Kafarat Menangkap Hewan Buruan Saat Ihram: Pembahasan Hukum dan Implikasinya
26/03/2024 | Penulis: Ilham maarif
Baznas Jogja
Menjalankan ibadah haji atau umrah adalah momen sakral bagi umat Muslim, di mana mereka berusaha untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan menjalankan serangkaian ritual yang telah ditetapkan. Salah satu aturan penting yang harus dipatuhi oleh jamaah yang melakukan ibadah haji atau umrah adalah larangan menangkap atau membunuh hewan buruan selama berada dalam keadaan ihram.
Ihram adalah keadaan suci yang dikenakan oleh jamaah haji atau umrah dengan memakai pakaian khusus dan menahan diri dari tindakan-tindakan tertentu, termasuk menangkap hewan buruan. Ketika seseorang berada dalam keadaan ihram, dia harus menjauhi segala bentuk pemburuan hewan, baik untuk kepentingan konsumsi dagingnya maupun untuk olahraga atau hiburan.
Pada dasarnya, hukum menangkap hewan buruan saat dalam keadaan ihram adalah haram atau dilarang, dan siapa pun yang melanggarnya harus membayar kafarat sebagai gantinya. Kafarat adalah kompensasi atau pembayaran yang diberikan sebagai bentuk pengganti atas suatu pelanggaran atau kesalahan yang dilakukan oleh seorang Muslim.
Dalam konteks menangkap hewan buruan saat dalam keadaan ihram, kafarat yang ditetapkan adalah memberi daging sebanyak satu sha’ (sekitar 3 kilogram) kepada orang-orang miskin atau melakukan penyembelihan hewan ternak sebagai gantinya. Ini sejalan dengan prinsip penebusan dosa dan pembelajaran bagi pelaku agar tidak mengulangi pelanggaran tersebut di masa mendatang.
Kafarat menangkap hewan buruan saat dalam keadaan ihram adalah tindakan yang penting untuk dipahami oleh para jamaah haji atau umrah. Hal ini karena melanggar larangan tersebut tidak hanya berdampak pada individu yang bersangkutan secara spiritual, tetapi juga memiliki implikasi sosial dan moral yang lebih luas.
Dalam konteks keseluruhan, kafarat menangkap hewan buruan saat dalam keadaan ihram bukan hanya sekadar pembayaran materiil, tetapi juga merupakan bagian dari proses pembelajaran dan pertobatan bagi umat Muslim. Dengan memahami dan menghormati aturan-aturan ibadah yang telah ditetapkan, mereka dapat menjalani perjalanan spiritual mereka dengan penuh kesadaran dan rasa hormat kepada Allah SWT serta makhluk-Nya.
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Workshop Pengelolaan Zakat Batch ke - 1
23/09/2025 | Admin Bidang Penghimpunan
BAZNAS KOTA YOGYAKARTA MENYALURKAN BANTUAN PROGRAM GUDEG JOGJA BERSAMA POLRESTA YOGYAKARTA
18/09/2025 | Admin Bidang 1
PUSDIKLAT BAZNAS Gelar Pengukuhan Peserta Pelatihan Kompetensi Kebencanaan, Gus Munir Wakili BAZNAS Kota Yogyakarta
15/09/2025 | HUMAS BAZNAS Kota Yogyakarta
Shafa Nur Laila, Penerima Beasiswa Kader Remaja Masjid BAZNAS Jogja, Raih Juara 1 Musabaqah Tartilil Qur’an
20/09/2025 | HUMAS BAZNAS Kota Yogyakarta
Penerima Beasiswa BAZNAS Yogyakarta, Lafifuddin Hammam, Raih Juara 2 MHQ Putra
17/09/2025 | Admin Bidang 1
Umar Furqon Sholahuddin, Penerima Beasiswa Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta, Raih Juara 3 MHQ Putra
17/09/2025 | H. Misbahrudin S.Ag., M.M

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS