Jika Zakat Tak Dibayar Hingga Meninggal, Apa yang Harus Dilakukan?
22/03/2025 | Penulis: admin
Jika Zakat Tak Dibayar Hingga Meninggal, Apa yang Harus Dilakukan?
Zakat adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki harta mencapai nisab. Namun, bagaimana jika seseorang meninggal dunia sebelum membayarkan zakatnya?
Dalam Islam, harta peninggalan seseorang harus terlebih dahulu digunakan untuk melunasi utang, termasuk kewajiban zakat, sebelum dibagi kepada ahli waris. Para ulama sepakat bahwa zakat yang belum dibayar saat seseorang masih hidup tetap menjadi tanggung jawabnya, dan harus dikeluarkan dari harta warisannya.
Jika ahli waris mengetahui jumlah zakat yang belum dibayarkan, maka mereka wajib mengeluarkannya sebelum pembagian warisan. Jika jumlahnya tidak diketahui, maka mereka dapat memperkirakan dan membayarkannya sebagai bentuk tanggung jawab atas harta peninggalan tersebut.
Beberapa ulama juga menyarankan agar keluarga membayar zakat dari harta sendiri jika harta peninggalan tidak cukup, sebagai bentuk sedekah bagi almarhum. Hal ini diharapkan dapat meringankan beban tanggung jawabnya di akhirat.
Kesimpulannya, zakat yang belum dibayarkan harus dikeluarkan dari harta warisan sebelum dibagi. Jika tidak cukup, keluarga dapat membantu menunaikannya agar almarhum terbebas dari kewajiban di hadapan Allah.
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Editor: Ummi Kiftiyah
Penulis: Saffanatussa'idiyah
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Audiensi ke DPMPTSP, Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Layanan
Pimpinan BAZNAS RI Kunjungi Kantor BAZNAS Kota Yogyakarta
Sinergi BAZNAS dan Kemenag Kota Yogyakarta: Optimalkan Zakat untuk Kesejahteraan Lokal
BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Sosialisasi Penyembelihan Hewan Kurban 1447 H
BAZNAS Kota Yogyakarta Laksanakan Seremonial Bedah Rumah Tidak Layak Huni di Purwokinanti
Apel Kesiapsiagaan dan Gelar Peralatan dalam rangka memperingati 20 tahun Gempa Bumi Yogyakarta–Jawa Tengah
Sinergi BAZNAS Kota Yogyakarta dan PCNU: Tingkatkan Literasi Zakat demi Kesejahteraan Umat
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi dengan Dikpora
Pimpinan BAZNAS RI Tinjau Layanan Zakat di MPP Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi melalui Audiensi dengan Polresta Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi dengan Pengadilan Agama Yogyakarta
BAZNAS KOTA YOGYAKARTA PERKUAT KAPASITAS MUSTAHIK MELALUI PENDAMPINGAN USAHA DAN PEMASARAN DIGITAL
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Bedah Rumah untuk Tiga Warga Tegalpanggung
Pimpinan BAZNAS RI Tinjau Program Pemberdayaan Z Coffee Hening di MPP Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Bedah Rumah untuk Bapak Sugeng Widodo di Karangwaru Lor

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →