WhatsApp Icon

PENGHASILAN INFLUENCER TERUS MENINGKAT, BAGAIMANA KETENTUAN ZAKATNYA DALAM ISLAM?

02/07/2026  |  Penulis: Admin Bidang Penghimpunan

Bagikan:URL telah tercopy
PENGHASILAN INFLUENCER TERUS MENINGKAT, BAGAIMANA KETENTUAN ZAKATNYA DALAM ISLAM?

PENGHASILAN INFLUENCER TERUS MENINGKAT

Perkembangan teknologi digital telah melahirkan profesi-profesi baru yang beberapa tahun lalu mungkin belum pernah dibayangkan. Saat ini, seseorang dapat memperoleh penghasilan dari membuat video di YouTube, mengelola akun Instagram, menjadi kreator TikTok, menjalankan program afiliasi, hingga memproduksi konten digital untuk berbagai platform.

Ekonomi kreatif digital tumbuh menjadi salah satu sektor yang memberikan peluang besar bagi masyarakat, khususnya generasi muda. Namun seiring meningkatnya pendapatan dari sektor ini, muncul pertanyaan yang semakin sering diajukan: apakah penghasilan YouTuber, selebgram, influencer, dan content creator termasuk harta yang wajib dizakati?

Profesi Digital dan Konsep Harta dalam Islam

Islam tidak membatasi sumber penghasilan hanya pada profesi yang dikenal pada masa lalu. Selama diperoleh melalui cara yang halal, penghasilan dari profesi modern tetap termasuk harta yang memiliki konsekuensi syariat.

Allah SWT berfirman: "Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik..." (QS. Al-Baqarah: 267)

Ayat tersebut menunjukkan bahwa hasil usaha yang baik dan halal merupakan bagian dari harta yang harus dikelola sesuai ketentuan agama, termasuk dalam hal zakat. Dalam perkembangan fikih kontemporer, penghasilan yang diperoleh dari profesi digital dikategorikan sebagai al-mal al-mustafad atau harta yang diperoleh melalui usaha dan aktivitas ekonomi yang sah.

Kapan Penghasilan Kreator Digital Wajib Dizakati?

Para ulama menjelaskan bahwa zakat atas harta penghasilan tidak serta-merta diwajibkan hanya karena seseorang menerima pendapatan.

Terdapat syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

  1. Harta mencapai nisab.

  2. Kepemilikan harta berlangsung selama satu haul.

  3. Harta tersebut merupakan milik yang sah dan halal.

Dalam dokumen Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII dijelaskan bahwa zakat atas harta penghasilan berlaku apabila telah mencapai nisab dan genap satu tahun kepemilikan (haul). Para ulama juga menegaskan bahwa perhitungan haul menggunakan kalender hijriah (qamariyah), bukan kalender masehi.

Dengan demikian, seorang YouTuber, selebgram, atau influencer yang penghasilannya telah mencapai batas nisab dan memenuhi syarat haul memiliki kewajiban untuk menunaikan zakat sebagaimana ketentuan zakat harta pada umumnya.

Bukan Hanya Soal Besarnya Penghasilan

Di era media sosial, keberhasilan sering diukur dari jumlah pengikut, tayangan, dan nilai kerja sama komersial yang diperoleh. Namun Islam mengajarkan bahwa keberkahan rezeki tidak hanya ditentukan oleh jumlahnya, melainkan juga oleh cara mendapatkannya.

Rasulullah SAW bersabda:

“Wajin atas kalian berlaku jujur, karena sesungguhnya jujur itu menunjukkan kebaikan dan kebaikan itu menunjukkan kepada surga.” (HR. Muslim)

Pesan ini sangat relevan bagi pelaku ekonomi digital. Di tengah persaingan konten yang ketat, godaan untuk membuat informasi sensasional, menyesatkan, atau tidak terverifikasi sering kali muncul demi meningkatkan popularitas dan keuntungan. Padahal, kejujuran merupakan fondasi utama dalam setiap aktivitas ekonomi seorang muslim.

Apakah Semua Penghasilan Bisa Dizakati?

Salah satu prinsip penting yang ditegaskan para ulama adalah bahwa zakat hanya berlaku pada harta yang diperoleh secara halal. Dalam literatur fikih disebutkan bahwa harta yang berasal dari penipuan, suap, pencurian, riba, atau praktik-praktik yang diharamkan tidak menjadi objek zakat karena bukan merupakan kepemilikan yang sah.

Hal ini sejalan dengan hadis Rasulullah SAW: “Allah tidak menerima sedekah dari hasil penipuan.” (HR. Muslim)

Karena itu, sebelum berbicara tentang zakat, seorang kreator digital perlu memastikan bahwa sumber pendapatannya berasal dari aktivitas yang halal, jujur, dan tidak merugikan orang lain.

Menjadikan Kesuksesan Digital Lebih Bermakna

Perkembangan ekonomi kreatif digital membuka peluang besar bagi masyarakat untuk memperoleh penghasilan dan meningkatkan kesejahteraan. Namun Islam mengingatkan bahwa setiap rezeki juga mengandung tanggung jawab sosial.

Zakat menjadi salah satu cara agar keberhasilan yang diraih tidak berhenti pada kepentingan pribadi, tetapi turut memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan. Melalui zakat, penghasilan dari dunia digital dapat berkontribusi pada program pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, hingga berbagai kegiatan kemanusiaan.

Dengan demikian, profesi digital tidak hanya menjadi sarana mencari nafkah, tetapi juga dapat menjadi jalan menghadirkan keberkahan dan manfaat yang lebih luas bagi umat.

Bagikan:URL telah tercopy

Artikel Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.

Lihat Daftar Rekening →