Apakah Fidyah Boleh Diberikan kepada Non-Muslim?
23/03/2025 | Penulis: HUBAIB ASH SHIDQI
Fidyah, Pengertian Fidyah, Fidyah Puasa, Fidyah Haji, Kewajiban Fidyah, Hikmah Fidyah,
Apakah Fidyah Boleh Diberikan kepada Non-Muslim?
Fidyah adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh seorang Muslim yang tidak mampu berpuasa di bulan Ramadan karena alasan tertentu, seperti sakit yang tidak ada harapan sembuh atau usia lanjut. Fidyah biasanya diberikan dalam bentuk makanan kepada fakir miskin sebagai ganti dari puasa yang ditinggalkan.
Namun, muncul pertanyaan, apakah fidyah boleh diberikan kepada non-Muslim? Dalam Islam, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hal ini. Mayoritas ulama berpendapat bahwa fidyah hanya boleh diberikan kepada fakir miskin yang beragama Islam. Pendapat ini didasarkan pada ayat-ayat Al-Qur'an dan hadis yang menunjukkan bahwa kewajiban fidyah adalah bagian dari syariat Islam yang khusus bagi umat Muslim.
Dalil yang sering digunakan adalah firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 184: "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin." Dalam penafsiran ayat ini, banyak ulama menegaskan bahwa fidyah harus diberikan kepada fakir miskin Muslim karena ibadah ini merupakan bagian dari pengganti puasa Ramadan.
Di sisi lain, ada sebagian ulama yang lebih fleksibel dalam hal ini dan membolehkan fidyah diberikan kepada non-Muslim yang benar-benar miskin, dengan alasan kemanusiaan dan prinsip berbagi rezeki. Mereka berpendapat bahwa Islam mengajarkan kasih sayang dan kepedulian terhadap sesama, terlepas dari perbedaan agama.
Kesimpulannya, dalam mayoritas pandangan ulama, fidyah sebaiknya diberikan kepada fakir miskin Muslim. Namun, jika dalam situasi tertentu lebih bermanfaat untuk diberikan kepada non-Muslim yang membutuhkan, maka ada pendapat yang membolehkannya atas dasar kemanusiaan. Sebaiknya, dalam menunaikan fidyah, umat Muslim tetap berpedoman pada fatwa ulama setempat agar lebih sesuai dengan aturan syariat yang berlaku.
Penulis:
Hubaib Ash Shidqi
Editor:
Hubaib Ash Shidqi
Berita Lainnya
Masyah Naili Izzah Raih Juara 1 MHQ Putri di Pekan Kompetisi Madrasah Tingkat Kota Yogyakarta
21/09/2025 | Salsa Fateha
Syakira Azka Nabila Raih Juara 3 MHQ Putri Tingkat Kota Yogyakarta
17/09/2025 | Salsa Fateha
BAZNAS Kota Yogyakarta Ajak ASN Bijak Bermuamalah di Media Sosial Lewat Pengajian Bersama Instansi Arsip Pemkot
19/09/2025 | Admin bidang 1
Abdurrahman Rafa Bilfaqih, Kader Berprestasi, Raih Juara 1 MTQ Pelajar se-Kemantren Kotagede
19/09/2025 | Admin bidang 1
BAZNAS Kota Yogyakarta Kembali Serahkan Bantuan Rumah Layak Huni dan Sosial di Kemantren Gondomanan
14/09/2025 | HUMAS BAZNAS Kota Yogyakarta
Aya Sofia Fatiha, Penerima Beasiswa Kader Hafidz BAZNAS Kota Yogyakarta Raih Juara 2 MTQ Cabang Tartilil Qur’an
19/09/2025 | Admin bidang 1

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS