Mengganti Puasa dengan Fidyah Antara Kewajiban dan Kesadaran
05/03/2025 | Penulis: Putri Khodijah
Fidyah

Puasa adalah salah satu rukun Islam yang memiliki makna mendalam bagi umat Muslim. Setiap tahun, saat bulan Ramadan tiba, umat Islam di seluruh dunia menjalankan ibadah puasa dengan penuh kesungguhan. Namun, ada kalanya seseorang tidak dapat menjalankan puasa karena alasan tertentu, seperti sakit, hamil, menyusui, atau perjalanan jauh. Dalam situasi seperti ini, fidyah menjadi solusi yang dihadirkan dalam syariat Islam. Fidyah adalah bentuk pengganti puasa yang tidak dapat dilaksanakan, di mana seseorang diwajibkan untuk memberi makan orang miskin atau memberikan sedekah sebagai bentuk tanggung jawab.

Kewajiban fidyah ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi juga merupakan cerminan dari kesadaran sosial dan spiritual. Dalam konteks ini, fidyah menjadi pengingat bagi kita untuk tidak hanya memikirkan diri sendiri, tetapi juga memperhatikan orang-orang di sekitar kita yang mungkin sedang mengalami kesulitan. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman bahwa puasa ditetapkan untuk umat manusia agar mereka menjadi orang-orang yang bertakwa. Dengan memberikan fidyah, kita menunjukkan kepedulian kita terhadap sesama, sekaligus memperkuat ikatan sosial dalam masyarakat.
Namun, ada kalanya orang merasa enggan untuk memberikan fidyah. Hal ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kurangnya pemahaman tentang pentingnya fidyah atau ketidakpahaman tentang cara pelaksanaannya.

Penulis:Putri Khodijah
Editor:M. Kausari Kaidani
Berita Lainnya
Tim BAZNAS Kota Yogyakarta Lakukan Verifikasi Mustahik di Kotagede, Usulkan Bantuan Modal Usaha untuk Mualaf Penyandang Disabilitas
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Upacara Pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap III Tahun Anggaran 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan dan Sembako kepada Keluarga Bapak Otto Dinata
BAZNAS Kota Yogyakarta Jajaki Kolaborasi Program Pemberdayaan Masyarakat Bersama Bank Indonesia DIY
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Disdukcapil Perkuat Sinergi Validasi Data untuk Tingkatkan Ketepatan Penyaluran Zakat
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Wawancara Program Kota Wakaf Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Fidyah dan Monitoring Program Bedah Rumah
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan untuk Warga Bumijo
BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Rapat Teknis Persiapan Program BAZNAS Microfinance Masjid
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Kolaborasi Penanggulangan AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria melalui Forum Kemitraan
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Subuh Pemkot di Masjid Ukhuwah Islamiyah
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Komitmen Pelayanan Inklusif Melalui Optimalisasi Mal Pelayanan Publik
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Disdukcapil Perkuat Sinergi Validasi Data untuk Tingkatkan Ketepatan Penyaluran Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta Bahas Regulasi Penghimpunan DSKL Bersama Bagian Hukum Setda
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Peran UPZ Melalui Program Sahabat Zakat

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →