Ramadhan 1446 H, BAZNAS Kota Yogyakarta Tetapkan Zakat Fitrah Beras Minimal 2,5 Kg/Jiwa Setara Rp.37.500 dan Fidyah Beras Minimal 0,75 Kg Setara Rp.11.250.
12/02/2025 | Penulis: Amil
BAZNAS Kota Yogyakarta Tetapkan Zakat Fitrah Beras
Penetapan zakat fitrah dan fidyah Ramadhan 1446 diputuskan dalam musyawarah yang dihadiri MUI, DMI, PC NU, PD Muhammadiyah, Dinas Pertanian dan Pangan, Bagian Kesra dan Kementerian Agama Kota Yogyakarta. Musyawarah digelar Selasa 12 Sya'ban 1446/11 Februari 2025 bertempat di Ruang Sekretariat Bersama Lembaga Agama Kota Yogyakarta, lantai dasar masjid Pangeran Diponegoro Balaikota Yogyakarta.
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs.H.Syamsul Azhari dalam sambutan pengarahan yang disampaikan Wakil Ketua III, Muhammad Iqbal, SE, mengatakan sebagai lembaga pemerintah non struktural, BAZNAS Kota Yogyakarta dalam menjalankan program selalu melakukan koordinasi dengan instansi/lembaga terkait, apalagi menyangkut hal strategis berhubungan dengan masyarakat. "Rutin setiap Ramadhan, penetapan zakat fitrah dan fidyah ditetapkan bersama dengan instansi/lembaga terkait", pungkasnya.
Kepala Pelaksana BAZNAS Kota Yogyakarta, H. Misbahrudin, yang memandu musyawarah menuturkan, sesuai peraturan perundangan, selain zakat maal, BAZNAS Kota Yogyakarta juga melakukan pengelolaan zakat fitrah dan dana sosial keagamaan lainnya, meliputi antara lain fidyah. Penetapan zakat fitrah, berujud beras ataupun yang dikonversikan dengan uang, mengacu kepada Peraturan Menteri Agama dan Fikih Zakat Kontekstual Indonesia yang diterbitkan BAZNAS RI. Dalam ketentuan peraturan tersebut zakat fitrah beras sejumlah 2,5 kg/jiwa. Itu merupakan ukuran berat minimal, sehingga kalau ada yang mengeluarkan lebih dari itu juga dibenarkan. Begitu juga ketika dikonversi dalam rupiah besarannya menyesuaikan harga umum yang berlaku di masyarakat. "Kalau ada yang mengeluarkan lebih besar dari harga konversi yang ditetapkan juga dibolehkan", ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, BAZNAS Kota Yogyakarta akan memberikan fasilitasi kemudahan bagi masyarakat yang akan menunaikan zakat maal dan zakat fitrah Ramadhan 1446. Zakat fitrah dan fidyah dalam bentuk uang bisa dibayarkan melalui Kantor Digital atau transfer ke rekening BAZNAS Kota Yogyakarta. Zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok dapat dibayarkan ke kantor atau dilakukan penjemputan.
"Dihaturkan ucapan terima kasih telah menunaikan zakat/infaq di BAZNAS Kota Yogyakarta, teriring doa semoga harta berkah dan keluarga sakinah". Aamiin
====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Berita Lainnya
Launching Z-Coffee UIN Sunan Kalijaga Libatkan BAZNAS se-DIY
Pimpinan BAZNAS RI Kunjungi Kantor BAZNAS Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Bedah Rumah untuk Bapak Sugeng Widodo di Karangwaru Lor
BAZNAS Kota Yogyakarta Laksanakan Seremonial Bedah Rumah Tidak Layak Huni di Purwokinanti
Sinergi BAZNAS dan Kemenag Kota Yogyakarta: Optimalkan Zakat untuk Kesejahteraan Lokal
Sinergi BAZNAS Kota Yogyakarta dan PCNU: Tingkatkan Literasi Zakat demi Kesejahteraan Umat
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Bedah Rumah untuk Ibu Parsilah di Tegalrejo
BAZNAS KOTA YOGYAKARTA PERKUAT KAPASITAS MUSTAHIK MELALUI PENDAMPINGAN USAHA DAN PEMASARAN DIGITAL
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi dengan Dikpora
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Bedah Rumah untuk Tiga Warga Tegalpanggung
Pimpinan BAZNAS RI Tinjau Program Pemberdayaan Z Coffee Hening di MPP Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Audiensi ke Sekretariat DPRD, Dorong Optimalisasi Zakat Profesi
Apel Kesiapsiagaan dan Gelar Peralatan dalam rangka memperingati 20 tahun Gempa Bumi Yogyakarta–Jawa Tengah
BAZNAS dan Kesbangpol Kota Yogyakarta Bersinergi Optimalkan Potensi Zakat ASN
BAZNAS Kota Yogyakarta Audiensi ke DPMPTSP, Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Layanan

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →