Zakat Fitrah: Syarat, Hukum dan Waktu Bayar Zakat Fitrah
23/03/2024 | Penulis: admin asmara
zakatfitrah
Zakat artinya suci, bersih. Zakat Fitrah adalah zakat jiwa yang wujudnya berupa bahan pokok untuk menyucikan diri. Zakat Fitrah dilaksanakan dari awal bulan Ramadhan sampai sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri. Tujuan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari segala kekurangan selama menjalankan ibadah puasa. Sebagaimana Ibnu Abbas r.a. mengatakan bahwa “Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang-orang yang berpuasa dari segala perbuatan sia-sia dan ucapan kotor serta sebagai makanan bagi orang miskin.” (HR. Abu Daud). Selain itu, zakat fitrah bertujuan untuk membantu orang yang sangat membutuhkan.
Syarat Wajib Menunaikan Zakat Fitrah
- Beragama Islam yaitu zakat fitrah wajib bagi setiap muslim baik laki-laki, perempuan, anak-anak, maupun dewasa.
- Merdeka yaitu terbebas dari perbudakan. Jadi, orang yang masih menjadi hamba sahaya tidak wajib membayar zakat fitrah.
- Memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan makanan pokok lebih dari 1 sha’ untuk kebutuhan dirinya dan keluarganya selama sehari semalam saat hari Raya Idul Fitri.
- Telah masuk waktu wajib pembayaran zakat yaitu satu atau dua hari sebelum pelaksanaan shalat idul fitri.
Syarat Orang yang Tidak Wajib Zakat Fitrah
- Orang yang meninggal sebelum matahari terbenam di hari terakhir bulan ramadhan.
- Anak yang lahir setelah matahari terbenam di akhir bulan ramadhan.
- Mualaf atau orang yang baru masuk Islam setelah matahari terbenam pada hari terakhir ramadhan.
- Tanggungan istri yang baru dinikahi setelah matahari terbenam di akhir bulan ramadhan.
Ketentuan Zakat Fitrah
Ketentuan dalam zakat fitrah berbentuk bahan makanan pokok yang biasa dimakan sehari-hari seperti beras. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menentukan aturan zakat fitrah di Indonesia. Jumlah zakat yang wajib dikeluarkan setiap jiwa sebesar 1 sha’ atau 3,5 liter atau 2,5 kg. Pembayaran zakat fitrah ditunaikan jika dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Hukum Zakat Fitrah
Hukum zakat Fitrah adalah wajib bagi setiap muslim. Dasar hukum zakat fitrah terdapat pada Surah Ar-Rum ayat 39 :
Artinya: “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu agar harta manusia bertambah, maka tidak bertambah dalam pandangan Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk memperoleh keridhaan Allah, maka itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya).” Dalam ayat ini menjelaskan tentang zakat bersamaan dengan riba yang mana riba yang dimaksudkan agar harta bertambah,sejatinya tidak bertambah dihadapan Allah swt. Namun,sebaliknya zakat yang diberikan secara ikhlas maka Allah ridha sehingga pahala juga dilipatgandakan.
Waktu Bayar Zakat Fitrah
- Waktu Mubah (waktu yang diperbolehkan) yaitu sejak tanggal 1 ramadhan sampai akhir bulan ramadhan.
- Waktu Wajib (waktu utama) yaitu dibayarkan pada akhir bulan ramadhan dan menjelang shalat idul fitri.
- Waktu Sunah (waktu yang lebih diperbolehkan juga) yaitu dibayarkan setelah shalat subuh dan sebelum melaksanakan shalat Idul Fitri.
- Waktu Makruh (waktu yang dilarang meski tidak ada konsekuensinya) yaitu setelah shalat idul fitri tetapi sebelum shalat maghrib pada 1 Syawal.
- Waktu Haram (waktu yang dilarang) yaitu dibayarkan setelah terbenam matahari pada hari raya Idul Fitri.
Oleh karena itu, usahakan untuk membayar zakat tepat waktu. Jika telah memenuhi syarat orang yang wajib membayar zakat, maka bersegeralah untuk membayar zakat fitrah saat bulan ramadhan dengan lebih awal. Membayar zakat bisa lebih mudah yaitu melalui lembaga penyaluran zakat seperti Baznas.
Foto: dari iStock oleh Arif Vector
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Peran UPZ Melalui Program Sahabat Zakat
WAKA III BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Pengajian Mangayubagyo Jemaah Haji Kota Yogyakarta Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Rumah Layak Huni kepada Dua Warga Panembahan
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan dan Sembako kepada Keluarga Bapak Otto Dinata
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Wawancara Program Kota Wakaf Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan untuk Warga Bumijo
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Satpol PP Perkuat Sinergi Penghimpunan ZIS dan Bantuan Sosial
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Disdukcapil Perkuat Sinergi Validasi Data untuk Tingkatkan Ketepatan Penyaluran Zakat
Tim BAZNAS Kota Yogyakarta Lakukan Verifikasi Mustahik di Kotagede, Usulkan Bantuan Modal Usaha untuk Mualaf Penyandang Disabilitas
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Subuh Pemkot di Masjid Ukhuwah Islamiyah
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Upacara Pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap III Tahun Anggaran 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Rapat Teknis Persiapan Program BAZNAS Microfinance Masjid
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Rapat Koordinasi Pembukaan TMMD Tahap III Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Jajaki Kolaborasi Program Pemberdayaan Masyarakat Bersama Bank Indonesia DIY
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Fidyah dan Monitoring Program Bedah Rumah

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →