penulis: admin
Jika Menjadi Amil Zakat, Haruskah Ikut Berzakat?
Amil zakat adalah orang atau lembaga yang bertugas mengelola dan menyalurkan zakat kepada para mustahik (penerima zakat). Dalam Islam, amil termasuk salah satu dari delapan golongan yang berhak menerima zakat, sebagaimana disebutkan dalam Surah At-Taubah ayat 60. Namun, apakah seorang amil zakat juga wajib membayar zakat?
Kewajiban zakat bagi amil sama seperti Muslim lainnya, yaitu tergantung pada apakah ia memenuhi syarat wajib zakat. Jika seorang amil memiliki harta yang telah mencapai nisab (batas minimum harta yang wajib dizakati) dan telah berlalu haul (masa satu tahun kepemilikan), maka ia tetap wajib mengeluarkan zakat dari hartanya sendiri.
Namun, jika seorang amil hanya bergantung pada upah atau bagian yang ia terima dari dana zakat dan penghasilannya belum mencapai nisab, maka ia tidak diwajibkan untuk berzakat. Dalam hal ini, ia justru berhak menerima zakat sebagai bagian dari tugasnya dalam mengelola zakat.
Penting untuk dipahami bahwa tugas sebagai amil tidak secara otomatis membebaskannya dari kewajiban berzakat. Setiap Muslim tetap harus melihat apakah dirinya memenuhi syarat wajib zakat atau tidak. Jika seorang amil memiliki penghasilan atau harta yang cukup, maka ia tetap wajib membayar zakat, sebagaimana Muslim lainnya.
Kesimpulannya, seorang amil zakat harus tetap menunaikan zakat jika ia memiliki harta yang memenuhi nisab dan haul. Namun, jika penghasilannya belum mencapai batas wajib zakat, ia tidak berkewajiban membayar zakat, bahkan bisa menjadi penerima zakat.
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Penulis: Saffanatussa'idiyah
Editor: Ummi Kiftiyah
Berita Lainnya
Tim BAZNAS Kota Yogyakarta Lakukan Verifikasi Mustahik di Kotagede, Usulkan Bantuan Modal Usaha untuk Mualaf Penyandang Disabilitas
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Rapat Koordinasi Pembukaan TMMD Tahap III Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Peran UPZ Melalui Program Sahabat Zakat
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Wawancara Program Kota Wakaf Tahun 2026
WAKA III BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Pengajian Mangayubagyo Jemaah Haji Kota Yogyakarta Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan untuk Warga Bumijo
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan dan Sembako kepada Keluarga Bapak Otto Dinata
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Disdukcapil Perkuat Sinergi Validasi Data untuk Tingkatkan Ketepatan Penyaluran Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi melalui Audiensi dengan CIMB Niaga Syariah
BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Rapat Teknis Persiapan Program BAZNAS Microfinance Masjid
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Komitmen Pelayanan Inklusif Melalui Optimalisasi Mal Pelayanan Publik
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Kolaborasi Penanggulangan AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria melalui Forum Kemitraan
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Fidyah dan Monitoring Program Bedah Rumah
BAZNAS Kota Yogyakarta Jajaki Kolaborasi Program Pemberdayaan Masyarakat Bersama Bank Indonesia DIY
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Satpol PP Perkuat Sinergi Penghimpunan ZIS dan Bantuan Sosial

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →