Ramadhan 1446 H, BAZNAS Kota Yogyakarta Tetapkan Zakat Fitrah Beras Minimal 2,5 Kg/Jiwa Setara Rp.37.500 dan Fidyah Beras Minimal 0,75 Kg Setara Rp.11.250.
12/02/2025 | Penulis: Amil
BAZNAS Kota Yogyakarta Tetapkan Zakat Fitrah Beras
Penetapan zakat fitrah dan fidyah Ramadhan 1446 diputuskan dalam musyawarah yang dihadiri MUI, DMI, PC NU, PD Muhammadiyah, Dinas Pertanian dan Pangan, Bagian Kesra dan Kementerian Agama Kota Yogyakarta. Musyawarah digelar Selasa 12 Sya'ban 1446/11 Februari 2025 bertempat di Ruang Sekretariat Bersama Lembaga Agama Kota Yogyakarta, lantai dasar masjid Pangeran Diponegoro Balaikota Yogyakarta.
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs.H.Syamsul Azhari dalam sambutan pengarahan yang disampaikan Wakil Ketua III, Muhammad Iqbal, SE, mengatakan sebagai lembaga pemerintah non struktural, BAZNAS Kota Yogyakarta dalam menjalankan program selalu melakukan koordinasi dengan instansi/lembaga terkait, apalagi menyangkut hal strategis berhubungan dengan masyarakat. "Rutin setiap Ramadhan, penetapan zakat fitrah dan fidyah ditetapkan bersama dengan instansi/lembaga terkait", pungkasnya.
Kepala Pelaksana BAZNAS Kota Yogyakarta, H. Misbahrudin, yang memandu musyawarah menuturkan, sesuai peraturan perundangan, selain zakat maal, BAZNAS Kota Yogyakarta juga melakukan pengelolaan zakat fitrah dan dana sosial keagamaan lainnya, meliputi antara lain fidyah. Penetapan zakat fitrah, berujud beras ataupun yang dikonversikan dengan uang, mengacu kepada Peraturan Menteri Agama dan Fikih Zakat Kontekstual Indonesia yang diterbitkan BAZNAS RI. Dalam ketentuan peraturan tersebut zakat fitrah beras sejumlah 2,5 kg/jiwa. Itu merupakan ukuran berat minimal, sehingga kalau ada yang mengeluarkan lebih dari itu juga dibenarkan. Begitu juga ketika dikonversi dalam rupiah besarannya menyesuaikan harga umum yang berlaku di masyarakat. "Kalau ada yang mengeluarkan lebih besar dari harga konversi yang ditetapkan juga dibolehkan", ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, BAZNAS Kota Yogyakarta akan memberikan fasilitasi kemudahan bagi masyarakat yang akan menunaikan zakat maal dan zakat fitrah Ramadhan 1446. Zakat fitrah dan fidyah dalam bentuk uang bisa dibayarkan melalui Kantor Digital atau transfer ke rekening BAZNAS Kota Yogyakarta. Zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok dapat dibayarkan ke kantor atau dilakukan penjemputan.
"Dihaturkan ucapan terima kasih telah menunaikan zakat/infaq di BAZNAS Kota Yogyakarta, teriring doa semoga harta berkah dan keluarga sakinah". Aamiin
====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Berita Lainnya
Kenes Leather Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Korban Bencana Sumatera Melalui BAZNAS Kota Yogyakarta
Paguyuban Pedagang Pasar Beringharjo Barat salurkan donasi Banjir Sumatra senilai Rp17.310.000 melalui BAZNAS Kota Yogyakarta
Pastikan Bantuan Tepat Sasaran Sekaligus Berikan Dukungan Moril, Wali Kota Yogyakarta Bersama BAZNAS Kota Yogyakarta Antar Bantuan ke Daerah Bencana Di Sumatera.
IPHI Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Rp23,1 Juta untuk Korban Bencana di Sumatera Melalui BAZNAS Kota Yogyakarta
Paguyuban Tamtama AU Angkatan 20 Tahun 1986 Salurkan Donasi Bencana Aceh dan Sumatera Melalui BAZNAS Kota Yogyakarta
PT. Sinergi Ketahanan Pangan (Chickin) Salurkan Infak Rp50 Juta untuk Bencana Banjir di Sumatera melalui BAZNAS Kota Yogyakarta

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
