Tidak Semua Harta Harus Dizakati, Ada Syaratnya
18/03/2025 | Penulis: admin
Tidak Semua Harta Harus Dizakati, Ada Syaratnya
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat tertentu. Namun, tidak semua harta yang dimiliki seseorang wajib dizakati. Ada beberapa ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi sebelum seseorang dikenai kewajiban zakat atas hartanya.
1. Harta Harus Memenuhi Nisab
Salah satu syarat utama agar harta wajib dizakati adalah mencapai nisab, yaitu batas minimum harta yang dikenakan zakat. Nisab berbeda-beda tergantung jenis harta yang dimiliki. Sebagai contoh, nisab emas adalah 85 gram, sementara nisab perak adalah 595 gram. Jika seseorang memiliki harta di bawah nisab tersebut, maka ia tidak berkewajiban membayar zakat.
2. Harta Harus Dimiliki Secara Penuh
Syarat lain agar harta dikenai zakat adalah kepemilikan penuh (milk at-tam). Artinya, harta tersebut harus berada dalam kepemilikan dan kontrol penuh pemiliknya. Jika harta masih dalam keadaan tidak pasti atau dalam bentuk piutang yang belum dapat ditagih, maka belum wajib dizakati.
3. Harta Harus Berupa Aset Produktif
Harta yang wajib dizakati adalah yang berpotensi berkembang dan memberikan keuntungan, seperti emas, perak, hasil perdagangan, pertanian, dan peternakan. Barang-barang konsumtif seperti rumah yang digunakan sendiri, kendaraan pribadi, atau pakaian sehari-hari tidak termasuk dalam harta yang wajib dizakati.
4. Berlaku Haul (Kepemilikan Selama Satu Tahun)
Syarat lainnya adalah harta harus bertahan selama satu tahun penuh (haul). Jika seseorang baru memiliki harta tersebut dalam waktu singkat, maka belum dikenai zakat. Namun, ada pengecualian untuk zakat pertanian, yang wajib dikeluarkan saat panen tanpa perlu menunggu satu tahun.
5. Harta Tidak Digunakan untuk Kebutuhan Primer
Harta yang digunakan untuk kebutuhan primer seperti tempat tinggal, kendaraan pribadi, dan alat kerja tidak dikenai zakat. Zakat hanya dikenakan pada harta yang sifatnya sebagai simpanan atau investasi.
Dengan memahami syarat-syarat di atas, umat Islam dapat menunaikan zakat dengan benar sesuai dengan ketentuan syariat. Zakat bukan sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk kepedulian sosial dan penyucian harta agar lebih berkah bagi pemiliknya serta bermanfaat bagi yang membutuhkan.
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Editor: Ummi Kiftiyah
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan dan Sembako kepada Keluarga Bapak Otto Dinata
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Kolaborasi Penanggulangan AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria melalui Forum Kemitraan
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Rumah Layak Huni kepada Dua Warga Panembahan
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Fidyah dan Monitoring Program Bedah Rumah
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan untuk Warga Bumijo
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Disdukcapil Perkuat Sinergi Validasi Data untuk Tingkatkan Ketepatan Penyaluran Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Disdukcapil Perkuat Sinergi Validasi Data untuk Tingkatkan Ketepatan Penyaluran Zakat
WAKA III BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Pengajian Mangayubagyo Jemaah Haji Kota Yogyakarta Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Satpol PP Perkuat Sinergi Penghimpunan ZIS dan Bantuan Sosial
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Upacara Pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap III Tahun Anggaran 2026
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Wawancara Program Kota Wakaf Tahun 2026
Tim BAZNAS Kota Yogyakarta Lakukan Verifikasi Mustahik di Kotagede, Usulkan Bantuan Modal Usaha untuk Mualaf Penyandang Disabilitas
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi melalui Audiensi dengan CIMB Niaga Syariah
BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Rapat Teknis Persiapan Program BAZNAS Microfinance Masjid
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Subuh Pemkot di Masjid Ukhuwah Islamiyah

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →