Wajibkah Kita Berzakat Mal?
15/03/2025 | Penulis: admin
Wajibkah Kita Berzakat Mal?
Zakat mal adalah salah satu kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat tertentu. Dalam Islam, zakat merupakan pilar ketiga setelah syahadat dan shalat, yang berfungsi untuk membersihkan harta dan membantu mereka yang membutuhkan. Zakat mal diwajibkan bagi setiap Muslim yang memiliki harta yang mencapai nisab, yaitu batas minimum yang ditentukan. Harta yang dikenakan zakat meliputi uang, emas, perak, dan aset lainnya yang dimiliki selama satu tahun penuh.
Kewajiban berzakat mal tidak hanya berfungsi untuk membersihkan harta, tetapi juga sebagai bentuk kepedulian sosial. Dengan menunaikan zakat, seorang Muslim berkontribusi dalam mengurangi kesenjangan sosial dan membantu masyarakat yang kurang mampu. Zakat mal juga dapat digunakan untuk mendukung berbagai program sosial, seperti pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur.
Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman bahwa zakat adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh orang-orang yang beriman. Oleh karena itu, setiap Muslim yang memenuhi syarat diharapkan untuk menunaikan zakat mal sebagai bentuk tanggung jawab terhadap sesama. Dengan berzakat, kita tidak hanya mendapatkan pahala dari Allah, tetapi juga berperan aktif dalam menciptakan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera.
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Penulis: Saffanatussa'idiyah
Editor: Ummi Kiftiyah
Berita Lainnya
Perkuat Tali Silaturahmi, Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Safari Shubuh di Masjid Budi Prayogo
Kapan Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya
Amalan Rasulullah SAW di Sepuluh Hari Terakhir Ramadan
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan dalam Safari Tarawih Pemerintah Kota Yogyakarta
PELUNCURAN Z IFTHAR MASJID PANGERAN DIPONEGORO KOMPLEKS BALAIKOTA YOGYAKARTA
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan dalam Safari Tarawih Pemerintah Kota Yogyakarta di Masjid Ummi Salamah
BAZNAS Kota Yogyakarta Sampaikan Laporan Pengelolaan ZIS DSKL Bulan Januari sebagai Wujud Transparansi dan Amanah
Panduan Lengkap Membayar Kafarat: Niat, Jenis, Tata Cara Lewat Baznas Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Safari Subuh Terakhir Ramadhan 1447 H di Masjid Baitul Hamdi
PROGRAM RUMAH LAYAK HUNI BAZNAS KOTA YOGYAKARTA
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan dalam Safari Tarawih Pemerintah Kota Yogyakarta di Gondomanan
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Shubuh Pemerintah Kota Yogyakarta di Masjid Baiturrahman
BAZNAS Kota Yogyakarta Rilis Laporan Pengelolaan ZIS DSKL Februari 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Shubuh Pemerintah Kota Yogyakarta di Masjid Al-Barokah Bumijo
KETUA BAZNAS KOTA YOGYAKARTA HADIRI SAFARI SHUBUH PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →