ANTARA DENDA KAFARAT DAN FIDYAH: Mari Memahami Persamaan, Perbedaan, dan Cara Menunaikannya dalam Islam Bersama Baznas Kota Yogyakarta
20/02/2026 | Penulis: Azka Atthaya
ANTARA DENDA KAFARAT DAN FIDYAH: Mari Memahami Persamaan, Perbedaan
Seorang Muslim punya berbagai kewajiban dalam kehidupannya. Kewajiban itu dapat lahir dari macam-macam kondisi tertentu, baik akibat pelanggaran syariat, ketidakmampuan penunaian ibadah, maupun sanksi atas suatu kesalahan. Denda kafarat dan fidyah merupakan istilah yang kadang membingungkan di kalangan umat Islam. Kedua istilah ini memiliki sedikit kemiripan dalam bentuk pelaksanaannya, namun sebenarnya mereka berbeda dari sisi pengertian, sebab, dasar hukum, juga cara menunaikannya.
Denda dalam konteks Islam (al-ghurm/al-'uqubah al-maliyah) adalah sanksi berupa kewajiban membayar sejumlah harta sebagai konsekuensi atas suatu pelanggaran aturan, baik aturan syariat maupun aturan lembaga/negara. Denda dalam syariat Islam adalah bentuk tebusan atas pelanggaran ibadah atau hukum tertentu yang dapat disebut dengan berbagai istilah, dan ‘kafarat’ menjadi salah satunya.
Secara syariat, kafarat adalah bentuk tebusan atau denda yang diwajibkan atas seseorang yang melakukan pelanggaran tertentu yang telah ditetapkan nash Al-Qur'an dan Hadits, sebagai bentuk taubat berikut penghapus dosa kepada Allah SWT. Kafarat tidak bisa dibayarkan sembarangan—ia sendiri punya tata cara, urutan, dan ukurannya sendiri yang sudah baku ditentukan oleh syariat, yang pertama memerdekakan budak, atau jika ia tidak bisa memerdekakan budak, dia bisa berpuasa selama dua bulan, atau jika tidak bisa lagi yakni dengan memberi makan 60 fakir miskin.
Kafarat dengan metode pemberian makan pada fakir miskin dapat ditunaikan dengan menyerahkan bahan makanan pokok (beras, gandum, atau sejenisnya senilai ukuran yang ditetapkan syariat) langsung kepada fakir miskin, atau untuk lebih mudahnya ia dapat melalui lembaga amil zakat terpercaya. Untuk kafarat dalam konteks puasa (seperti diakibatkan perbuatan Jima’ di siang hari pada Hari Ramadhan), bisa diniatkan secara khusus setiap harinya.
Membahas fidyah, ia merupakan suatu tebusan berbentuk pemberian makanan kepada fakir miskin sebagai pengganti dari kewajiban ibadah puasa yang tidak dapat dia laksanakan karena adanya uzur syar'i yang bersifat permanen atau jangka panjang. Fidyah diwajibkan atas dalil Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 184, dan sebagaimana dalam ayat tersebut, menjelaskan bahwa fidyah dapat berlaku bagi mereka yang sakit kronis (tidak ada harapan sembuh), para lansia (yang kekuatan fisiknya sudah tak memungkinkan untuk menunaikan puasa), ibu hamil/menyusui yang khawatir akan kesehatan dirinya atau bayinya, serta orang yang meninggal dengan tanggungan puasa yang belum diqadha. Fidyah ditunaikan dengan memberikan makanan pokok kepada fakir miskin sebanyak 1 mud (sekitar 600 gram atau setara Rp 25.000 – Rp 30.000) per hari puasa yang ditinggalkan. Fidyah dapat diberikan langsung kepada satu orang miskin selama beberapa hari, atau dibagikan ke beberapa orang miskin sekaligus.
Meskipun berbeda dalam banyak aspek, seperti ukuran/besarnya yang dikeluarkan, maupun alasan ia wajib melaksanakannya, kafarat dan fidyah juga punya sejumlah persamaan mendasar, seperti: sama-sama merupakan kewajiban yang lahir dari kondisi atau pelanggaran tertentu yang telah ditetapkan syariat, dalam beberapa bentuk, keduanya sama-sama melibatkan pemberian kepada fakir miskin, sehingga mengandung nilai kepedulian sosial yang tinggi, keduanya juga bertujuan untuk memperbaiki keadaan spiritual dan sosial seseorang setelah melakukan pelanggaran atau berada dalam kondisi uzur, keduanya memiliki landasan dalil yang kuat dari Al-Qur'an dan Hadits Nabi saw. dan sama-sama dapat disalurkan melalui lembaga amil zakat resmi seperti Baznas Kota Yogyakarta untuk memastikan penyaluran yang tepat sasaran dan amanah.
Masih bingung menghitung kafarat atau fidyah yang harus Anda tunaikan? Atau ingin memastikan penyalurannya tepat kepada yang berhak? Tim Baznas Kota Yogyakarta siap membantu Anda!
Kami dengan senang hati membantu dalam perhitungan besaran yang harus dibayarkan dan memastikan penyalurannya kepada mustahik yang benar-benar berhak. Karena Baznas Kota Yogyakarta hadir sebagai solusi terpercaya untuk membantu masyarakat menunaikan kafarat dan fidyah secara amanah, tepat sasaran, dan sesuai syariat.
BAZNAS Kota Yogyakarta | Melayani Umat dengan Amanah dan Profesional^^
Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.
Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id/
#HartaBerkahJiwaSakinah
#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTransparan
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq
Artikel Lainnya
Tips Sahur Sehat Saat Puasa Ramadan
Keutamaan dan Hikmah Kafarat sebagai Penebus Dosa dalam Islam
Tips Sehat Berbuka Puasa
Dilema: Pilih Zakat Fitrah Uang atau Beras pada Tahun 2026?
Bulan Ramadan; KapanWaktu yang Tepat Untuk Olahraga?
Jangan Salah! Ini Aturan Zakat Fitrah bagi Keluarga yang Tinggal Terpisah

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS

