Siapa Saja Penerima Fidyah?
04/03/2025 | Penulis: HUBAIB ASH SHIDQI
Fidyah, Pengertian Fidyah, Fidyah Puasa, Fidyah Haji, Kewajiban Fidyah, Hikmah Fidyah,
Siapa Saja Penerima Fidyah?
Fidyah adalah suatu bentuk kompensasi yang diberikan oleh seseorang yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan, baik karena alasan kesehatan, usia lanjut, atau sebab lainnya. Dalam Islam, fidyah berfungsi untuk membantu mereka yang membutuhkan dan sebagai bentuk tanggung jawab bagi yang tidak dapat berpuasa. Berikut adalah penjelasan mengenai siapa saja yang berhak menerima fidyah.
Penerima Fidyah
-
Orang Miskin
-
- Fidyah dapat diberikan kepada orang-orang yang berada dalam kondisi ekonomi yang sulit. Mereka yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari sangat berhak menerima fidyah.
-
Anak Yatim
-
- Anak-anak yang kehilangan orang tua dan tidak memiliki penopang hidup juga termasuk dalam kategori penerima fidyah. Bantuan ini dapat membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
-
Orang Sakit
- Mereka yang menderita penyakit kronis atau kondisi kesehatan yang menghalangi mereka untuk berpuasa juga berhak menerima fidyah. Ini termasuk orang-orang yang tidak mungkin sembuh dan harus terus menerus bergantung pada bantuan.
-
Lansia
-
Orang-orang yang sudah lanjut usia dan tidak mampu berpuasa karena kondisi fisik mereka juga merupakan penerima fidyah. Fidyah dapat membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan hidup.
-

-
Penulis:
Hubaib Ash shidqi
Editor:
-
Hubaib Ash shidqi
Berita Lainnya
5 Ayat tentang Ikhlas dalam Beramal yang Menggetarkan Hati
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi dengan Kemenag untuk Optimalkan Pengelolaan Zakat
Kepala Divisi Muzaki Prioritas BAZNAS RI Lakukan Kunjungan ke BAZNAS Kota Yogyakarta
SIAGA BENCANA 2025: KOMANDAN BTB SE-DIY ADAKAN RAKOR DAN UPGRADING KAPASITAS
BAZNAS Kabupaten Bantul Lakukan Studi Tiru Kantor Digital ke BAZNAS Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadirkan Rumah Layak untuk Warga Bausasran

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
