Makna Malam Lailatul Qadar dalam Perspektif Al-Qur’an dan Hadis
16/03/2026 | Penulis: Kifti
Makna Malam Lailatul Qadar dalam Perspektif Al-Qur’an dan Hadis
Bulan Ramadan adalah momen yang sangat dinantikan oleh umat Muslim untuk mendulang pahala. Namun, Islam adalah agama yang memudahkan , terutama bagi mereka yang memiliki udzur syar’i atau halangan medis tertentu. Salah satu kelompok yang mendapatkan perhatian khusus dalam fikih puasa adalah ibu hamil dan ibu menyusui.
Pada dasarnya, puasa Ramadan adalah wajib bagi setiap Muslim yang mukalaf. Namun, ibu hamil dan menyusui diberikan rukhsah (keringanan) untuk tidak berpuasa jika mereka khawatir akan kesehatan diri sendiri maupun buah hatinya.
Landasan hukum keringanan ini merujuk pada hadis Rasulullah SAW:
"Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla melepaskan kewajiban puasa dan separuh shalat bagi musafir, serta melepaskan kewajiban puasa bagi wanita hamil dan menyusui."
(HR. An-Nasa’i dan Ahmad).
Para ulama kondisi ibu hamil dan menyusui menjadi tiga kategori utama untuk menentukan apakah mereka cukup mengganti dengan Qadha (mengganti hari di bulan lain) atau membayar Fidyah (memberi makan orang miskin).
1. Khawatir Hanya pada Keselamatan Dirinya
Jika seorang ibu merasa lemah dan khawatir puasanya akan membahayakan kesehatannya sendiri, maka ia boleh tidak berpuasa.
Kewajiban: Wajib meng-qadha (mengganti puasa) di hari lain setelah Ramadan, tanpa perlu membayar fidyah. Kondisi ini disamakan dengan orang yang sedang sakit.
2. Khawatir pada Dirinya Sekaligus Anaknya
Jika ibu merasa khawatir puasa tersebut akan mengganggu kesehatan dirinya dan sekaligus mengganggu tumbuh kembang janin atau produksi ASI untuk bayinya.
Kewajiban: Wajib meng-qadha saja di hari lain.
3. Khawatir Hanya pada Keselamatan Anaknya
Ini adalah kondisi di mana fisik sang ibu sebenarnya kuat untuk berpuasa, namun ia khawatir jika ia berpuasa, janin dalam kandungan kekurangan nutrisi atau ASI-nya menjadi kering/berhenti sehingga anaknya kelaparan.
Kewajiban: Menurut mayoritas ulama (Mazhab Syafi'i dan Hanbali), ibu dalam kondisi ini wajib melakukan Qadha sekaligus membayar Fidyah.
Fidyah dan Takarannya
Fidyah adalah denda yang dibayarkan sebagai pengganti ibadah puasa. Berdasarkan ketentuan syariat, besaran fidyah adalah 1 mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Ukuran 1 Mud: Kurang lebih seberat 675 gram atau 0,7 kg beras (bulatnya sering dianggap 7 ons).
Cara Pembayaran: Fidyah diberikan kepada fakir atau miskin. Ibu yang meninggalkan puasa 30 hari karena khawatir pada anaknya, maka ia wajib membayar beras sebanyak $30 imes 0,7 = 21$ kg kepada orang yang membutuhkan, selain tetap harus meng-qadha puasa tersebut di kemudian hari.
Keputusan untuk tidak berpuasa sebaiknya tidak diambil hanya berdasarkan asumsi pribadi, melainkan dengan berkonsultasi kepada tenaga medis (dokter atau bidan). Jika secara medis dinyatakan bahwa puasa dapat membahayakan keselamatan jiwa ibu atau bayi, maka hukum tidak berpuasa bisa menjadi wajib, karena menjaga nyawa (hifzu an-nafs) adalah salah satu tujuan utama syariat Islam.
Sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah ayat 185:
"...Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu..."
Tips bagi Ibu yang Ingin Tetap Berpuasa:
Konsultasi Dokter: Pastikan kondisi janin dan berat badan ibu stabil.
Nutrisi Saat Sahur & Buka: Konsumsi makanan tinggi serat, protein, dan karbohidrat kompleks.
Hidrasi: Pastikan minum minimal 8 gelas air antara waktu buka dan sahur.
Istirahat Cukup: Kurangi aktivitas fisik yang menguras energi di siang hari.
Ibu hamil dan menyusui memiliki keistimewaan dalam Islam berupa keringanan untuk tidak berpuasa demi kemaslahatan ibu dan anak. Namun, keringanan ini tetap diikuti dengan tanggung jawab untuk menggantinya di kemudian hari (Qadha) dan/atau membayar Fidyah sesuai dengan kondisi kekhawatiran yang dialami.
Memahami aturan ini penting agar para ibu tetap tenang dalam menjalankan kewajiban agama tanpa harus mengabaikan kesehatan diri dan masa depan generasi penerus.
Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.
Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini:
https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah
atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
#RamadanPenuhBerkah
#WaktuMembayarZakat
#PuasaIbuHamil
#AmalanUtamaRamadan
Artikel Lainnya
Hati-hati! Membayar Zakat ke Sembarang Orang Bisa Membuat Ibadahmu Tidak Sah
Rezeki Seret? Bisa Jadi Akibat Kurang Zakat
Tips agar Konsisten Beribadah Selama Ramadhan
Doa Agar Konsisten Dalam Beribadah
Hanya 2,5%, Tapi Bagi Mereka Itu Adalah Nafas untuk Bertahan Hidup
Dari Kelaparan Menuju Kemandirian: Kisah Mustahik Fidyah yang Bangkit
Cara Hitung Zakat Profesi Cuma Pakai Kalkulator HP
Zakat Mal di Bulan Ramadan, Mengapa Pahalanya Berlipat Ganda?
Jangan Menunggu Kaya untuk Berzakat, Berzakatlah agar Kamu “Kaya”
5 Tips Kelola Emosi Saat Puasa
Panduan Perhitungan Kafarat: Memberi Makan 60 Orang Miskin (Edisi Kota Yogyakarta)
Cerita Zakat dan Fidyah: Bagaimana Bantuan Umat Mengubah Kehidupan Keluarga Miskin
5 Cara Efektif Mengatasi Lemas Saat Berpuasa
Mengapa Marah Bisa Menghapus Pahala Puasa?
Tips Mengatur Gaji UMR Tetap Bisa Nabung dan Zakat Mal

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →
