Apa Itu Zakat Penghasilan? Ketahui Berbagai Ketentuannya
06/03/2025 | Penulis: admin
Apa Itu Zakat Penghasilan? Ketahui Berbagai Ketentuannya
Zakat penghasilan adalah salah satu bentuk zakat yang dikeluarkan dari pendapatan atau penghasilan yang diperoleh seseorang. Sebagai salah satu rukun Islam, zakat penghasilan memiliki peran penting dalam membersihkan harta dan meningkatkan kepedulian sosia. Zakat penghasilan dikeluarkan dari harta yang dimiliki pada saat pendapatan/ penghasilan diterima oleh seseorang yang sudah dikatakan wajib zakat
Pengertian Zakat Penghasilan
Zakat penghasilan adalah kewajiban yang harus dikeluarkan oleh setiap Muslim yang memiliki penghasilan yang mencapai nisab. Nisab adalah batas minimum harta yang harus dimiliki sebelum seseorang diwajibkan untuk membayar zakat. Zakat penghasilan biasanya dihitung sebesar 2,5% dari total pendapatan bersih yang diperoleh dalam satu tahun.
Ketentuan Zakat Penghasilan
Nisab: Sebelum mengeluarkan zakat penghasilan, penting untuk memastikan bahwa total penghasilan Anda telah mencapai nisab. Nisab untuk zakat penghasilan biasanya setara dengan nilai 85 gram emas per tahun.
Waktu Pengeluaran: Zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas, yaitu sebesar 2,5%. Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut.
Penghitungan: Zakat penghasilan dihitung dari pendapatan bersih, yaitu total pendapatan dikurangi dengan biaya yang dikeluarkan untuk keperluan pekerjaan, seperti biaya operasional, pajak, dan pengeluaran lainnya.
Penerima Zakat: Zakat penghasilan harus disalurkan kepada mustahik, yaitu orang-orang yang berhak menerima zakat, seperti fakir, miskin, dan anak yatim. Pastikan zakat Anda disalurkan melalui lembaga zakat yang terpercaya untuk memastikan tepat sasaran.
Zakat penghasilan adalah kewajiban yang tidak boleh diabaikan oleh setiap Muslim yang memiliki penghasilan. Dengan memahami pengertian dan ketentuan zakat penghasilan, kita dapat menunaikan kewajiban ini dengan benar dan memberikan dampak positif bagi masyarakat. Mari kita tingkatkan kepedulian sosial kita dengan menunaikan zakat penghasilan secara tepat dan ikhlas, sehingga setiap amal kita dapat memberikan manfaat bagi diri kita dan orang lain. Zakat adalah wujud nyata dari rasa syukur kita atas nikmat yang diberikan Allah.
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Penulis: Azkia Salsabila
Editor: Ummi Kiftiyah
?
Berita Lainnya
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Wawancara Program Kota Wakaf Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Jajaki Kolaborasi Program Pemberdayaan Masyarakat Bersama Bank Indonesia DIY
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Satpol PP Perkuat Sinergi Penghimpunan ZIS dan Bantuan Sosial
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Disdukcapil Perkuat Sinergi Validasi Data untuk Tingkatkan Ketepatan Penyaluran Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan untuk Warga Bumijo
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi melalui Audiensi dengan CIMB Niaga Syariah
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Kolaborasi Penanggulangan AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria melalui Forum Kemitraan
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Peran UPZ Melalui Program Sahabat Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Komitmen Pelayanan Inklusif Melalui Optimalisasi Mal Pelayanan Publik
BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Rapat Teknis Persiapan Program BAZNAS Microfinance Masjid
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Subuh Pemkot di Masjid Ukhuwah Islamiyah
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Rumah Layak Huni kepada Dua Warga Panembahan
WAKA III BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Pengajian Mangayubagyo Jemaah Haji Kota Yogyakarta Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Bahas Regulasi Penghimpunan DSKL Bersama Bagian Hukum Setda
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan dan Sembako kepada Keluarga Bapak Otto Dinata

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →