Teknologi dalam Penyaluran Fidyah
13/03/2025 | Penulis: HUBAIB ASH SHIDQI
Fidyah, Pengertian Fidyah, Fidyah Puasa, Fidyah Haji, Kewajiban Fidyah, Hikmah Fidyah,
Teknologi dalam Penyaluran Fidyah
Dengan kemajuan teknologi, penyaluran fidyah kini dapat dilakukan dengan lebih mudah dan cepat. Berikut adalah beberapa cara teknologi berkontribusi dalam penyaluran fidyah:
1. Aplikasi Mobile
Banyak aplikasi mobile yang kini menyediakan fitur untuk menyalurkan fidyah. Melalui aplikasi ini, pengguna dapat dengan mudah menghitung jumlah fidyah yang harus dibayarkan dan memilih lembaga yang terpercaya untuk menyalurkannya. Hal ini memudahkan individu untuk memenuhi kewajiban mereka tanpa harus keluar rumah.
2. Platform Donasi Online
Platform donasi online juga menjadi salah satu solusi dalam penyaluran fidyah. Dengan menggunakan platform ini, individu dapat menyumbangkan fidyah mereka kepada lembaga amal yang telah terverifikasi. Proses ini tidak hanya cepat, tetapi juga transparan, sehingga para penyumbang dapat melihat bagaimana fidyah mereka digunakan.
3. Sistem Pembayaran Digital
Sistem pembayaran digital seperti e-wallet dan transfer bank memudahkan proses penyaluran fidyah. Dengan hanya beberapa klik, seseorang dapat mentransfer fidyah mereka ke lembaga yang ditunjuk. Ini mengurangi kebutuhan untuk membawa uang tunai dan meminimalisir risiko kehilangan.
4. Edukasi dan Kesadaran
Teknologi juga berperan dalam meningkatkan kesadaran tentang fidyah. Melalui media sosial dan website, informasi mengenai fidyah dan cara penyalurannya dapat disebarluaskan dengan cepat. Hal ini membantu masyarakat untuk lebih memahami pentingnya fidyah dan cara menyalurkannya dengan benar.
Kesimpulan
Teknologi penyaluran fidyah telah membawa banyak kemudahan bagi umat Islam dalam memenuhi kewajiban mereka. Dengan adanya aplikasi mobile, platform donasi online, sistem pembayaran digital, dan edukasi yang lebih baik, proses penyaluran fidyah menjadi lebih efisien dan transparan. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memanfaatkan teknologi ini agar fidyah dapat disalurkan dengan tepat kepada yang membutuhkan.
Penulis:
Hubaib Ash Shidqi
Editor:
Hubaib Ash Shidqi
Berita Lainnya
Penerima Beasiswa Kader Hafidz BAZNAS Kota Yogyakarta Raih Juara 1 MHQ 2 Juz di Event Balqis #3
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Peninjauan Lokasi TMMD Sengkuyung Tahap IV Tahun 2025 di Kemantren Kotagede
BAZNAS Kota Yogyakarta Terima Kunjungan Studi Tiru BAZNAS Kabupaten Boyolali Bahas Digitalisasi dan Penguatan Tata Kelola ZIS melalui Kantor Digital
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Pengajian Karyawan dan Karyawati Muslim Se-Setda Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Kolaborasi dengan Arfa Barber dalam Kegiatan “Gantengin Jogja 2: Bersyukur”
5 Ayat tentang Ikhlas dalam Beramal yang Menggetarkan Hati

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS

