WhatsApp Icon

Tidak Semua Harta Harus Dizakati, Ada Syaratnya

18/03/2025  |  Penulis: admin

Bagikan:URL telah tercopy
Tidak Semua Harta Harus Dizakati, Ada Syaratnya

Tidak Semua Harta Harus Dizakati, Ada Syaratnya

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat tertentu. Namun, tidak semua harta yang dimiliki seseorang wajib dizakati. Ada beberapa ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi sebelum seseorang dikenai kewajiban zakat atas hartanya.

1. Harta Harus Memenuhi Nisab

Salah satu syarat utama agar harta wajib dizakati adalah mencapai nisab, yaitu batas minimum harta yang dikenakan zakat. Nisab berbeda-beda tergantung jenis harta yang dimiliki. Sebagai contoh, nisab emas adalah 85 gram, sementara nisab perak adalah 595 gram. Jika seseorang memiliki harta di bawah nisab tersebut, maka ia tidak berkewajiban membayar zakat.

2. Harta Harus Dimiliki Secara Penuh

Syarat lain agar harta dikenai zakat adalah kepemilikan penuh (milk at-tam). Artinya, harta tersebut harus berada dalam kepemilikan dan kontrol penuh pemiliknya. Jika harta masih dalam keadaan tidak pasti atau dalam bentuk piutang yang belum dapat ditagih, maka belum wajib dizakati.

3. Harta Harus Berupa Aset Produktif

Harta yang wajib dizakati adalah yang berpotensi berkembang dan memberikan keuntungan, seperti emas, perak, hasil perdagangan, pertanian, dan peternakan. Barang-barang konsumtif seperti rumah yang digunakan sendiri, kendaraan pribadi, atau pakaian sehari-hari tidak termasuk dalam harta yang wajib dizakati.

4. Berlaku Haul (Kepemilikan Selama Satu Tahun)

Syarat lainnya adalah harta harus bertahan selama satu tahun penuh (haul). Jika seseorang baru memiliki harta tersebut dalam waktu singkat, maka belum dikenai zakat. Namun, ada pengecualian untuk zakat pertanian, yang wajib dikeluarkan saat panen tanpa perlu menunggu satu tahun.

5. Harta Tidak Digunakan untuk Kebutuhan Primer

Harta yang digunakan untuk kebutuhan primer seperti tempat tinggal, kendaraan pribadi, dan alat kerja tidak dikenai zakat. Zakat hanya dikenakan pada harta yang sifatnya sebagai simpanan atau investasi.

Dengan memahami syarat-syarat di atas, umat Islam dapat menunaikan zakat dengan benar sesuai dengan ketentuan syariat. Zakat bukan sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk kepedulian sosial dan penyucian harta agar lebih berkah bagi pemiliknya serta bermanfaat bagi yang membutuhkan.

=====================

*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id

Editor: Ummi Kiftiyah

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat