WhatsApp Icon

Siapa yang Membayar Kafarat Karena Jima'

21/03/2024  |  Penulis: Ilham maarif

Bagikan:URL telah tercopy
Siapa yang Membayar Kafarat Karena Jima'

Baznas Jogja

Dalam Islam, jika seseorang berhubungan suami istri saat siang hari di bulan Ramadan, itu dianggap sebagai pelanggaran puasa yang memerlukan pembayaran kafarat. Namun, yang membayar kafarat tersebut adalah orang yang melakukan pelanggaran tersebut, yakni suami dan istri yang terlibat dalam hubungan tersebut.

Kafarat yang harus dibayar biasanya berupa memberi makan orang miskin sebanyak 60 orang. Jika seseorang tidak mampu memberi makan orang miskin sebanyak itu, ia harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika ia juga tidak mampu berpuasa, ia harus memberi makan 60 orang miskin untuk setiap hari yang ia lewatkan berpuasa.

Dalam hal ini, suami dan istri yang terlibat dalam hubungan suami istri saat siang hari di bulan Ramadan bertanggung jawab untuk membayar kafarat sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam hukum Islam. Namun Kewajiban kafarat hanya dibebankan kepada suami atau laki-laki pezina sesuai dengan hadist Nabi SAW.

================

#HartaBerkahJiwaSakinah

#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya

#AmanahProfesionalTransparan

#TerimakasihMuzakiDanMustahiq

================

*Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat

*Info Rekening Zakat, Mari tunaikan zakat anda dengan mentransfer ke rekening zakat BAZNAS Kota Yogyakarta, Klik link:

https://kotayogya.baznas.go.id/rekening

*Ayo akses kemudahan pelayanan satu pintu BAZNAS Kota Yogyakarta hanya dengan klik link ini: https://berbagi.link/baznaskotajogja

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat