NISAB ZAKAT PENGHASILAN 2026 RESMI DITETAPKAN, APAKAH PENGHASILAN ANDA SUDAH WAJIB DIZAKATI?
03/07/2026 | Penulis: Admin Bidang Penghimpunan
Apa itu Nisab Zakat Penghasilan?
Menunaikan zakat penghasilan merupakan salah satu bentuk kepedulian sosial sekaligus wujud syukur atas rezeki yang Allah SWT titipkan. Agar masyarakat memiliki acuan yang sama dalam menentukan kewajiban zakat, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan nilai nisab zakat penghasilan dan jasa untuk tahun 2026.
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 15 Tahun 2026, nilai nisab zakat penghasilan ditetapkan sebesar Rp91.681.728 per tahun atau setara Rp7.640.144 per bulan. Penetapan ini didasarkan pada nilai 85 gram emas, sesuai ketentuan syariat Islam yang menjadi acuan dalam zakat pendapatan dan jasa.
Apa Itu Nisab Zakat Penghasilan?
Nisab adalah batas minimal harta atau penghasilan yang menyebabkan seorang Muslim wajib menunaikan zakat. Dalam zakat penghasilan, nisab disetarakan dengan nilai 85 gram emas. Apabila penghasilan yang diterima setiap bulan telah mencapai atau melebihi batas tersebut, maka wajib dikeluarkan zakat sebesar 2,5 persen.
Ketentuan ini berlaku bagi berbagai profesi yang memperoleh penghasilan secara halal, baik pegawai negeri, karyawan swasta, tenaga pendidik, tenaga kesehatan, profesional, pelaku usaha, maupun pekerja ekonomi digital seperti freelancer dan content creator.
Cara Menghitung Zakat Penghasilan
Perhitungannya sangat sederhana, yaitu:
Zakat = 2,5% × Penghasilan
Sebagai contoh, seseorang yang memperoleh penghasilan sebesar Rp10.000.000 per bulan telah melampaui nisab tahun 2026. Dengan demikian, zakat yang wajib ditunaikan adalah:
2,5% × Rp10.000.000 = Rp250.000
Zakat tersebut dapat ditunaikan setiap bulan sehingga lebih ringan dan memudahkan pengelolaan keuangan.
Mengapa Nisab Berubah Setiap Tahun?
Nilai nisab zakat tidak bersifat tetap. Setiap tahun BAZNAS melakukan penyesuaian berdasarkan rata-rata harga emas, sehingga besaran nisab mengikuti perkembangan nilai emas di pasaran. Hal ini bertujuan agar ketentuan zakat tetap relevan dengan kondisi ekonomi dan tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Zakat penghasilan bukan sekadar kewajiban ibadah, tetapi juga instrumen pemberdayaan umat. Dana zakat yang dihimpun akan disalurkan kepada para mustahik melalui berbagai program pendidikan, kesehatan, bantuan kemanusiaan, pemberdayaan ekonomi, hingga dakwah.
Dengan menunaikan zakat melalui lembaga resmi seperti BAZNAS, setiap rupiah yang ditunaikan akan dikelola secara amanah, profesional, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. Mari hitung penghasilan Anda. Jika telah mencapai nisab tahun 2026, jangan tunda untuk menunaikan zakat penghasilan sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT sekaligus kontribusi nyata dalam mewujudkan kesejahteraan umat.
Artikel Lainnya
Zakat, Infak, dan Sedekah Apa Bedanya?
Doa Menerima Zakat dan Adab Menyalurkannya
Kisah Qonita: Dari Penerima Zakat Menjadi Muzaki
8 Golongan Penerima Zakat (Asnaf)
Mengenal Zakat Akhir Tahun dan Ketentuannya
Mengenal Zakat Online di Era Digital
Kisah Qonita Kader Hafidz dan Manfaat Zakat untuk Pendidikan
Program Bedah Rumah BAZNAS Kota Yogyakarta, Bantu Wujudkan Hunian yang Lebih Layak
Zakat Kuatkan Indonesia
Program Bedah Rumah BAZNAS Kota Yogyakarta Menjangkau RTLH di Berbagai Wilayah
Cara Menghitung Zakat Penghasilan/Profesi
Berbagi Rezeki untuk Anak Yatim melalui Infak
BAZNAS Kota Yogyakarta Catat Capaian ZIS - DSKL Juli 2026
Mengenal Fidyah dan Kafarat
Program Bedah Rumah BAZNAS Kota Yogyakarta, Wujud Nyata Penyaluran Dana ZIS

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →
