Apakah Fidyah Boleh Diberikan kepada Non-Muslim?
23/03/2025 | Penulis: HUBAIB ASH SHIDQI
Fidyah, Pengertian Fidyah, Fidyah Puasa, Fidyah Haji, Kewajiban Fidyah, Hikmah Fidyah,
Apakah Fidyah Boleh Diberikan kepada Non-Muslim?
Fidyah adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh seorang Muslim yang tidak mampu berpuasa di bulan Ramadan karena alasan tertentu, seperti sakit yang tidak ada harapan sembuh atau usia lanjut. Fidyah biasanya diberikan dalam bentuk makanan kepada fakir miskin sebagai ganti dari puasa yang ditinggalkan.
Namun, muncul pertanyaan, apakah fidyah boleh diberikan kepada non-Muslim? Dalam Islam, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hal ini. Mayoritas ulama berpendapat bahwa fidyah hanya boleh diberikan kepada fakir miskin yang beragama Islam. Pendapat ini didasarkan pada ayat-ayat Al-Qur'an dan hadis yang menunjukkan bahwa kewajiban fidyah adalah bagian dari syariat Islam yang khusus bagi umat Muslim.
Dalil yang sering digunakan adalah firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 184: "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin." Dalam penafsiran ayat ini, banyak ulama menegaskan bahwa fidyah harus diberikan kepada fakir miskin Muslim karena ibadah ini merupakan bagian dari pengganti puasa Ramadan.
Di sisi lain, ada sebagian ulama yang lebih fleksibel dalam hal ini dan membolehkan fidyah diberikan kepada non-Muslim yang benar-benar miskin, dengan alasan kemanusiaan dan prinsip berbagi rezeki. Mereka berpendapat bahwa Islam mengajarkan kasih sayang dan kepedulian terhadap sesama, terlepas dari perbedaan agama.
Kesimpulannya, dalam mayoritas pandangan ulama, fidyah sebaiknya diberikan kepada fakir miskin Muslim. Namun, jika dalam situasi tertentu lebih bermanfaat untuk diberikan kepada non-Muslim yang membutuhkan, maka ada pendapat yang membolehkannya atas dasar kemanusiaan. Sebaiknya, dalam menunaikan fidyah, umat Muslim tetap berpedoman pada fatwa ulama setempat agar lebih sesuai dengan aturan syariat yang berlaku.
Penulis:
Hubaib Ash Shidqi
Editor:
Hubaib Ash Shidqi
Berita Lainnya
Sinergi BAZNAS dan Kemenag Kota Yogyakarta: Optimalkan Zakat untuk Kesejahteraan Lokal
BAZNAS dan Kesbangpol Kota Yogyakarta Bersinergi Optimalkan Potensi Zakat ASN
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi dengan Dikpora
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Bedah Rumah untuk Tiga Warga Tegalpanggung
Pimpinan BAZNAS RI Tinjau Program Pemberdayaan Z Coffee Hening di MPP Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Bedah Rumah untuk Ibu Parsilah di Tegalrejo
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Bedah Rumah untuk Bapak Sugeng Widodo di Karangwaru Lor
Pimpinan BAZNAS RI Tinjau Layanan Zakat di MPP Kota Yogyakarta
Apel Kesiapsiagaan dan Gelar Peralatan dalam rangka memperingati 20 tahun Gempa Bumi Yogyakarta–Jawa Tengah
BAZNAS Kota Yogyakarta Laksanakan Seremonial Bedah Rumah di Ngampilan
BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Sosialisasi Penyembelihan Hewan Kurban 1447 H
Launching Z-Coffee UIN Sunan Kalijaga Libatkan BAZNAS se-DIY
BAZNAS Kota Yogyakarta Audiensi ke Sekretariat DPRD, Dorong Optimalisasi Zakat Profesi
Sinergi BAZNAS Kota Yogyakarta dan PCNU: Tingkatkan Literasi Zakat demi Kesejahteraan Umat
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi dengan Pengadilan Agama Yogyakarta

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →
