WhatsApp Icon

KEUTAMAAN FIDYAH: Memahami Hikmah dan Keutamaannya Demi Kesempurnaan Nilai Amalan Fidyah

20/02/2026  |  Penulis: Azka Atthaya

Bagikan:URL telah tercopy
KEUTAMAAN FIDYAH: Memahami Hikmah dan Keutamaannya Demi Kesempurnaan Nilai Amalan Fidyah

KEUTAMAAN FIDYAH: Memahami Hikmah dan Keutamaannya Demi Kesempurnaan Nilai Amalan Fidyah

Puasa Ramadhan sebagai salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat juga memiliki keringanan-keringanannya tersendiri. Islam sebagai agama yang penuh kasih sayang menyadari bahwa tidak semua umat mampu menjalankan puasa karena kondisi tertentu yang tidak dapat dihindari.

Diantara kriteria seseorang dapat menggantikan puasanya dengan membayarkan fidyah adalah mereka yang berada diantara 3 kondisi; seperti sakit kronis, usia lanjut, kehamilan atau menyusui. Allah SWT memberikan kemurahanNya dengan menetapkan jalan alternatif lain berbentuk fidyah sebagai bentuk pengganti ibadah puasa yang tidak hanya meringankan beban pribadi, tapi disisi lain juga sekaligus menjadi wasilah kebaikan dan kebahagiaan bagi kaum fakir dan miskin yang paling membutuhkan.

Dalil pelaksanaan fidyah terdapat dalam QS. Al-Baqarah: 184 yang terjemahannya berbunyi:

"...Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa), membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin..."

Berdasarkan ayat diatas, para ulama menetapkan terhadap golongan yang wajib atau dibolehkan menunaikan fidyah sebagai pengganti puasa sebagai berikut:

1. Seseorang yang menderita penyakit menahun atau kronis dan tidak ada harapan sembuh, sehingga tidak mampu berpuasa dan tidak bisa mengqadhanya di kemudian hari.
2. Orang yang telah berusia sangat lanjut (sepuh) dan fisiknya tidak memungkinkan lagi untuk menahan lapar dan dahaga selama berpuasa. Keringanan yang mereka dapatkan yaitu dengan diperbolehkannya meninggalkan puasa namun tetap menggantinya dengan fidyah untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
3. Ibu hamil atau menyusui. Yaitu mereka yang khawatir terhadap keselamatan dirinya atau bayinya jika berpuasa. Ada 2 ketentuan bagi mereka, yakni jika kekhawatiran itu hanya untuk bayinya, maka menurut pendapat mayoritas ulama ia wajib mengqadha dan membayar fidyah. Berbeda jika kekhawatiran itu untuk dirinya sendiri, maka cukuplah ia mengqadha tanpa melaksanakan fidyah.
4. Seseorang yang meninggal dunia sementara ia masih memiliki tanggungan puasa Ramadan yang belum diqadha—bukan karena ia malas, melainkan karena kondisinya yang tidak memungkinkan—maka wali atau ahli warisnya bisa membayarkan fidyah atas namanya dari harta peninggalannya.

Fidyah menyimpan keutamaan dan nilai-nilai agung yang menjadikannya salah satu ibadah yang sangat dimuliakan dalam Islam, sehingga bukan sekadar kewajiban administratif semata. Fidyah adalah gambaran atas wujud kepatuhan dan ketaatan kepada Allah SWT. dan Dia mencintai hamba yang tidak menyerah dalam menjalankan agamanya, meski dalam kondisi sulit sekalipun. Seseorang yang menunaikan fidyah dengan ikhlas dan niat yang benar, mereka insyaaAllah tetap bisa mendapatkan pahala setara ibadah puasa. Para ulama menyebutkan bahwa niat ibadah yang tulus—meski terhalang uzur akan tetap dicatat sebagai amal oleh Allah SWT yang Maha Mengetahui isi hati hamba-Nya. Selain itu dengan melaksanakan fidyah berarti juga meringankan beban fakir miskin, bayangkan saja saat setiap fidyah ditunaikan berarti ada satu keluaga fakir miskin yang mendapat makanan demi membantu menyambung hidup mereka.

Fidyah juga berfungsi sebagai bukti akan bentuk kasih sayang Islam kepada kaum lemah. Islam tidak akan membebani hamba di luar batas kemampuannya. Maka dengan adanya fidyah, kaum lemah, orang sakit, dan lansia tetap dapat merasakan keistimewaan Ramadan meski tidak mampu berpuasa. Tak hanya itu, fidyah juga dapat menjadi wasilah terbukanya pintu keberkahan dan rezeki.

Disisi lain terkait kewajiban fidyah, sejumlah hikmah yang terkandung juga begitu mendalam, di dalamnya sudah Allah SWT titipkan kemaslahatan bagi para umat manusia. Dalam fidyah secara tidak langsung menegaskan bahwa kewajiban agama tidak pernah dimaksudkan untuk menyusahkan, sebagaimana firman Allah: ‘Allah menghendaki kemudahan bagimu, bukan kesukaran.’ (QS. Al-Baqarah: 185). Fidyah dapat mengajarkan bahwa Islam bisa selalu menyediakan solusi bagi setiap kondisi manusia—tidak ada seorang pun yang terkecuali dari rahmat-Nya, Allah SWT tetap membuka jalan untuk meraih pahala dan keridhaan-Nya bagaimanapun uzur yang ia miliki. Karena pelaksanaannya yang selalu melibatkan pemberian kepada kaum yang membutuhkan, fidyah dapat menumbuhkan empati dan kepedulian sosial serta dapat memperkuat hubungan antara ibadah ritual dengan tanggung jawab sosial.

Jangan biarkan kewajiban fidyah Anda berlalu tanpa ditunaikan! Baznas Kota Yogyakarta hadir sebagai mitra terpercaya untuk membantu Anda menunaikan fidyah secara benar, amanah, dan tepat sasaran.

Yuk tunaikan fidyah Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta secara mudah, aman, dan terpercaya. Salurkan fidyah sekarang dan bantu saudara kita yang membutuhkan.

#Fidyah

#Fidyah2026

#BayarFidyah

#FidyahOnline

#TunaikanFidyah

#FidyahMudah

#FidyahBaznas

#BaznasKotaYogyakarta

#BaznasYogyakarta

#BerbagiKebaikan

#TebarManfaat

#PeduliSesama

#RamadanBerkah

#ZakatInfaqSedekah

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat