Q&A Part I: Siapa Yang Wajib Membayar Fidyah?
16/03/2024 | Penulis: Yoga Pratama

BaznasJogja
?
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kita sepakat bahwa Islam adalah agama yang rahmatan lil ‘alamin, penuh kasih kasih sayang, dan hal ini memang secara langsung Allah SWT tegaskan dalam Al-Quran
“Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam. (QS. Al-Anbiya’ : 107)
Salah satu bentuk kasih sayang agama ini terhadap hambanya adalah tidak membebaninya dengan kewajiban diluar kemampuannya contohnya dalam kewajiban puasa.
Bulan Ramadhan merupakan bulan penuh berkah dan ampunan bagi umat Islam. Ibadah puasa menjadi salah satu rukun Islam yang wajib dijalankan oleh seluruh Muslim yang memenuhi syarat. Namun, terdapat beberapa kondisi yang menyebabkan seseorang tidak dapat menjalankan ibadah puasa, seperti lansia dan orang sakit.
Bagi lansia dan orang sakit yang tidak mampu berpuasa, terdapat alternatif solusi dengan membayar fidyah. Fidyah adalah denda atau pengganti puasa yang diwajibkan kepada orang yang tidak mampu menunaikan ibadah puasa Ramadhan dengan alasan tertentu.
Bulan Ramadhan merupakan bulan penuh berkah dan ampunan bagi umat Islam. Ibadah puasa menjadi salah satu rukun Islam yang wajib dijalankan oleh seluruh Muslim yang memenuhi syarat. Namun, terdapat beberapa kondisi yang menyebabkan seseorang tidak dapat menjalankan ibadah puasa, seperti lansia dan orang sakit.
Bagi lansia dan orang sakit yang tidak mampu berpuasa, terdapat alternatif solusi dengan membayar fidyah. Fidyah adalah denda atau pengganti puasa yang diwajibkan kepada orang yang tidak mampu menunaikan ibadah puasa Ramadhan dengan alasan tertentu.
- Orang Tua Lansia
Orang tua yang kondisi fisiknya sudah lemah dan tidak mampu lagi untuk berpuasa, maka tidak diwajibkan untuk berpuasa. Sebagai gantinya, hanya diwajibkan untuk membayar fidyah sebanyak hari yang ditinggalkan.
“. . dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan (QS. al-Hajj : 78).
Dan juga tidak dibebankan untuk mengqadhanya. Kenapa? Ya karena logikanya semakin bergantinya waktu kondisi fisik orang tua akan semakin lemah karena bertambahnya usia, dan bukan sebaliknya semakin bertambah kuat.
Oleh karena itu agama tidak membebaninya dengan kewajiban-kewajiban yang meberatkannya. Dan sebagai gantinya, kewajiban membayar fidyah lah yang harus dilakukan. Baik oleh dirinya sendiri atau oleh keluarganya.
“. . .dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. (QS. Al-Baqarah : 184).
”Berkata Ibnu Abbas : (ayat 184 surat al-Baqarah) tidak terhapus, (karena ia diperuntukkan) bagi orang tua (lansia), laki-laki atau perempuan yang tidak lagi mampu untuk berpuasa, maka mereka wajib memberikan makan (sebagai denda tidak puasa) setiap satu hari satu orang miskin (QS. Al-Baqarah : 184)
- Orang Sakit
Selanjutnya, yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan hanya membayar fidyah adalah orang sakit. Yang dimaksud orang sakit di sini adalah bukan mereka-mereka yang sakit kemudian berobat atau dirawat dan sembuh kembali, atau punya potensi untuk sembuh kembali.
Namun yang dimaksud adalah mereka-mereka yang mengidap penyakit yang membuat fisik mereka menjadi lemah sehingga tidak memungkinkan untuk berpuasa. Atau penyakit yang membuat mereka tidak bisa untuk tidak mengonsumsi obat-obatan alias ketergantungan obat.
Nah, mereka-mereka inilah yang dibolehkan untuk tidak berpuasa dan sebagai gantinya, lagi-lagi hanya wajib membayar fidyah.
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. (QS. AL-Baqarah 286)
“. . .Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu (QS. AlBqarah : 185)
Membayar fidyah bagi lansia dan orang sakit yang tidak mampu berpuasa adalah kewajiban yang harus dipenuhi. Fidyah merupakan solusi yang adil dan penuh kasih sayang bagi mereka yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
Penulis: Yoga Pratama
#BaznasKotaYogyakarta
?
Berita Lainnya
Panduan Lengkap Membayar Kafarat: Niat, Jenis, Tata Cara Lewat Baznas Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Shubuh Pemerintah Kota Yogyakarta di Masjid Al-Barokah Bumijo
BAZNAS Kota Yogyakarta Rilis Laporan Pengelolaan ZIS DSKL Februari 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Safari Subuh Terakhir Ramadhan 1447 H di Masjid Baitul Hamdi
BAZNAS Kota Yogyakarta Sampaikan Laporan Pengelolaan ZIS DSKL Bulan Januari sebagai Wujud Transparansi dan Amanah
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan dalam Safari Tarawih Pemerintah Kota Yogyakarta di Gondomanan
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan dalam Safari Tarawih Pemerintah Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Shubuh Pemerintah Kota Yogyakarta di Masjid Baiturrahman
Amalan Rasulullah SAW di Sepuluh Hari Terakhir Ramadan
PROGRAM RUMAH LAYAK HUNI BAZNAS KOTA YOGYAKARTA
Kapan Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya
BAZNAS RI Menegaskan Zakat Tidak Dimanfaatkan untuk Program MBG
Tagline “Zakat Menguatkan Indonesia” Warnai Program Ramadan BAZNAS 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan dalam Safari Tarawih Pemerintah Kota Yogyakarta di Masjid Ummi Salamah
BAZNAS Kota Yogyakarta Serahkan Bantuan pada Safari Subuh Wali Kota di Masjid Al Ikhlas Kotagede

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →