Zakat Fitrah: Syarat, Hukum dan Waktu Bayar Zakat Fitrah
23/03/2024 | Penulis: admin asmara
zakatfitrah
Zakat artinya suci, bersih. Zakat Fitrah adalah zakat jiwa yang wujudnya berupa bahan pokok untuk menyucikan diri. Zakat Fitrah dilaksanakan dari awal bulan Ramadhan sampai sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri. Tujuan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari segala kekurangan selama menjalankan ibadah puasa. Sebagaimana Ibnu Abbas r.a. mengatakan bahwa “Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang-orang yang berpuasa dari segala perbuatan sia-sia dan ucapan kotor serta sebagai makanan bagi orang miskin.” (HR. Abu Daud). Selain itu, zakat fitrah bertujuan untuk membantu orang yang sangat membutuhkan.
Syarat Wajib Menunaikan Zakat Fitrah
- Beragama Islam yaitu zakat fitrah wajib bagi setiap muslim baik laki-laki, perempuan, anak-anak, maupun dewasa.
- Merdeka yaitu terbebas dari perbudakan. Jadi, orang yang masih menjadi hamba sahaya tidak wajib membayar zakat fitrah.
- Memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan makanan pokok lebih dari 1 sha’ untuk kebutuhan dirinya dan keluarganya selama sehari semalam saat hari Raya Idul Fitri.
- Telah masuk waktu wajib pembayaran zakat yaitu satu atau dua hari sebelum pelaksanaan shalat idul fitri.
Syarat Orang yang Tidak Wajib Zakat Fitrah
- Orang yang meninggal sebelum matahari terbenam di hari terakhir bulan ramadhan.
- Anak yang lahir setelah matahari terbenam di akhir bulan ramadhan.
- Mualaf atau orang yang baru masuk Islam setelah matahari terbenam pada hari terakhir ramadhan.
- Tanggungan istri yang baru dinikahi setelah matahari terbenam di akhir bulan ramadhan.
Ketentuan Zakat Fitrah
Ketentuan dalam zakat fitrah berbentuk bahan makanan pokok yang biasa dimakan sehari-hari seperti beras. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menentukan aturan zakat fitrah di Indonesia. Jumlah zakat yang wajib dikeluarkan setiap jiwa sebesar 1 sha’ atau 3,5 liter atau 2,5 kg. Pembayaran zakat fitrah ditunaikan jika dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Hukum Zakat Fitrah
Hukum zakat Fitrah adalah wajib bagi setiap muslim. Dasar hukum zakat fitrah terdapat pada Surah Ar-Rum ayat 39 :
Artinya: “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu agar harta manusia bertambah, maka tidak bertambah dalam pandangan Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk memperoleh keridhaan Allah, maka itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya).” Dalam ayat ini menjelaskan tentang zakat bersamaan dengan riba yang mana riba yang dimaksudkan agar harta bertambah,sejatinya tidak bertambah dihadapan Allah swt. Namun,sebaliknya zakat yang diberikan secara ikhlas maka Allah ridha sehingga pahala juga dilipatgandakan.
Waktu Bayar Zakat Fitrah
- Waktu Mubah (waktu yang diperbolehkan) yaitu sejak tanggal 1 ramadhan sampai akhir bulan ramadhan.
- Waktu Wajib (waktu utama) yaitu dibayarkan pada akhir bulan ramadhan dan menjelang shalat idul fitri.
- Waktu Sunah (waktu yang lebih diperbolehkan juga) yaitu dibayarkan setelah shalat subuh dan sebelum melaksanakan shalat Idul Fitri.
- Waktu Makruh (waktu yang dilarang meski tidak ada konsekuensinya) yaitu setelah shalat idul fitri tetapi sebelum shalat maghrib pada 1 Syawal.
- Waktu Haram (waktu yang dilarang) yaitu dibayarkan setelah terbenam matahari pada hari raya Idul Fitri.
Oleh karena itu, usahakan untuk membayar zakat tepat waktu. Jika telah memenuhi syarat orang yang wajib membayar zakat, maka bersegeralah untuk membayar zakat fitrah saat bulan ramadhan dengan lebih awal. Membayar zakat bisa lebih mudah yaitu melalui lembaga penyaluran zakat seperti Baznas.
Foto: dari iStock oleh Arif Vector
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Workshop Pengelolaan Zakat Batch ke - 1
23/09/2025 | Admin Bidang Penghimpunan
Berkah Beasiswa: Seo Setiawan Ababil, Kader Hafidz BAZNAS Yogyakarta, Raih Juara 1 MTQ
19/09/2025 | Admin bidang 1
Nitisara Hayati, Kader Hafidz BAZNAS Kota Yogyakarta Raih Juara 1 MHQ Tingkat Kota
17/09/2025 | Salsa Fateha
Berkah Berbagi: KORPRI Yogyakarta Salurkan Foodbank Lumbung Mataraman
18/09/2025 | Admin Bidang 1
Aya Sofia Fatiha, Penerima Beasiswa Kader Hafidz BAZNAS Kota Yogyakarta Raih Juara 2 MTQ Cabang Tartilil Qur’an
19/09/2025 | Admin bidang 1
Muhammad Zainut Taqwa, Penerima Beasiswa Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta Raih Juara 2 Lomba Hadroh
19/09/2025 | Admin bidang 1

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS