Siapa yang Membayar Kafarat Karena Jima'
21/03/2024 | Penulis: Ilham maarif

Baznas Jogja
Dalam Islam, jika seseorang berhubungan suami istri saat siang hari di bulan Ramadan, itu dianggap sebagai pelanggaran puasa yang memerlukan pembayaran kafarat. Namun, yang membayar kafarat tersebut adalah orang yang melakukan pelanggaran tersebut, yakni suami dan istri yang terlibat dalam hubungan tersebut.
Kafarat yang harus dibayar biasanya berupa memberi makan orang miskin sebanyak 60 orang. Jika seseorang tidak mampu memberi makan orang miskin sebanyak itu, ia harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika ia juga tidak mampu berpuasa, ia harus memberi makan 60 orang miskin untuk setiap hari yang ia lewatkan berpuasa.
Dalam hal ini, suami dan istri yang terlibat dalam hubungan suami istri saat siang hari di bulan Ramadan bertanggung jawab untuk membayar kafarat sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam hukum Islam. Namun Kewajiban kafarat hanya dibebankan kepada suami atau laki-laki pezina sesuai dengan hadist Nabi SAW.
#HartaBerkahJiwaSakinah
#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTransparan
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq
================
*Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
*Info Rekening Zakat, Mari tunaikan zakat anda dengan mentransfer ke rekening zakat BAZNAS Kota Yogyakarta, Klik link:
https://kotayogya.baznas.go.id/rekening
*Ayo akses kemudahan pelayanan satu pintu BAZNAS Kota Yogyakarta hanya dengan klik link ini: https://berbagi.link/baznaskotajogja
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Laksanakan Seremonial Bedah Rumah Tidak Layak Huni di Purwokinanti
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi melalui Audiensi dengan Polresta Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi dengan Pengadilan Agama Yogyakarta
Pimpinan BAZNAS RI Tinjau Layanan Zakat di MPP Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Audiensi ke Sekretariat DPRD, Dorong Optimalisasi Zakat Profesi
Launching Z-Coffee UIN Sunan Kalijaga Libatkan BAZNAS se-DIY
BAZNAS Kota Yogyakarta Laksanakan Seremonial Bedah Rumah di Ngampilan
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Bedah Rumah untuk Ibu Parsilah di Tegalrejo
BAZNAS dan Kesbangpol Kota Yogyakarta Bersinergi Optimalkan Potensi Zakat ASN
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Bedah Rumah untuk Tiga Warga Tegalpanggung
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Bedah Rumah untuk Bapak Sugeng Widodo di Karangwaru Lor
Apel Kesiapsiagaan dan Gelar Peralatan dalam rangka memperingati 20 tahun Gempa Bumi Yogyakarta–Jawa Tengah
Pimpinan BAZNAS RI Kunjungi Kantor BAZNAS Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi dengan Dikpora
Pimpinan BAZNAS RI Tinjau Program Pemberdayaan Z Coffee Hening di MPP Yogyakarta

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →