Dilema: Pilih Zakat Fitrah Uang atau Beras pada Tahun 2026?
20/02/2026 | Penulis: Saffa
Dilema: Pilih Zakat Fitrah Uang atau Beras pada Tahun 2026?
Bulan suci Ramadan 1447 Hijriah yang jatuh pada Februari hingga Maret 2026 membawa suasana khusyuk sekaligus tantangan bagi warga Kota Yogyakarta dalam mengelola kewajiban spiritualnya. Intensitas ibadah yang meningkat, mulai dari tarawih, tadarus Al-Qur'an, hingga menjaga kesucian diri, mencapai puncaknya menjelang akhir bulan dengan pelaksanaan zakat fitrah. Salah satu pertanyaan klasik yang selalu muncul di benak para muzaki (pemberi zakat) adalah: "Mana yang lebih utama, membayar zakat fitrah dengan beras atau uang tunai?" Memahami konteks ini sangat penting agar nilai zakat fitrah 2026 yang kita keluarkan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi penerimanya di Yogyakarta.
Secara ketentuan syariat, zakat fitrah ditetapkan sebesar satu sha’ dari makanan pokok. Di Indonesia, takaran ini umumnya disetarakan dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras. Pembayaran menggunakan beras dinilai sebagai bentuk kepatuhan murni (ittiba') terhadap sunah dan sekaligus menjamin ketersediaan pangan bagi dhuafa (golongan yang membutuhkan) menjelang Hari Raya Idul Fitri. Hal ini memastikan tercapainya tujuan syariat zakat fitrah, yaitu penyucian jiwa dan pemenuhan jaminan makanan.
Namun, di wilayah perkotaan yang padat dan memiliki tingkat mobilitas tinggi seperti Yogyakarta, praktik membawa dan menyalurkan karung beras ke masjid atau lokasi penyaluran sering kali menjadi kurang praktis. Keterbatasan ruang penyimpanan, masalah logistik pengangkutan, dan keinginan untuk menghindari kerumunan besar menjadi pertimbangan serius bagi banyak warga.
Sebagai solusi yang menjawab tantangan modern, mayoritas ulama kontemporer, termasuk ijtihad yang diadopsi secara resmi oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan lembaga-lembaga zakat terpercaya lainnya, membolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang tunai. Dasar pembolehan ini merujuk pada prinsip maslahat (kemaslahatan umum) dan pandangan beberapa sahabat Nabi serta ulama mazhab, seperti Imam Abu Hanifah, yang telah membolehkan konversi nilai. Untuk tahun 2026, BAZNAS Kota Yogyakarta menetapkan besaran zakat fitrah sebesar Rp40.000 per jiwa. Angka ini merupakan nilai konversi yang telah dihitung berdasarkan harga rata-rata 2,5 kg beras kualitas layak konsumsi di pasar lokal Jogja pada periode tersebut.
Keunggulan utama pembayaran dalam bentuk uang tunai terletak pada fleksibilitasnya yang tinggi. Bagi mustahik (penerima zakat), uang tunai memberikan kemampuan untuk menggunakan dana tersebut untuk kebutuhan yang paling mendesak, yang mungkin bukan hanya sekadar beras. Mustahik dapat mengalokasikan dana untuk biaya kesehatan, melunasi utang kecil, membeli lauk-pauk, pakaian anak, atau bahkan transportasi untuk bersilaturahmi. Pendekatan ini selaras dengan semangat zakat untuk mengangkat derajat ekonomi umat dan memberikan kemudahan, asalkan kebutuhan pokok pangan mereka di hari raya telah terjamin melalui sumber lain.
Dalam memilih antara beras atau uang tunai, seorang muzaki dapat mempertimbangkan beberapa aspek:
1. Kondisi Penerima: Jika penyaluran zakat dilakukan di daerah pedesaan atau komunitas yang kesulitan akses pangan, beras mungkin lebih relevan. Namun, di perkotaan seperti Yogyakarta, uang tunai sering kali lebih bermanfaat.
2. Kepraktisan: Uang tunai jauh lebih praktis dan efisien dalam proses pengumpulan dan penyalurannya oleh amil zakat.
3. Keyakinan Mazhab: Bagi yang ingin mengamalkan sunnah secara harfiah, beras adalah pilihan yang lebih kuat.
Baik memilih beras maupun uang, intinya adalah keikhlasan niat dan ketepatan waktu penunaian, yaitu sebelum fajar Idul Fitri menyingsing. Penundaan hingga setelah salat Idul Fitri akan mengubah status zakat fitrah menjadi sekadar sedekah biasa. Jadikan Ramadan kali ini sebagai momentum untuk menyederhanakan ibadah tanpa mengurangi esensi pahala dan manfaatnya bagi sesama. Segerakan niat baik Anda melalui lembaga zakat fitrah terpercaya demi menjaga martabat umat dan memastikan kebahagiaan Idul Fitri dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat di kota tercinta ini.
Yuk, tunaikan zakat fitrah Anda sekarang juga melalui layanan digital resmi. Pilih metode e-wallet yang Anda gunakan, ikuti langkah pembayarannya, dan pastikan zakat Anda tersalurkan kepada mereka yang membutuhkan. Zakat mudah, ibadah tetap berkah.
Tunaikan zakat fitrah Anda melalui layanan resmi agar ibadah lebih aman dan terpercaya. Datang langsung ke: Komplek Balaikota Jl. Kenari No.56, Muja Muju, Kec. Umbulharjo, Kota Yogyakarta, DIY 55165
Atau bayar secara digital melalui:
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Jangan tunda zakat fitrah Anda. Tunaikan sekarang dan raih keberkahan Ramadan.
#ZakatEwallet
#ZakatDigital
#BayarZakatOnline
#ZakatFitrah
#RamadanBerkah
#BAZNASKotaYogyakarta
Artikel Lainnya
FIDYAH ONLINE: Penyediaan Fasilitas Demi Kemudahan dan Efisiensi Dalam Menunaikan Kewajiban Syariat
FIDYAH: Pengertian dan Bagaimana ya Tatacaranya?
ANTARA DENDA KAFARAT DAN FIDYAH: Mari Memahami Persamaan, Perbedaan, dan Cara Menunaikannya dalam Islam Bersama Baznas Kota Yogyakarta
Keberhasilan Program Ramadan Dhuafa di Kota Yogyakarta
FIDYAH: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Menunaikannya
Keutamaan dan Hikmah Kafarat sebagai Penebus Dosa dalam Islam

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS

