Apakah Fidyah Bisa Diganti dengan Amal Lain?
21/03/2025 | Penulis: HUBAIB ASH SHIDQI
Fidyah, Pengertian Fidyah, Fidyah Puasa, Fidyah Haji, Kewajiban Fidyah, Hikmah Fidyah,
Apakah Fidyah Bisa Diganti dengan Amal Lain?
Sebagian orang mungkin bertanya apakah fidyah bisa digantikan dengan sedekah atau amal lainnya. Dalam hal ini, para ulama sepakat bahwa fidyah memiliki ketentuan khusus dan tidak dapat diganti dengan amal lain, seperti wakaf, infak, atau zakat. Fidyah merupakan bentuk tanggung jawab individu terhadap kewajiban puasa yang ditinggalkan. Jika seseorang ingin melakukan amal lain, hal tersebut tentu baik, tetapi tidak dapat menggantikan fidyah yang telah diwajibkan.
Perbedaan Fidyah dan Sedekah
Meskipun fidyah dan sedekah sama-sama merupakan bentuk kepedulian terhadap sesama, keduanya memiliki perbedaan mendasar:
-
Fidyah bersifat wajib bagi yang tidak mampu berpuasa dan memiliki ketentuan jumlah serta cara penyalurannya.
-
Sedekah bersifat sunnah dan tidak memiliki batasan jumlah maupun bentuk pemberian.
Kesimpulan
Berdasarkan ketentuan syariat, fidyah tidak bisa diganti dengan amal lain. Fidyah memiliki aturan spesifik dalam bentuk makanan pokok yang diberikan kepada fakir miskin. Oleh karena itu, bagi yang wajib membayar fidyah, sebaiknya mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan agar ibadahnya sah dan diterima di sisi Allah.
Penulis:
Hubaib Ash Shidqi
Editor:
Hubaib Ash Shidqi
Berita Lainnya
BAZNAS Kabupaten Bantul Lakukan Studi Tiru Kantor Digital ke BAZNAS Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Program Foodbank Lumbung Mataraman kepada Santri Pondok Pesantren Ma’had Ali bin Abi Thalib
5 Ayat tentang Ikhlas dalam Beramal yang Menggetarkan Hati
BAZNAS Kota Yogyakarta Lakukan Verifikasi Rumah Layak Huni untuk Warga Kemantren Ngampilan
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Apel Hari Santri Nasional 2025 di Balaikota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadirkan Rumah Layak untuk Warga Bausasran

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS

