Mengganti Puasa dengan Fidyah Antara Kewajiban dan Kesadaran
05/03/2025 | Penulis: Putri Khodijah
Fidyah

Puasa adalah salah satu rukun Islam yang memiliki makna mendalam bagi umat Muslim. Setiap tahun, saat bulan Ramadan tiba, umat Islam di seluruh dunia menjalankan ibadah puasa dengan penuh kesungguhan. Namun, ada kalanya seseorang tidak dapat menjalankan puasa karena alasan tertentu, seperti sakit, hamil, menyusui, atau perjalanan jauh. Dalam situasi seperti ini, fidyah menjadi solusi yang dihadirkan dalam syariat Islam. Fidyah adalah bentuk pengganti puasa yang tidak dapat dilaksanakan, di mana seseorang diwajibkan untuk memberi makan orang miskin atau memberikan sedekah sebagai bentuk tanggung jawab.

Kewajiban fidyah ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi juga merupakan cerminan dari kesadaran sosial dan spiritual. Dalam konteks ini, fidyah menjadi pengingat bagi kita untuk tidak hanya memikirkan diri sendiri, tetapi juga memperhatikan orang-orang di sekitar kita yang mungkin sedang mengalami kesulitan. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman bahwa puasa ditetapkan untuk umat manusia agar mereka menjadi orang-orang yang bertakwa. Dengan memberikan fidyah, kita menunjukkan kepedulian kita terhadap sesama, sekaligus memperkuat ikatan sosial dalam masyarakat.
Namun, ada kalanya orang merasa enggan untuk memberikan fidyah. Hal ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kurangnya pemahaman tentang pentingnya fidyah atau ketidakpahaman tentang cara pelaksanaannya.

Penulis:Putri Khodijah
Editor:M. Kausari Kaidani
Berita Lainnya
RAKORDA BAZNAS Se-DIY Perkuat Sinergi ZIS-DSKL untuk Kesejahteraan Umat
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Serahkan Laporan Pengelolaan Zakat, Infaq, Sedekah dan DSKL Tahun 2025 kepada Wali Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Ambil 575 Kg Sedekah Sayur dari Ngablak Magelang
PROGRAM RUMAH LAYAK HUNI BAZNAS KOTA YOGYAKARTA
Penguatan Tata Kelola Zakat Melalui Penyerahan SK Penetapan RKAT BAZNAS Se-DIY
Komitmen Jaga Transparansi dan Akuntabilitas, BAZNAS Kota Yogyakarta Publikasikan Pengelolaan Zakat, Infaq, Sedekah dan DSKL Tahun 2025 Melalui Media Cetak dan Elektronik.

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
