Zakat Emas dan Perak: Langkah-Langkah Menghitung dan Menyalurkan dengan Benar
08/03/2025 | Penulis: admin
Zakat Emas dan Perak: Langkah-Langkah Menghitung dan Menyalurkan dengan Benar
Zakat emas dan perak merupakan salah satu jenis zakat mal yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim yang memiliki harta tersebut. Zakat ini tidak hanya berfungsi sebagai kewajiban agama, tetapi juga sebagai sarana untuk membersihkan harta dan membantu sesama. Dalam artikel ini, kita akan membahas cara menghitung dan menyalurkan zakat emas dan perak dengan benar.
Zakat emas dan perak adalah zakat yang dikeluarkan dari harta yang berupa logam mulia. Kewajiban ini berlaku bagi setiap Muslim yang memiliki emas atau perak dengan jumlah tertentu, yang dikenal sebagai nisab. Nisab untuk zakat emas adalah 85 gram, sedangkan untuk perak adalah 595 gram. Jika Anda memiliki jumlah emas atau perak yang melebihi nisab ini, maka Anda wajib mengeluarkan zakat.
Cara Menghitung Zakat Emas dan Perak
- Menentukan Jumlah Emas dan Perak: Pertama, hitung total berat emas dan perak yang Anda miliki. Pastikan untuk menggunakan timbangan yang akurat.
- Menentukan Harga Pasar: Selanjutnya, cari tahu harga pasar emas dan perak per gram. Anda bisa mendapatkan informasi ini dari berbagai sumber, seperti bank atau situs jual beli logam mulia.
- Menghitung Zakat: Setelah mengetahui berat dan harga, Anda dapat menghitung zakat yang harus dikeluarkan. Rumusnya adalah:
Zakat=Berat (gram)×Harga per gram×0.025
Contoh: Jika Anda memiliki 100 gram emas dengan harga Rp 1.000.000 per gram, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah:
100 gram×Rp 1.000.000/gram×0.025= Rp 2.500.000
Setelah menghitung zakat, langkah selanjutnya adalah menyalurkannya. Zakat emas dan perak dapat disalurkan kepada delapan golongan yang berhak menerima zakat, seperti fakir, miskin, amil, dan lain-lain. Anda dapat menyalurkan zakat secara langsung kepada penerima atau melalui lembaga zakat yang terpercaya.
Zakat emas dan perak adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat. Dengan menghitung dan menyalurkan zakat dengan benar, Anda tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Mari kita tunaikan zakat kita dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Penulis: Azkia Salsabila
Editor: Ummi Kiftiyah
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Audiensi ke DPMPTSP, Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Layanan
Pimpinan BAZNAS RI Tinjau Program Pemberdayaan Z Coffee Hening di MPP Yogyakarta
Sinergi BAZNAS dan Kemenag Kota Yogyakarta: Optimalkan Zakat untuk Kesejahteraan Lokal
BAZNAS KOTA YOGYAKARTA PERKUAT KAPASITAS MUSTAHIK MELALUI PENDAMPINGAN USAHA DAN PEMASARAN DIGITAL
BAZNAS Kota Yogyakarta Laksanakan Seremonial Bedah Rumah di Ngampilan
BAZNAS Kota Yogyakarta Laksanakan Seremonial Bedah Rumah Tidak Layak Huni di Purwokinanti
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Bedah Rumah untuk Tiga Warga Tegalpanggung
Apel Kesiapsiagaan dan Gelar Peralatan dalam rangka memperingati 20 tahun Gempa Bumi Yogyakarta–Jawa Tengah
Pimpinan BAZNAS RI Tinjau Layanan Zakat di MPP Kota Yogyakarta
BAZNAS dan Kesbangpol Kota Yogyakarta Bersinergi Optimalkan Potensi Zakat ASN
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi dengan Pengadilan Agama Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Sosialisasi Penyembelihan Hewan Kurban 1447 H
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi dengan Dikpora
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Bedah Rumah untuk Ibu Parsilah di Tegalrejo
Pimpinan BAZNAS RI Kunjungi Kantor BAZNAS Kota Yogyakarta

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →