Zakat Fitrah untuk Anak: Kapan dan Berapa Besar?
11/03/2025 | Penulis: admin
Zakat Fitrah untuk Anak: Kapan dan Berapa Besar?
Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang harus dibayarkan menjelang Idul Fitri. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah mengenai kewajiban zakat fitrah untuk anak-anak.
Kewajiban Zakat Fitrah untuk Anak
Setiap Muslim yang memiliki tanggungan, termasuk anak-anak, diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Hal ini berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap individu, baik dewasa maupun anak-anak. Oleh karena itu, orang tua atau wali dari anak-anak tersebut bertanggung jawab untuk membayar zakat fitrah atas nama mereka.
Kapan Zakat Fitrah Harus Dibayarkan?
Zakat fitrah harus dibayarkan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Waktu yang dianjurkan untuk membayar zakat fitrah adalah pada bulan Ramadhan, terutama pada sepuluh hari terakhir. Namun, zakat fitrah tetap dapat dibayarkan hingga sebelum shalat Idul Fitri. Hal ini bertujuan agar zakat dapat disalurkan kepada mereka yang membutuhkan sebelum hari raya, sehingga mereka dapat merayakan Idul Fitri dengan lebih baik.
Berapa Besar Zakat Fitrah untuk Anak?
Jumlah zakat fitrah yang harus dibayarkan ditentukan berdasarkan jenis makanan pokok yang umum dikonsumsi di suatu daerah. Di Indonesia, zakat fitrah biasanya dihitung dengan menggunakan ukuran beras, yang merupakan makanan pokok bagi sebagian besar masyarakat. Besaran zakat fitrah untuk satu orang biasanya setara dengan 2,5 kg beras atau setara dengan nilai uang yang setara dengan harga beras tersebut.
Sebagai contoh, jika harga beras per kilogram adalah Rp10.000, maka zakat fitrah untuk satu orang adalah sekitar Rp25.000. Oleh karena itu, untuk anak-anak, orang tua dapat menghitung zakat fitrah berdasarkan jumlah anak yang dimiliki. Misalnya, jika seorang ayah memiliki dua anak, maka total zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah Rp50.000.
Zakat fitrah untuk anak adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap orang tua atau wali. Pembayaran zakat fitrah harus dilakukan sebelum shalat Idul Fitri, dan jumlahnya ditentukan berdasarkan jenis makanan pokok yang berlaku di daerah tersebut. Dengan memenuhi kewajiban ini, kita tidak hanya menjalankan perintah agama, tetapi juga membantu mereka yang membutuhkan. Mari kita pastikan bahwa zakat fitrah untuk anak-anak kita dibayarkan tepat waktu dan dengan jumlah yang sesuai.
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Penulis: Azkia Salsabila
Editor: Ummi Kiftiyah
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Peran UPZ Melalui Program Sahabat Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Rapat Teknis Persiapan Program BAZNAS Microfinance Masjid
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Fidyah dan Monitoring Program Bedah Rumah
Tim BAZNAS Kota Yogyakarta Lakukan Verifikasi Mustahik di Kotagede, Usulkan Bantuan Modal Usaha untuk Mualaf Penyandang Disabilitas
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi melalui Audiensi dengan CIMB Niaga Syariah
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan dan Sembako kepada Keluarga Bapak Otto Dinata
WAKA III BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Pengajian Mangayubagyo Jemaah Haji Kota Yogyakarta Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Jajaki Kolaborasi Program Pemberdayaan Masyarakat Bersama Bank Indonesia DIY
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Subuh Pemkot di Masjid Ukhuwah Islamiyah
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Kolaborasi Penanggulangan AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria melalui Forum Kemitraan
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Wawancara Program Kota Wakaf Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Disdukcapil Perkuat Sinergi Validasi Data untuk Tingkatkan Ketepatan Penyaluran Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Disdukcapil Perkuat Sinergi Validasi Data untuk Tingkatkan Ketepatan Penyaluran Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Rumah Layak Huni kepada Dua Warga Panembahan
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan untuk Warga Bumijo

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →