Jika Salah Menghitung Zakat, Apa yang Harus Dilakukan?
23/03/2025 | Penulis: admin
Jika Salah Menghitung Zakat, Apa yang Harus Dilakukan?
Kesalahan dalam menghitung zakat bisa terjadi karena berbagai faktor, seperti ketidaktahuan, kelalaian, atau kesalahan dalam konversi nilai harta. Jika seseorang menyadari bahwa ia telah salah menghitung zakat, Islam mengajarkan untuk segera memperbaikinya dengan membayar kekurangan yang belum dikeluarkan.
Jika seseorang membayar lebih dari yang seharusnya, kelebihannya bisa dianggap sebagai sedekah. Namun, jika merasa keberatan, ia boleh menguranginya dalam pembayaran zakat berikutnya dengan niat yang jelas.
Dalam kasus salah perhitungan karena ketidaktahuan, para ulama menyarankan untuk melakukan taubat dan berusaha lebih teliti ke depannya. Hal ini karena zakat adalah kewajiban yang berkaitan dengan hak orang lain, khususnya para mustahik (penerima zakat).
Agar tidak salah hitung, penting untuk memahami cara perhitungan zakat yang benar sesuai jenis harta, menggunakan kalkulator zakat dari lembaga zakat resmi, atau berkonsultasi dengan ahli zakat. Dengan cara ini, kita dapat memastikan bahwa zakat yang kita keluarkan sesuai dengan tuntunan syariat.
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Editor: Ummi Kiftiyah
Penulis: Saffanatussa'idiyah
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Disdukcapil Perkuat Sinergi Validasi Data untuk Tingkatkan Ketepatan Penyaluran Zakat
Tim BAZNAS Kota Yogyakarta Lakukan Verifikasi Mustahik di Kotagede, Usulkan Bantuan Modal Usaha untuk Mualaf Penyandang Disabilitas
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Subuh Pemkot di Masjid Ukhuwah Islamiyah
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Rapat Koordinasi Pembukaan TMMD Tahap III Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Komitmen Pelayanan Inklusif Melalui Optimalisasi Mal Pelayanan Publik
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Fidyah dan Monitoring Program Bedah Rumah
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi melalui Audiensi dengan CIMB Niaga Syariah
BAZNAS Kota Yogyakarta Bahas Regulasi Penghimpunan DSKL Bersama Bagian Hukum Setda
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan untuk Warga Bumijo
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Wawancara Program Kota Wakaf Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Rapat Teknis Persiapan Program BAZNAS Microfinance Masjid
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Satpol PP Perkuat Sinergi Penghimpunan ZIS dan Bantuan Sosial
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Upacara Pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap III Tahun Anggaran 2026
WAKA III BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Pengajian Mangayubagyo Jemaah Haji Kota Yogyakarta Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Rumah Layak Huni kepada Dua Warga Panembahan

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →