Zakat Fitrah: Uang atau Beras? Mana yang Lebih Baik?
30/03/2025 | Penulis: admin
Zakat Fitrah: Uang atau Beras? Mana yang Lebih Baik?
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu untuk membersihkan diri dan menyempurnakan ibadah puasa Ramadan. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah: lebih baik membayar zakat fitrah dengan uang atau beras? Untuk menjawabnya, mari kita bahas berdasarkan dalil, pandangan ulama, serta manfaat bagi penerima zakat.
Dasar Hukum Zakat Fitrah
Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah dan memberi ketentuan atas zakat. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar RA, disebutkan:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' dari kurma atau satu sha' dari gandum atas setiap Muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar." (HR. Bukhari & Muslim)
Dari hadits ini, zakat fitrah diwajibkan dalam bentuk makanan pokok. Namun, bagaimana jika dibayarkan dalam bentuk uang?
Pandangan Ulama tentang Zakat Fitrah dengan Uang
Para ulama berbeda pendapat mengenai pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang:
- Imam Syafi'i, Maliki, Hambali dan mayoritas ulama menyatakan bahwa zakat fitrah harus dibayarkan dalam bentuk makanan pokok seperti beras, gandum, atau kurma. Hal ini mengikuti tuntunan hadits Rasulullah SAW.
- Imam Hanafi memperbolehkan dan mengesahkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang dengan alasan kemaslahatan mustahik (penerima zakat). Jika uang lebih bermanfaat bagi mereka, maka hal itu diperbolehkan.
- Lembaga Bahstul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama memberi pertimbangan kebolehan konversi zakar dengan uang seperti: zakat fitrah terbaik adalah dengan pembayaran beras, zakat fitrah dapat dibayarkan dengan yang sesuai harga beras dengan kualitas layak, panitia zakat dan masyarakat dianjurkan untuk berkoordinasi dengan LAZISNU terdekat.
Baik membayar zakat fitrah dengan beras maupun uang, keduanya memiliki keutamaan masing-masing. Jika ingin mengikuti sunnah, maka membayar dengan beras lebih utama. Namun, jika pertimbangannya adalah kemudahan dan manfaat yang lebih besar bagi mustahik, maka pembayaran dengan uang juga diperbolehkan.
Sebagai lembaga resmi pengelola zakat, BAZNAS Kota Yogyakarta menerima zakat fitrah dalam bentuk beras maupun uang. Jika Anda ingin membayar zakat fitrah dengan mudah dan tepat sasaran, silakan salurkan melalui BAZNAS Kota Yogyakarta baik secara langsung maupun online.
Semoga zakat fitrah kita diterima oleh Allah SWT dan menjadi penyempurna ibadah Ramadan. Aamiin.
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Editor: Ummi Kiftiyah
Penulis: Azkia Salsabila
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Rapat Koordinasi Pembukaan TMMD Tahap III Tahun 2026
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Wawancara Program Kota Wakaf Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Jajaki Kolaborasi Program Pemberdayaan Masyarakat Bersama Bank Indonesia DIY
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Kolaborasi Penanggulangan AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria melalui Forum Kemitraan
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Subuh Pemkot di Masjid Ukhuwah Islamiyah
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Upacara Pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap III Tahun Anggaran 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Fidyah dan Monitoring Program Bedah Rumah
BAZNAS Kota Yogyakarta Bahas Regulasi Penghimpunan DSKL Bersama Bagian Hukum Setda
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi melalui Audiensi dengan CIMB Niaga Syariah
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Rumah Layak Huni kepada Dua Warga Panembahan
Tim BAZNAS Kota Yogyakarta Lakukan Verifikasi Mustahik di Kotagede, Usulkan Bantuan Modal Usaha untuk Mualaf Penyandang Disabilitas
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan untuk Warga Bumijo
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan dan Sembako kepada Keluarga Bapak Otto Dinata
WAKA III BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Pengajian Mangayubagyo Jemaah Haji Kota Yogyakarta Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Disdukcapil Perkuat Sinergi Validasi Data untuk Tingkatkan Ketepatan Penyaluran Zakat

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →