Kapan Harus Membayar Zakat Mal? Ini Ketentuan dan Batas Nisabnya
15/03/2025 | Penulis: Kapan Harus Membayar Zakat Mal? Ini Ketentuan dan Batas Nisabnya
Kapan Harus Membayar Zakat Mal? Ini Ketentuan dan Batas Nisabnya
Zakat mal merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki harta yang telah mencapai nisab dan haul. Pembayaran zakat ini tidak hanya sebagai bentuk ibadah, tetapi juga sebagai sarana membersihkan harta dan membantu sesama yang berhak menerimanya. Namun, kapan sebenarnya zakat mal harus dibayarkan? Berikut penjelasan lengkapnya.
1. Kapan Zakat Mal Harus Dibayar?
Zakat mal wajib dibayarkan setelah memenuhi dua syarat utama, yaitu nisab dan haul:
- Nisab adalah batas minimal kepemilikan harta yang wajib dizakati.
- Haul adalah kepemilikan harta tersebut selama satu tahun penuh dalam kalender Hijriah.
Dengan demikian, zakat mal harus dibayarkan setelah harta seseorang mencapai nisab dan telah dimiliki selama satu haul.
2. Batas Nisab Zakat Mal
Batas nisab berbeda-beda tergantung jenis harta yang dimiliki. Berikut adalah beberapa nisab yang umum dalam zakat mal:
- Emas dan Perak: Nisab emas sebesar 85 gram emas, sedangkan perak sebesar 595 gram perak.
- Uang dan Tabungan: Jika jumlah uang atau tabungan setara dengan 85 gram emas dalam satu tahun, maka wajib dizakati.
- Perdagangan: Nisabnya mengikuti nilai emas, yaitu setara dengan 85 gram emas setelah dikurangi kewajiban atau utang.
- Pertanian: Nisabnya 653 kg gabah kering atau setara dengan hasil panen yang sebanding.
- Investasi dan Saham: Mengikuti nisab emas atau perak dengan perhitungan berdasarkan nilai investasi.
3. Cara Menghitung Zakat Mal
Zakat mal yang wajib dibayarkan sebesar 2,5% dari total harta yang telah mencapai nisab dan haul. Rumusnya adalah:
Zakat Mal = 2,5% x Total Harta yang Wajib Dizakati
Contoh perhitungan:
Jika seseorang memiliki tabungan sebesar Rp100 juta dan telah tersimpan selama satu tahun (mencapai haul), maka zakat yang harus dibayarkan adalah:
2,5% x Rp 100.000.000 = Rp 2.500.000
4. Keutamaan Membayar Zakat Mal Tepat Waktu
Menunaikan zakat mal tepat waktu memiliki banyak keutamaan, antara lain:
- Menyucikan harta dan jiwa dari sifat kikir.
- Membantu saudara sesama Muslim yang membutuhkan.
- Mendapatkan keberkahan dalam rezeki dan kehidupan.
- Mendapatkan pahala berlipat ganda di sisi Allah SWT.
5. Di Mana Membayar Zakat Mal?
Untuk memastikan zakat tersalurkan dengan baik, Anda dapat menunaikan zakat mal melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, lembaga resmi yang mengelola dan mendistribusikan zakat kepada yang berhak menerimanya.
Membayar zakat mal adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang hartanya telah mencapai nisab dan haul. Dengan membayar zakat tepat waktu, kita tidak hanya menjalankan perintah Allah, tetapi juga membantu saudara yang membutuhkan. Jangan tunda kewajiban zakat Anda, tunaikan sekarang melalui BAZNAS Kota Yogyakarta untuk keberkahan harta dan kehidupan Anda.
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Penulis: Azkia Salsabila
Editor: Ummi Kiftiyah
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Fidyah dan Monitoring Program Bedah Rumah
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Peran UPZ Melalui Program Sahabat Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan dan Sembako kepada Keluarga Bapak Otto Dinata
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Rapat Koordinasi Pembukaan TMMD Tahap III Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan untuk Warga Bumijo
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Disdukcapil Perkuat Sinergi Validasi Data untuk Tingkatkan Ketepatan Penyaluran Zakat
Tim BAZNAS Kota Yogyakarta Lakukan Verifikasi Mustahik di Kotagede, Usulkan Bantuan Modal Usaha untuk Mualaf Penyandang Disabilitas
BAZNAS Kota Yogyakarta Jajaki Kolaborasi Program Pemberdayaan Masyarakat Bersama Bank Indonesia DIY
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Satpol PP Perkuat Sinergi Penghimpunan ZIS dan Bantuan Sosial
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Disdukcapil Perkuat Sinergi Validasi Data untuk Tingkatkan Ketepatan Penyaluran Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta Bahas Regulasi Penghimpunan DSKL Bersama Bagian Hukum Setda
WAKA III BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Pengajian Mangayubagyo Jemaah Haji Kota Yogyakarta Tahun 2026
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Upacara Pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap III Tahun Anggaran 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Rapat Teknis Persiapan Program BAZNAS Microfinance Masjid
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Rumah Layak Huni kepada Dua Warga Panembahan

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →