Ramadhan 1446 H, BAZNAS Kota Yogyakarta Tetapkan Zakat Fitrah Beras Minimal 2,5 Kg/Jiwa Setara Rp.37.500 dan Fidyah Beras Minimal 0,75 Kg Setara Rp.11.250.
12/02/2025 | Penulis: Amil
BAZNAS Kota Yogyakarta Tetapkan Zakat Fitrah Beras
Penetapan zakat fitrah dan fidyah Ramadhan 1446 diputuskan dalam musyawarah yang dihadiri MUI, DMI, PC NU, PD Muhammadiyah, Dinas Pertanian dan Pangan, Bagian Kesra dan Kementerian Agama Kota Yogyakarta. Musyawarah digelar Selasa 12 Sya'ban 1446/11 Februari 2025 bertempat di Ruang Sekretariat Bersama Lembaga Agama Kota Yogyakarta, lantai dasar masjid Pangeran Diponegoro Balaikota Yogyakarta.
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs.H.Syamsul Azhari dalam sambutan pengarahan yang disampaikan Wakil Ketua III, Muhammad Iqbal, SE, mengatakan sebagai lembaga pemerintah non struktural, BAZNAS Kota Yogyakarta dalam menjalankan program selalu melakukan koordinasi dengan instansi/lembaga terkait, apalagi menyangkut hal strategis berhubungan dengan masyarakat. "Rutin setiap Ramadhan, penetapan zakat fitrah dan fidyah ditetapkan bersama dengan instansi/lembaga terkait", pungkasnya.
Kepala Pelaksana BAZNAS Kota Yogyakarta, H. Misbahrudin, yang memandu musyawarah menuturkan, sesuai peraturan perundangan, selain zakat maal, BAZNAS Kota Yogyakarta juga melakukan pengelolaan zakat fitrah dan dana sosial keagamaan lainnya, meliputi antara lain fidyah. Penetapan zakat fitrah, berujud beras ataupun yang dikonversikan dengan uang, mengacu kepada Peraturan Menteri Agama dan Fikih Zakat Kontekstual Indonesia yang diterbitkan BAZNAS RI. Dalam ketentuan peraturan tersebut zakat fitrah beras sejumlah 2,5 kg/jiwa. Itu merupakan ukuran berat minimal, sehingga kalau ada yang mengeluarkan lebih dari itu juga dibenarkan. Begitu juga ketika dikonversi dalam rupiah besarannya menyesuaikan harga umum yang berlaku di masyarakat. "Kalau ada yang mengeluarkan lebih besar dari harga konversi yang ditetapkan juga dibolehkan", ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, BAZNAS Kota Yogyakarta akan memberikan fasilitasi kemudahan bagi masyarakat yang akan menunaikan zakat maal dan zakat fitrah Ramadhan 1446. Zakat fitrah dan fidyah dalam bentuk uang bisa dibayarkan melalui Kantor Digital atau transfer ke rekening BAZNAS Kota Yogyakarta. Zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok dapat dibayarkan ke kantor atau dilakukan penjemputan.
"Dihaturkan ucapan terima kasih telah menunaikan zakat/infaq di BAZNAS Kota Yogyakarta, teriring doa semoga harta berkah dan keluarga sakinah". Aamiin
====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Safari Subuh Terakhir Ramadhan 1447 H di Masjid Baitul Hamdi
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Shubuh Pemerintah Kota Yogyakarta di Masjid Baiturrahman
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan dalam Safari Tarawih Pemerintah Kota Yogyakarta di Gondomanan
KETUA BAZNAS KOTA YOGYAKARTA HADIRI SAFARI SHUBUH PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA
Perkuat Tali Silaturahmi, Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Safari Shubuh di Masjid Budi Prayogo
Tagline “Zakat Menguatkan Indonesia” Warnai Program Ramadan BAZNAS 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Sampaikan Laporan Pengelolaan ZIS DSKL Bulan Januari sebagai Wujud Transparansi dan Amanah
Amalan Rasulullah SAW di Sepuluh Hari Terakhir Ramadan
Kapan Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya
BAZNAS Kota Yogyakarta Serahkan Bantuan pada Safari Subuh Wali Kota di Masjid Al Ikhlas Kotagede
PROGRAM RUMAH LAYAK HUNI BAZNAS KOTA YOGYAKARTA
Tarhib Ramadhan Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta
Panduan Lengkap Membayar Kafarat: Niat, Jenis, Tata Cara Lewat Baznas Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Rakor Optimalisasi Peran Peran Mal Pelayanan Publik (MPP)
PELUNCURAN Z IFTHAR MASJID PANGERAN DIPONEGORO KOMPLEKS BALAIKOTA YOGYAKARTA

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →