8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat: Siapa Saja Mereka?
04/03/2025 | Penulis: Admin
8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat: Siapa Saja Mereka?
Dalam Islam, zakat merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat. Allah SWT telah menetapkan delapan golongan yang berhak menerima zakat, sebagaimana tercantum dalam Surah At-Taubah ayat 60. Berikut adalah rincian dari masing-masing golongan tersebut:
1. Fakir
Fakir adalah orang yang tidak memiliki harta atau penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya. Mereka hidup dalam kemiskinan dan tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal.
2. Miskin
Miskin adalah orang yang memiliki harta, tetapi tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar. Mereka mungkin memiliki sedikit penghasilan, tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sehingga masih memerlukan bantuan.
3. Amil Zakat
Amil zakat adalah orang-orang yang ditunjuk untuk mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan zakat. Mereka berhak menerima zakat sebagai imbalan atas pekerjaan mereka dalam mengelola zakat, sehingga dapat menjalankan tugas ini dengan baik.
4. Muallaf
Muallaf adalah orang yang baru memeluk Islam dan membutuhkan dukungan untuk memperkuat iman mereka. Mereka diberikan zakat untuk membantu mereka beradaptasi dengan kehidupan baru sebagai Muslim dan untuk mengurangi beban finansial yang mungkin mereka hadapi.
5. Budak (Riqab)
Budak yang ingin membeli kebebasannya tetapi tidak memiliki cukup uang untuk melakukannya berhak menerima zakat. Zakat dapat digunakan untuk membantu mereka dalam proses pembebasan diri, sehingga mereka dapat hidup sebagai individu yang merdeka.
6. Orang yang Berhutang (Gharim)
Mereka yang terjebak dalam utang dan tidak mampu membayarnya masuk ke dalam golongan penerima zakat. Zakat dapat diberikan untuk membantu mereka melunasi hutang, sehingga mereka dapat kembali ke kehidupan yang lebih stabil.
7. Orang yang Berjuang di Jalan Allah (Sabilillah)
Golongan penerima zakat lainnya yaitu mereka yang terlibat dalam perjuangan untuk menegakkan agama Islam, termasuk para pejuang di medan perang. Zakat dapat digunakan untuk mendukung mereka dalam perjuangan ini, baik secara finansial maupun logistik.
8. Ibnu Sabil
Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan dan tidak memiliki sumber daya untuk melanjutkan perjalanan berhak menerima zakat. Mereka berhak menerima zakat untuk membantu mereka kembali ke tempat asal atau melanjutkan perjalanan mereka.
Delapan golongan yang berhak menerima zakat ini menunjukkan bahwa zakat tidak hanya berfungsi sebagai kewajiban ritual, tetapi juga sebagai alat untuk menciptakan kesejahteraan sosial. Dengan memahami dan menyalurkan zakat kepada golongan yang tepat, kita dapat berkontribusi dalam mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Zakat, dengan demikian, menjadi instrumen penting dalam mencapai keadilan sosial dan solidaritas di antara umat Islam.
Tunaikan zakat/infaq melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Tunaikan zakat/infaq melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Penulis: Azkia Salsabila
Editor: Ummi Kiftiyah
?
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Bedah Rumah untuk Tiga Warga Tegalpanggung
Apel Kesiapsiagaan dan Gelar Peralatan dalam rangka memperingati 20 tahun Gempa Bumi Yogyakarta–Jawa Tengah
BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Sosialisasi Penyembelihan Hewan Kurban 1447 H
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi dengan Pengadilan Agama Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Laksanakan Seremonial Bedah Rumah di Ngampilan
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi melalui Audiensi dengan Polresta Yogyakarta
Sinergi BAZNAS Kota Yogyakarta dan PCNU: Tingkatkan Literasi Zakat demi Kesejahteraan Umat
Pimpinan BAZNAS RI Tinjau Program Pemberdayaan Z Coffee Hening di MPP Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Bedah Rumah untuk Ibu Parsilah di Tegalrejo
BAZNAS Kota Yogyakarta Laksanakan Seremonial Bedah Rumah Tidak Layak Huni di Purwokinanti
Pimpinan BAZNAS RI Tinjau Layanan Zakat di MPP Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Bedah Rumah untuk Bapak Sugeng Widodo di Karangwaru Lor
Sinergi BAZNAS dan Kemenag Kota Yogyakarta: Optimalkan Zakat untuk Kesejahteraan Lokal
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi dengan Dikpora
BAZNAS Kota Yogyakarta Audiensi ke Sekretariat DPRD, Dorong Optimalisasi Zakat Profesi

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →
