Kaffarah adalah
25/03/2024 | Penulis: Adhitya Alfath Alfadholi
Baznas Jogja
Kaffarah adalah sebuah konsep dalam agama Islam yang mengacu pada tindakan untuk melakukan penebusan dosa atau kesalahan yang dilakukan oleh seseorang. Dalam konteks ini, Kaffarah biasanya dilakukan sebagai kompensasi atas kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan seseorang dalam menjalankan ibadah atau perintah agama.
Dalam Al-Quran, terdapat ayat yang mengatur mengenai kaffarah, yaitu dalam Surah Al-Ma’idah ayat 89:
“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barangsiapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur (kepada-Nya).”
Hadist yang berkaitan dengan kaffarah, yaitu riwayat Bukhari dan Muslim yang menceritakan tentang seorang sahabat yang secara tidak sengaja membunuh seseorang. Rasulullah Saw menetapkan kaffarah bagi sahabat tersebut dengan memberikan fidyah atau membayar tebusan sebanyak seratus unta, selain melakukan puasa selama dua bulan berturut-turut. Hal ini menunjukkan bahwa kaffarah dapat berupa kompensasi materi atau pun nonmateri, seperti puasa atau sedekah.
Sebagai tambahan, kaffarah juga dapat dilakukan dengan melakukan perbuatan baik sebagai bentuk penebusan dosa. Hal ini sesuai dengan ajaran Islam yang menekankan pentingnya tobat dan perbaikan diri setelah melakukan kesalahan. Dengan melakukan kaffarah, seseorang diharapkan dapat membersihkan diri dari dosa-dosa yang telah dilakukan dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Dalam praktiknya, kaffarah bisa dilakukan dalam berbagai bentuk sesuai dengan perintah agama dan kebijaksanaan yang ada. Setiap kesalahan atau pelanggaran memiliki kaffarah yang spesifik sesuai dengan jenis kesalahan yang dilakukan. Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk memahami konsep kaffarah dan melaksanakannya dengan baik sebagai bentuk tanggung jawab spiritual.
Dengan melakukan kaffarah, seseorang diharapkan dapat membersihkan diri dan mendapatkan ampunan dari Allah SWT atas kesalahan yang telah dilakukan. Kaffarah juga dapat menjadi bentuk belajar dan introspeksi bagi umat Islam agar selalu berhati-hati dalam beribadah dan berinteraksi dengan sesama manusia. Semoga kita senantiasa diberikan hidayah dan kekuatan untuk melaksanakan kaffarah dengan ikhlas dan penuh ketakwaan
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Rilis Laporan Pengelolaan ZIS DSKL Februari 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan dalam Safari Tarawih Pemerintah Kota Yogyakarta di Masjid Ummi Salamah
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Shubuh Pemerintah Kota Yogyakarta di Masjid Baiturrahman
PROGRAM RUMAH LAYAK HUNI BAZNAS KOTA YOGYAKARTA
PELUNCURAN Z IFTHAR MASJID PANGERAN DIPONEGORO KOMPLEKS BALAIKOTA YOGYAKARTA
Tarhib Ramadhan Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta
Kapan Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya
BAZNAS Kota Yogyakarta Serahkan Bantuan pada Safari Subuh Wali Kota di Masjid Al Ikhlas Kotagede
Panduan Lengkap Membayar Kafarat: Niat, Jenis, Tata Cara Lewat Baznas Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan dalam Safari Tarawih Pemerintah Kota Yogyakarta di Gondomanan
BAZNAS RI Menegaskan Zakat Tidak Dimanfaatkan untuk Program MBG
BAZNAS Kota Yogyakarta Sampaikan Laporan Pengelolaan ZIS DSKL Bulan Januari sebagai Wujud Transparansi dan Amanah
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan dalam Safari Tarawih Pemerintah Kota Yogyakarta
Perkuat Tali Silaturahmi, Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Safari Shubuh di Masjid Budi Prayogo
Tagline “Zakat Menguatkan Indonesia” Warnai Program Ramadan BAZNAS 2026

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →