Lupa Niat Puasa Ramadan, Bagaimana Hukumnya?
19/02/2026 | Penulis: Ummi Kiftiyah
Lupa Niat Puasa Ramadan, Bagaimana Hukumnya?
Ramadan bukan sekadar bulan untuk menahan lapar dan dahaga, melainkan momentum spiritual tertinggi bagi umat Islam. Selain dikenal sebagai Syahrul Qur’an (bulan Al-Qur’an) karena sejarah turunnya wahyu dan tradisi tadarus yang kuat, Ramadan memiliki aturan main (syariat) yang harus dipenuhi agar ibadah kita memiliki nilai di sisi Allah SWT. Salah satu elemen yang paling krusial namun sering kali terabaikan adalah Niat.
Dalam diskursus fikih, niat adalah i’tikad atau ketetapan hati tanpa ragu untuk melaksanakan suatu ibadah. Niat berfungsi sebagai pembeda antara aktivitas kebiasaan (seperti diet atau menahan lapar biasa) dengan aktivitas ibadah.
Rasulullah SAW secara tegas memberikan batasan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud, at-Tirmidzi, dan An-Nasa'i:
“Barang siapa yang tidak berniat puasa di malam hari sebelum terbitnya fajar, maka tidak ada puasa baginya.”
Berdasarkan dasar hukum ini, mayoritas ulama, khususnya dalam Mazhab Syafi’i, menetapkan bahwa niat puasa wajib harus dilakukan pada malam hari (tabyit), yaitu sejak terbenamnya matahari hingga sebelum fajar Shadiq (waktu Subuh).
Apakah Makan Sahur Otomatis Menjadi Niat?
Sebuah pertanyaan klasik yang sering muncul adalah apakah aktivitas makan sahur dapat menggantikan posisi niat. Imam Syafi’i dalam kitab al-Fiqh al-Islami menjelaskan bahwa makan sahur tidak secara otomatis menggantikan niat, kecuali jika saat makan sahur tersebut terbersit (khathara) dalam hati maksud secara sengaja untuk menunaikan puasa esok hari.
Meskipun niat adalah urusan hati, para ulama menganjurkan untuk melafalkannya (talaffudh). Hal ini bertujuan untuk membantu lisan menuntun hati, sehingga niat menjadi lebih konkret dan mantap.
Bagaimana jika seorang muslim lupa berniat untuk puasa?
Lupa adalah sifat manusiawi. Lantas, bagaimana jika seorang Muslim terbangun di pagi hari dan menyadari ia belum berniat pada malam harinya? Terdapat dua langkah hukum yang perlu diperhatikan:
1. Kewajiban Imsak (Menahan Diri): Seseorang yang lupa berniat tetap wajib menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa hingga Maghrib. Hal ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan (ihtiram) terhadap kemuliaan waktu di bulan Ramadan. Namun, secara hukum Mazhab Syafi’i, puasanya dianggap tidak sah dan wajib di-qadha (diganti) di luar bulan Ramadan.
2. Solusi Taklid (Mengikuti) Mazhab Hanafi: Sebagai langkah kehati-hatian (ihtiyath), Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ menawarkan solusi bagi mereka yang benar-benar lupa. Disunnahkan baginya untuk tetap berniat puasa di pagi hari dengan niat mengikuti (taqlid) pendapat Imam Abu Hanifah yang memperbolehkan niat puasa Ramadan dilakukan di pagi hari.
Perlu digaris bawahi bahwa niat di pagi hari ini harus didasari kesadaran untuk mengikuti (taqlid) mazhab lain. Tanpa adanya niat taqlid, tindakan tersebut dianggap mencampuradukkan ibadah yang rusak menurut keyakinannya, yang mana hal tersebut dilarang dalam kaidah fikih.
Maka menghindari kekhilafan atau lupa, umat Islam dianjurkan untuk membiasakan melafalkan niat secara berjamaah setelah salat Tarawih. Kemudian bisa juga mengambil langkah antisipasi dengan berniat untuk puasa satu bulan penuh di malam pertama Ramadan (mengikuti Mazhab Maliki) sebagai cadangan jika terjadi lupa di malam-malam berikutnya.
Dengan memahami tata cara niat yang benar, semoga ibadah Ramadan kita menjadi ibadah yang sempurna, sah secara syariat, dan makbul di hadapan Allah SWT. Marilah kita optimalkan ibadah puasa ramadan kita dengan niat tulus dan semangat meraih ridlo ilahi.
Mari sempurnakan Ramadan dengan berbagi.
Bayar zakat fitrah sekarang, sucikan diri, dan bahagiakan sesama.
Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.
Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: sedekah - infak : https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah , zakat : https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id/
#ZakatFitrahOnline
#ZakatFitrah
#KewajibanZakatFitrah
#HartaBerkahJiwaSakinah
#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTransparan
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq
Artikel Lainnya
KAFARAT: Pengertian dan Bagaimana ya Tatacaranya?
Tips Sahur Sehat Saat Puasa Ramadan
Bacaan Niat Zakat Fitrah Lengkap untuk Diri Sendiri, Istri, dan Anak
Cara Bayar Zakat Fitrah Online untuk Keluarga Besar
Keutamaan Menunaikan Zakat Fitrah di Hari Jumat: Menggabungkan Dua Kemuliaan dalam Satu Ibadah
FIDYAH ONLINE: Penyediaan Fasilitas Demi Kemudahan dan Efisiensi Dalam Menunaikan Kewajiban Syariat

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS

