Q&A Part I: Siapa Yang Wajib Membayar Fidyah?
16/03/2024 | Penulis: Yoga Pratama

BaznasJogja
?
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kita sepakat bahwa Islam adalah agama yang rahmatan lil ‘alamin, penuh kasih kasih sayang, dan hal ini memang secara langsung Allah SWT tegaskan dalam Al-Quran
“Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam. (QS. Al-Anbiya’ : 107)
Salah satu bentuk kasih sayang agama ini terhadap hambanya adalah tidak membebaninya dengan kewajiban diluar kemampuannya contohnya dalam kewajiban puasa.
Bulan Ramadhan merupakan bulan penuh berkah dan ampunan bagi umat Islam. Ibadah puasa menjadi salah satu rukun Islam yang wajib dijalankan oleh seluruh Muslim yang memenuhi syarat. Namun, terdapat beberapa kondisi yang menyebabkan seseorang tidak dapat menjalankan ibadah puasa, seperti lansia dan orang sakit.
Bagi lansia dan orang sakit yang tidak mampu berpuasa, terdapat alternatif solusi dengan membayar fidyah. Fidyah adalah denda atau pengganti puasa yang diwajibkan kepada orang yang tidak mampu menunaikan ibadah puasa Ramadhan dengan alasan tertentu.
Bulan Ramadhan merupakan bulan penuh berkah dan ampunan bagi umat Islam. Ibadah puasa menjadi salah satu rukun Islam yang wajib dijalankan oleh seluruh Muslim yang memenuhi syarat. Namun, terdapat beberapa kondisi yang menyebabkan seseorang tidak dapat menjalankan ibadah puasa, seperti lansia dan orang sakit.
Bagi lansia dan orang sakit yang tidak mampu berpuasa, terdapat alternatif solusi dengan membayar fidyah. Fidyah adalah denda atau pengganti puasa yang diwajibkan kepada orang yang tidak mampu menunaikan ibadah puasa Ramadhan dengan alasan tertentu.
- Orang Tua Lansia
Orang tua yang kondisi fisiknya sudah lemah dan tidak mampu lagi untuk berpuasa, maka tidak diwajibkan untuk berpuasa. Sebagai gantinya, hanya diwajibkan untuk membayar fidyah sebanyak hari yang ditinggalkan.
“. . dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan (QS. al-Hajj : 78).
Dan juga tidak dibebankan untuk mengqadhanya. Kenapa? Ya karena logikanya semakin bergantinya waktu kondisi fisik orang tua akan semakin lemah karena bertambahnya usia, dan bukan sebaliknya semakin bertambah kuat.
Oleh karena itu agama tidak membebaninya dengan kewajiban-kewajiban yang meberatkannya. Dan sebagai gantinya, kewajiban membayar fidyah lah yang harus dilakukan. Baik oleh dirinya sendiri atau oleh keluarganya.
“. . .dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. (QS. Al-Baqarah : 184).
”Berkata Ibnu Abbas : (ayat 184 surat al-Baqarah) tidak terhapus, (karena ia diperuntukkan) bagi orang tua (lansia), laki-laki atau perempuan yang tidak lagi mampu untuk berpuasa, maka mereka wajib memberikan makan (sebagai denda tidak puasa) setiap satu hari satu orang miskin (QS. Al-Baqarah : 184)
- Orang Sakit
Selanjutnya, yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan hanya membayar fidyah adalah orang sakit. Yang dimaksud orang sakit di sini adalah bukan mereka-mereka yang sakit kemudian berobat atau dirawat dan sembuh kembali, atau punya potensi untuk sembuh kembali.
Namun yang dimaksud adalah mereka-mereka yang mengidap penyakit yang membuat fisik mereka menjadi lemah sehingga tidak memungkinkan untuk berpuasa. Atau penyakit yang membuat mereka tidak bisa untuk tidak mengonsumsi obat-obatan alias ketergantungan obat.
Nah, mereka-mereka inilah yang dibolehkan untuk tidak berpuasa dan sebagai gantinya, lagi-lagi hanya wajib membayar fidyah.
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. (QS. AL-Baqarah 286)
“. . .Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu (QS. AlBqarah : 185)
Membayar fidyah bagi lansia dan orang sakit yang tidak mampu berpuasa adalah kewajiban yang harus dipenuhi. Fidyah merupakan solusi yang adil dan penuh kasih sayang bagi mereka yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
Penulis: Yoga Pratama
#BaznasKotaYogyakarta
?
Berita Lainnya
Sinergi BAZNAS Kota Yogyakarta dan PCNU: Tingkatkan Literasi Zakat demi Kesejahteraan Umat
Sinergi BAZNAS dan Kemenag Kota Yogyakarta: Optimalkan Zakat untuk Kesejahteraan Lokal
BAZNAS Kota Yogyakarta Audiensi ke DPMPTSP, Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Layanan
BAZNAS Kota Yogyakarta Laksanakan Seremonial Bedah Rumah di Ngampilan
BAZNAS dan Kesbangpol Kota Yogyakarta Bersinergi Optimalkan Potensi Zakat ASN
Pimpinan BAZNAS RI Tinjau Layanan Zakat di MPP Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Bedah Rumah untuk Bapak Sugeng Widodo di Karangwaru Lor
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi dengan Pengadilan Agama Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Bedah Rumah untuk Ibu Parsilah di Tegalrejo
Launching Z-Coffee UIN Sunan Kalijaga Libatkan BAZNAS se-DIY
BAZNAS Kota Yogyakarta Audiensi ke Sekretariat DPRD, Dorong Optimalisasi Zakat Profesi
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi dengan Dikpora
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi melalui Audiensi dengan Polresta Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Bedah Rumah untuk Tiga Warga Tegalpanggung
Apel Kesiapsiagaan dan Gelar Peralatan dalam rangka memperingati 20 tahun Gempa Bumi Yogyakarta–Jawa Tengah

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →