WhatsApp Icon

Tips Mengatur Gaji UMR Tetap Bisa Nabung dan Zakat Mal

17/03/2026  |  Penulis: Saffa

Bagikan:URL telah tercopy
Tips Mengatur Gaji UMR Tetap Bisa Nabung dan Zakat Mal

Tips Mengatur Gaji UMR Tetap Bisa Nabung dan Zakat Mal

Banyak orang beranggapan bahwa zakat mal hanya dapat ditunaikan oleh mereka yang memiliki penghasilan besar. Akibatnya, pekerja dengan gaji setara upah minimum (UMR) sering merasa bahwa kewajiban zakat masih jauh dari jangkauan mereka. Padahal, dengan pengelolaan keuangan yang baik, seseorang dengan gaji UMR tetap dapat menabung, memenuhi kebutuhan hidup, sekaligus menyiapkan diri untuk menunaikan zakat mal ketika hartanya telah mencapai nisab.

Dalam Islam, pengelolaan harta merupakan bagian penting dari tanggung jawab seorang Muslim. Harta bukan hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, tetapi juga harus dikelola secara bijak agar membawa keberkahan. Salah satu bentuk pengelolaan tersebut adalah dengan menabung secara disiplin dan menyisihkan sebagian rezeki untuk kepentingan ibadah seperti zakat.

Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 267 agar umat Islam menafkahkan sebagian dari harta yang baik yang mereka peroleh. Ayat ini mengajarkan bahwa setiap rezeki yang didapatkan harus dikelola dengan penuh tanggung jawab dan kesadaran bahwa di dalamnya terdapat hak orang lain.

Bagi pekerja dengan gaji UMR, langkah pertama yang dapat dilakukan adalah membuat perencanaan keuangan sederhana. Setelah menerima gaji, penting untuk membagi pengeluaran ke dalam beberapa kategori utama, seperti kebutuhan pokok, tabungan, dan kebutuhan lainnya. Dengan perencanaan yang jelas, pengeluaran dapat lebih terkontrol sehingga tidak habis untuk hal-hal yang kurang penting.

Salah satu metode yang dapat digunakan adalah prinsip pembagian anggaran. Misalnya, sekitar 50 persen dari penghasilan digunakan untuk kebutuhan pokok seperti makanan, tempat tinggal, dan transportasi. Kemudian sekitar 20 hingga 30 persen dapat dialokasikan untuk tabungan atau dana masa depan. Sisanya dapat digunakan untuk kebutuhan lain seperti pendidikan, kesehatan, atau kegiatan sosial.

Menabung secara konsisten merupakan langkah penting agar seseorang dapat mencapai kondisi keuangan yang lebih stabil. Meskipun jumlah tabungan setiap bulan mungkin tidak besar, kebiasaan menabung secara rutin akan membantu membangun dana yang cukup dalam jangka panjang. Tabungan ini nantinya dapat menjadi dasar untuk memenuhi kewajiban zakat mal ketika jumlah harta telah mencapai nisab.

Selain itu, penting juga untuk menghindari pengeluaran yang bersifat konsumtif. Gaya hidup yang terlalu mengikuti tren sering kali membuat penghasilan cepat habis tanpa memberikan manfaat jangka panjang. Dengan hidup lebih sederhana dan fokus pada kebutuhan utama, seseorang dapat menyisihkan lebih banyak dana untuk tabungan dan ibadah.

Ketika tabungan atau harta yang dimiliki telah mencapai nisab, yaitu setara dengan nilai 85 gram emas dan dimiliki selama satu tahun, maka zakat mal sebesar 2,5 persen wajib ditunaikan. Dengan perencanaan keuangan yang baik, kewajiban ini dapat dipenuhi tanpa mengganggu kebutuhan hidup sehari-hari.

Di Indonesia, masyarakat dapat menunaikan zakat melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) serta kantor daerah seperti BAZNAS Kota Yogyakarta. Melalui lembaga ini, zakat dapat disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan secara tepat sasaran dan transparan.

Dana zakat yang dihimpun biasanya digunakan untuk berbagai program sosial seperti bantuan pendidikan, layanan kesehatan, bantuan pangan, serta program pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat yang membutuhkan. Dengan demikian, zakat tidak hanya menjadi kewajiban ibadah, tetapi juga berperan dalam membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pada akhirnya, memiliki gaji UMR bukanlah penghalang untuk mengelola keuangan secara bijak. Dengan disiplin dalam mengatur pengeluaran, membangun kebiasaan menabung, serta menjaga gaya hidup yang sederhana, seseorang tetap dapat mempersiapkan diri untuk menunaikan zakat mal.

Melalui pengelolaan keuangan yang baik, setiap Muslim dapat merasakan bahwa rezeki yang dimiliki tidak hanya cukup untuk kebutuhan pribadi, tetapi juga dapat membawa manfaat bagi orang lain serta menghadirkan keberkahan dalam kehidupan.

Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.
Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.

Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini:
https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah

atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.

Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id

#BAZNASKotaYogyakarta
#PerbedaanInfakDanShodaqoh
#Infak
#Shodaqoh
#Sedekah
#AmalKebaikan
#BerbagiKebaikan
#YukInfakDanSedekah

editor: Banyu Bening

Bagikan:URL telah tercopy

Artikel Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.

Lihat Daftar Rekening →