Kesalahan Umum dalam Pembayaran Kafarat
16/03/2026 | Penulis: Azka Atthaya K.H
Kesalahan Umum dalam Pembayaran Kafarat
Membayar kafarat adalah salah satu bentuk ibadah maliyah (harta) yang berfungsi sebagai penebus dosa atau denda atas pelanggaran syariat tertentu, seperti melanggar sumpah atau melakukan hubungan suami istri di siang hari Ramadan. Namun, seringkali niat baik untuk bertaubat ini malah terhambat oleh minimnya pemahaman teknis, sehingga kafarat yang dibayarkan menjadi tidak sah secara syariat. Jadi, mari kita bedah tuntas kesalahan umum saat membayar kafarat dan solusinya!
Kesalahan Pertama: Mengganti Makanan Pokok dengan Uang Tanpa Perhitungan yang Tepat
Kesalahan pertama yang seringkali terjadi ialah mengganti makanan pokok dengan uang tanpa perhitungan yang tepat. Banyak orang mengira kafarat bisa langsung diganti dengan uang sejumlah harga makanan biasa tanpa merujuk pada ketentuan mazhab yang diikuti.
Kesalahan:
Memberikan uang senilai "makan siang biasa" yang ternyata nilainya di bawah standar minimal satu mud (sekitar 675 gram hingga 750 gram) atau satu sha' sesuai ketentuan.
Solusi:
Jika ingin membayar dengan uang (mengikuti Madzhab Hanafi), pastikan nominalnya setara dengan harga kurma/gandum/makanan pokok yang berkualitas sesuai porsi yang ditentukan. Cara paling aman adalah menyalurkannya melalui lembaga amil zakat yang sudah memiliki standar konversi harga kafarat terbaru.
Kesalahan Kedua: Salah Sasaran Penerima (Bukan Fakir Miskin)
Kesalahan umum kedua yakni salah sasaran penerima (bukan fakir miskin). Padahal, kafarat memiliki peruntukan yang spesifik, yaitu untuk memberi makan fakir miskin.
Kesalahan:
Memberikan paket makanan kafarat kepada kerabat dekat yang secara ekonomi mampu, atau ke panti asuhan yang isinya anak-anak dari keluarga mampu.
Solusi:
Pastikan penerima adalah orang yang benar-benar masuk kategori fakir atau miskin. Jika ragu, serahkan kepada lembaga resmi yang memiliki data mustahik (penerima manfaat) yang valid.
Kesalahan Ketiga: Jumlah Penerima Tidak Sesuai Ketentuan
Kesalahan selanjutnya, yaitu ketika jumlah penerimanya tidak sesuai ketentuan. Dalam beberapa jenis kafarat (seperti kafarat sumpah) itu ada ketentuannya untuk wajib memberi makan 10 orang miskin.
Kesalahan:
Memberikan jatah makan 10 porsi hanya kepada 1 orang miskin saja dalam satu waktu. Secara syariat (mayoritas ulama), satu orang tidak bisa mewakili jatah sepuluh orang dalam satu hari yang sama.
Solusi:
Distribusikan makanan kepada jumlah orang yang berbeda sesuai ketentuan (misal: 10 orang yang berbeda untuk kafarat sumpah, atau 60 orang untuk kafarat juma' atau pelanggaran berat lainnya).
Kesalahan Keempat: Niat yang Tercampur atau Tidak Jelas
Lalu, ketika niat yang tercampur atau tidak jelas terjadi maka pertanda telah terjadi kesalahan dan tidak sah kafaratnya. Kafarat adalah denda, bukan sedekah sunnah biasa.
Kesalahan:
Meniatkan pembayaran kafarat sebagai sedekah umum atau bahkan zakat fitrah.
Solusi:
Niat harus spesifik sejak awal.
"Saya berniat membayar kafarat atas pelanggaran [sebutkan jenis pelanggarannya] karena Allah Ta'ala."
Tabel Ringkasan Kafarat Sesuai Syariat
Jenis Pelanggaran
Bentuk Kafarat (Pilihan Utama)
Ketentuan
Melanggar Sumpah
Memberi makan 10 orang miskin
1 Mud per orang (makanan pokok)
Melanggar Larangan Ihram
Memberi makan 6 orang miskin
Atau menyembelih seekor kambing
Hubungan Suami Istri di Siang Ramadan
Memberi makan 60 orang miskin
Jika tidak mampu puasa 2 bulan berturut-turut
Sempurnakan Taubat Anda melalui Baznas Kota Yogyakarta!
Agar pembayaran kafarat Anda tepat sasaran, tepat jumlah, dan sah secara syariat, Baznas Kota Yogyakarta siap membantu mendistribusikannya kepada fakir miskin di wilayah Kota Yogyakarta yang paling membutuhkan.
Dengan menyalurkan kafarat melalui Baznas, Anda memastikan:
Kesesuaian Syariat:
Perhitungan nominal dan jumlah penerima dipantau oleh Dewan Pengawas Syariah.
Tepat Sasaran:
Disalurkan kepada warga miskin yang terdata dalam database resmi.
Transparan:
Laporan penyaluran yang jelas dan akuntabel.
Untuk Layanan Muzakki Hubungi
???? Alamat:
Komplek Balaikota Yogyakarta, Jl. Kenari No. 56, Muja Muju.
???? Layanan Digital:
???? Website:
kotayogya.baznas.go.id
???? WhatsApp:
0821-4123-2770
Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.
Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini:
https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah
atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
#BAZNASKotaYogyakarta
#PerbedaanInfakDanShodaqoh
#Infak
#Shodaqoh
#Sedekah
#AmalKebaikan
#BerbagiKebaikan
#YukInfakDanSedekah
Artikel Lainnya
Panduan Perhitungan Kafarat: Memberi Makan 60 Orang Miskin (Edisi Kota Yogyakarta)
5 Tips Kelola Emosi Saat Puasa
Dari Kelaparan Menuju Kemandirian: Kisah Mustahik Fidyah yang Bangkit
Zakat Mal di Bulan Ramadan, Mengapa Pahalanya Berlipat Ganda?
Hati-hati! Membayar Zakat ke Sembarang Orang Bisa Membuat Ibadahmu Tidak Sah
Harta yang Disimpan Menjadi Beban, Dan yang Dizakatkan Menjadi Penolong
5 Cara Efektif Mengatasi Lemas Saat Berpuasa
Cerita Zakat dan Fidyah: Bagaimana Bantuan Umat Mengubah Kehidupan Keluarga Miskin
Self-Reward Boleh, Tapi Jangan Lupa Sisihkan Buat Zakat Ya!
Tips agar Konsisten Beribadah Selama Ramadhan
Mengapa Marah Bisa Menghapus Pahala Puasa?
Beda Onani vs Hubungan Suami Istri di Siang Ramadan: Bagaimana Hukum Kafaratnya?
Hanya 2,5%, Tapi Bagi Mereka Itu Adalah Nafas untuk Bertahan Hidup
Tips Mengatur Gaji UMR Tetap Bisa Nabung dan Zakat Mal
Jangan Menunggu Kaya untuk Berzakat, Berzakatlah agar Kamu “Kaya”

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →
