Siapa yang Wajib Membayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasan Lengkapnya!
14/03/2025 | Penulis: admin
Siapa yang Wajib Membayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasan Lengkapnya!
Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu sebagai bentuk penyucian diri setelah berpuasa di bulan Ramadhan. Namun, siapa saja yang wajib membayar zakat fitrah? Berikut penjelasan lengkapnya berdasarkan dalil dan pendapat para ulama.
Dasar Hukum Zakat Fitrah
Zakat fitrah diwajibkan sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar RA:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas setiap Muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar, dan beliau memerintahkan agar dikeluarkan sebelum orang-orang berangkat shalat Id." (HR. Bukhari & Muslim)
Berdasarkan hadits ini, zakat fitrah wajib bagi setiap Muslim tanpa terkecuali, selama memenuhi syarat tertentu.
Syarat Wajib Zakat Fitrah
Beragama Islam – Zakat fitrah hanya diwajibkan bagi umat Islam, baik yang baru masuk Islam sebelum Idul Fitri maupun sejak lahir.
Memiliki kelebihan Harta – Orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah mereka yang memiliki makanan atau harta lebih dari kebutuhan pokoknya untuk sehari semalam pada malam dan hari Idul Fitri.
Masih Hidup Sebelum Idul Fitri – Orang yang lahir sebelum matahari terbenam di malam Idul Fitri wajib dibayarkan zakat fitrahnya. Begitu pula seseorang yang meninggal setelah matahari terbenam di malam Idul Fitri tetap terkena kewajiban zakat.
Siapa yang Harus Membayar Zakat Fitrah?
Berikut beberapa kategori orang yang wajib membayar zakat fitrah:
1. Diri Sendiri
Setiap Muslim yang mampu harus membayar zakat fitrah untuk dirinya sendiri.
2. Kepala Keluarga
Seorang kepala keluarga wajib membayar zakat fitrah untuk dirinya sendiri dan anggota keluarganya yang masih dalam tanggungan, termasuk istri, anak-anak, serta orang tua jika mereka tidak mampu.
3. Orang yang Menanggung Nafkah Orang Lain
Jika seseorang memiliki tanggungan seperti anak yatim atau kerabat yang tidak mampu, maka ia berkewajiban membayar zakat fitrah untuk mereka.
Siapa yang Tidak Wajib Membayar Zakat Fitrah?
-Orang yang tidak memiliki kelebihan makanan/harta pada malam Idul Fitri dan benar-benar berada dalam kondisi fakir.
-Non-Muslim, karena zakat fitrah hanya diwajibkan bagi umat Islam.
-Orang yang meninggal sebelum matahari terbenam pada malam Idul Fitri, karena kewajiban zakat fitrah berlaku bagi yang masih hidup saat masuk malam Idul Fitri.
Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan, tua maupun muda. Jika seseorang memiliki kelebihan harta atau makanan di malam Idul Fitri, maka ia wajib membayarkan zakat fitrah. Sebagai lembaga resmi pengelola zakat, BAZNAS Kota Yogyakarta siap menerima dan menyalurkan zakat fitrah Anda agar sampai kepada yang berhak dengan tepat waktu dan tepat sasaran.
Bayarkan zakat fitrah Anda sekarang melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, baik secara langsung maupun online, untuk memastikan kewajiban ini terlaksana dengan baik. Semoga Allah SWT menerima ibadah kita dan melipatgandakan pahala. Aamiin.
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Editor: Ummi Kiftiyah
Penulis : Azkia Salsabila
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan dan Sembako kepada Keluarga Bapak Otto Dinata
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Subuh Pemkot di Masjid Ukhuwah Islamiyah
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Satpol PP Perkuat Sinergi Penghimpunan ZIS dan Bantuan Sosial
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Wawancara Program Kota Wakaf Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Jajaki Kolaborasi Program Pemberdayaan Masyarakat Bersama Bank Indonesia DIY
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Rapat Koordinasi Pembukaan TMMD Tahap III Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Disdukcapil Perkuat Sinergi Validasi Data untuk Tingkatkan Ketepatan Penyaluran Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Disdukcapil Perkuat Sinergi Validasi Data untuk Tingkatkan Ketepatan Penyaluran Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Kolaborasi Penanggulangan AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria melalui Forum Kemitraan
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Fidyah dan Monitoring Program Bedah Rumah
BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Rapat Teknis Persiapan Program BAZNAS Microfinance Masjid
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Upacara Pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap III Tahun Anggaran 2026
WAKA III BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Pengajian Mangayubagyo Jemaah Haji Kota Yogyakarta Tahun 2026
Tim BAZNAS Kota Yogyakarta Lakukan Verifikasi Mustahik di Kotagede, Usulkan Bantuan Modal Usaha untuk Mualaf Penyandang Disabilitas
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Rumah Layak Huni kepada Dua Warga Panembahan

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →