Zakat Fitrah untuk Anak: Kapan dan Berapa Besar?
11/03/2025 | Penulis: admin
Zakat Fitrah untuk Anak: Kapan dan Berapa Besar?
Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang harus dibayarkan menjelang Idul Fitri. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah mengenai kewajiban zakat fitrah untuk anak-anak.
Kewajiban Zakat Fitrah untuk Anak
Setiap Muslim yang memiliki tanggungan, termasuk anak-anak, diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Hal ini berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap individu, baik dewasa maupun anak-anak. Oleh karena itu, orang tua atau wali dari anak-anak tersebut bertanggung jawab untuk membayar zakat fitrah atas nama mereka.
Kapan Zakat Fitrah Harus Dibayarkan?
Zakat fitrah harus dibayarkan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Waktu yang dianjurkan untuk membayar zakat fitrah adalah pada bulan Ramadhan, terutama pada sepuluh hari terakhir. Namun, zakat fitrah tetap dapat dibayarkan hingga sebelum shalat Idul Fitri. Hal ini bertujuan agar zakat dapat disalurkan kepada mereka yang membutuhkan sebelum hari raya, sehingga mereka dapat merayakan Idul Fitri dengan lebih baik.
Berapa Besar Zakat Fitrah untuk Anak?
Jumlah zakat fitrah yang harus dibayarkan ditentukan berdasarkan jenis makanan pokok yang umum dikonsumsi di suatu daerah. Di Indonesia, zakat fitrah biasanya dihitung dengan menggunakan ukuran beras, yang merupakan makanan pokok bagi sebagian besar masyarakat. Besaran zakat fitrah untuk satu orang biasanya setara dengan 2,5 kg beras atau setara dengan nilai uang yang setara dengan harga beras tersebut.
Sebagai contoh, jika harga beras per kilogram adalah Rp10.000, maka zakat fitrah untuk satu orang adalah sekitar Rp25.000. Oleh karena itu, untuk anak-anak, orang tua dapat menghitung zakat fitrah berdasarkan jumlah anak yang dimiliki. Misalnya, jika seorang ayah memiliki dua anak, maka total zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah Rp50.000.
Zakat fitrah untuk anak adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap orang tua atau wali. Pembayaran zakat fitrah harus dilakukan sebelum shalat Idul Fitri, dan jumlahnya ditentukan berdasarkan jenis makanan pokok yang berlaku di daerah tersebut. Dengan memenuhi kewajiban ini, kita tidak hanya menjalankan perintah agama, tetapi juga membantu mereka yang membutuhkan. Mari kita pastikan bahwa zakat fitrah untuk anak-anak kita dibayarkan tepat waktu dan dengan jumlah yang sesuai.
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Penulis: Azkia Salsabila
Editor: Ummi Kiftiyah
Berita Lainnya
Abdurrahman Rafa Bilfaqih, Kader Berprestasi, Raih Juara 1 MTQ Pelajar se-Kemantren Kotagede
19/09/2025 | Admin bidang 1
Aya Sofia Fatiha, Penerima Beasiswa Kader Hafidz BAZNAS Kota Yogyakarta Raih Juara 2 MTQ Cabang Tartilil Qur’an
19/09/2025 | Admin bidang 1
Najwa Qothrunada, Penerima Beasiswa Kader Remaja Masjid BAZNAS Jogja, Raih Juara 1 Musabaqah Syarhil Qur’an
20/09/2025 | HUMAS BAZNAS Kota Yogyakarta
Shafa Nur Laila, Penerima Beasiswa Kader Remaja Masjid BAZNAS Jogja, Raih Juara 1 Musabaqah Tartilil Qur’an
20/09/2025 | HUMAS BAZNAS Kota Yogyakarta
PUSDIKLAT BAZNAS Gelar Pengukuhan Peserta Pelatihan Kompetensi Kebencanaan, Gus Munir Wakili BAZNAS Kota Yogyakarta
15/09/2025 | HUMAS BAZNAS Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Ajak ASN Bijak Bermuamalah di Media Sosial Lewat Pengajian Bersama Instansi Arsip Pemkot
19/09/2025 | Admin bidang 1

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS