Zakat Fitrah untuk Anak: Kapan dan Berapa Besar?
11/03/2025 | Penulis: admin
Zakat Fitrah untuk Anak: Kapan dan Berapa Besar?
Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang harus dibayarkan menjelang Idul Fitri. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah mengenai kewajiban zakat fitrah untuk anak-anak.
Kewajiban Zakat Fitrah untuk Anak
Setiap Muslim yang memiliki tanggungan, termasuk anak-anak, diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Hal ini berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap individu, baik dewasa maupun anak-anak. Oleh karena itu, orang tua atau wali dari anak-anak tersebut bertanggung jawab untuk membayar zakat fitrah atas nama mereka.
Kapan Zakat Fitrah Harus Dibayarkan?
Zakat fitrah harus dibayarkan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Waktu yang dianjurkan untuk membayar zakat fitrah adalah pada bulan Ramadhan, terutama pada sepuluh hari terakhir. Namun, zakat fitrah tetap dapat dibayarkan hingga sebelum shalat Idul Fitri. Hal ini bertujuan agar zakat dapat disalurkan kepada mereka yang membutuhkan sebelum hari raya, sehingga mereka dapat merayakan Idul Fitri dengan lebih baik.
Berapa Besar Zakat Fitrah untuk Anak?
Jumlah zakat fitrah yang harus dibayarkan ditentukan berdasarkan jenis makanan pokok yang umum dikonsumsi di suatu daerah. Di Indonesia, zakat fitrah biasanya dihitung dengan menggunakan ukuran beras, yang merupakan makanan pokok bagi sebagian besar masyarakat. Besaran zakat fitrah untuk satu orang biasanya setara dengan 2,5 kg beras atau setara dengan nilai uang yang setara dengan harga beras tersebut.
Sebagai contoh, jika harga beras per kilogram adalah Rp10.000, maka zakat fitrah untuk satu orang adalah sekitar Rp25.000. Oleh karena itu, untuk anak-anak, orang tua dapat menghitung zakat fitrah berdasarkan jumlah anak yang dimiliki. Misalnya, jika seorang ayah memiliki dua anak, maka total zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah Rp50.000.
Zakat fitrah untuk anak adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap orang tua atau wali. Pembayaran zakat fitrah harus dilakukan sebelum shalat Idul Fitri, dan jumlahnya ditentukan berdasarkan jenis makanan pokok yang berlaku di daerah tersebut. Dengan memenuhi kewajiban ini, kita tidak hanya menjalankan perintah agama, tetapi juga membantu mereka yang membutuhkan. Mari kita pastikan bahwa zakat fitrah untuk anak-anak kita dibayarkan tepat waktu dan dengan jumlah yang sesuai.
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Penulis: Azkia Salsabila
Editor: Ummi Kiftiyah
Berita Lainnya
BAZNAS KOTA YOGYAKARTA PERKUAT KAPASITAS MUSTAHIK MELALUI PENDAMPINGAN USAHA DAN PEMASARAN DIGITAL
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Bedah Rumah untuk Tiga Warga Tegalpanggung
Pimpinan BAZNAS RI Tinjau Layanan Zakat di MPP Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Audiensi ke Sekretariat DPRD, Dorong Optimalisasi Zakat Profesi
Pimpinan BAZNAS RI Kunjungi Kantor BAZNAS Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Bedah Rumah untuk Ibu Parsilah di Tegalrejo
Pimpinan BAZNAS RI Tinjau Program Pemberdayaan Z Coffee Hening di MPP Yogyakarta
Apel Kesiapsiagaan dan Gelar Peralatan dalam rangka memperingati 20 tahun Gempa Bumi Yogyakarta–Jawa Tengah
BAZNAS Kota Yogyakarta Audiensi ke DPMPTSP, Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Layanan
Launching Z-Coffee UIN Sunan Kalijaga Libatkan BAZNAS se-DIY
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi melalui Audiensi dengan Polresta Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi dengan Dikpora
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Bedah Rumah untuk Bapak Sugeng Widodo di Karangwaru Lor
Sinergi BAZNAS dan Kemenag Kota Yogyakarta: Optimalkan Zakat untuk Kesejahteraan Lokal
BAZNAS Kota Yogyakarta Laksanakan Seremonial Bedah Rumah di Ngampilan

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →