Apakah Anak Yatim Boleh Menerima Zakat?
30/03/2025 | Penulis: admin
Apakah Anak Yatim Boleh Menerima Zakat?
Anak yatim sering dianggap sebagai kelompok yang berhak menerima zakat. Namun, dalam Islam, penerima zakat fitrah harus termasuk dalam delapan golongan (asnaf) yang disebutkan dalam Al-Qur'an.
Anak yatim yang tidak mampu secara ekonomi dapat menerima zakat jika ia masuk dalam kategori fakir atau miskin. Artinya, jika seorang anak yatim hidup dalam kondisi kekurangan dan tidak memiliki orang yang menanggung kebutuhannya, maka ia berhak menerima zakat.
Namun, jika anak yatim tersebut sudah diasuh oleh keluarga yang mampu atau tinggal di panti asuhan yang cukup dana operasionalnya, maka ia tidak termasuk dalam golongan penerima zakat.
Kesimpulannya, status anak yatim saja tidak menjadikan seseorang berhak menerima zakat, kecuali jika ia masuk dalam kategori fakir atau miskin. Oleh karena itu, sebelum memberikan zakat kepada anak yatim, perlu dipastikan bahwa ia benar-benar membutuhkannya.
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Editor: Ummi Kiftiyah
Penulis: Saffanatussa'idiyah
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Shubuh Pemerintah Kota Yogyakarta di Masjid Baiturrahman
PELUNCURAN Z IFTHAR MASJID PANGERAN DIPONEGORO KOMPLEKS BALAIKOTA YOGYAKARTA
Kapan Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Rakor Optimalisasi Peran Peran Mal Pelayanan Publik (MPP)
Amalan Rasulullah SAW di Sepuluh Hari Terakhir Ramadan
BAZNAS Kota Yogyakarta Serahkan Bantuan pada Safari Subuh Wali Kota di Masjid Al Ikhlas Kotagede
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Safari Subuh Terakhir Ramadhan 1447 H di Masjid Baitul Hamdi
KETUA BAZNAS KOTA YOGYAKARTA HADIRI SAFARI SHUBUH PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan dalam Safari Tarawih Pemerintah Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan dalam Safari Tarawih Pemerintah Kota Yogyakarta di Masjid Ummi Salamah
Perkuat Tali Silaturahmi, Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Safari Shubuh di Masjid Budi Prayogo
BAZNAS Kota Yogyakarta Rilis Laporan Pengelolaan ZIS DSKL Februari 2026
Tarhib Ramadhan Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta
Tagline “Zakat Menguatkan Indonesia” Warnai Program Ramadan BAZNAS 2026
PROGRAM RUMAH LAYAK HUNI BAZNAS KOTA YOGYAKARTA

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →