Apakah Fidyah Online Sah Menurut Syariat Islam?
15/03/2025 | Penulis: HUBAIB ASH SHIDQI
Fidyah, Pengertian Fidyah, Fidyah Puasa, Fidyah Haji, Kewajiban Fidyah, Hikmah Fidyah,
Apakah Fidyah Online Sah Menurut Syariat Islam?
Untuk menentukan keabsahan fidyah online, kita perlu merujuk pada beberapa prinsip syariat Islam:
-
Niat: Niat yang tulus untuk memenuhi kewajiban fidyah adalah syarat utama. Jika seseorang membayar fidyah secara online dengan niat yang benar, maka hal ini dapat dianggap sah.
-
Penerima Fidyah: Fidyah harus disalurkan kepada orang yang berhak menerimanya, yaitu mereka yang membutuhkan. Platform fidyah online yang transparan dan dapat dipercaya dalam menyalurkan dana kepada yang berhak akan lebih menjamin keabsahan fidyah tersebut.
-
Metode Pembayaran: Selama metode pembayaran yang digunakan tidak melanggar prinsip syariat, seperti riba, maka fidyah online dapat dianggap sah.
-
Kesesuaian dengan Ketentuan: Fidyah yang dibayarkan harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam syariat, seperti jumlah dan jenis makanan yang diberikan.
Kesimpulan
Fidyah online dapat dianggap sah menurut syariat Islam asalkan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Penting bagi individu untuk memastikan bahwa mereka menggunakan platform yang terpercaya dan transparan dalam menyalurkan fidyah kepada yang berhak. Dengan demikian, fidyah yang dibayarkan secara online tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.
Penulis:
Hubaib Ash Shidqi
Editor:
Hubaib Ash Shidqi
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadirkan Rumah Layak untuk Warga Bausasran
Workshop Manasik Zakat: Wali Kota Apresiasi Profesionalisme dan Transparansi BAZNAS Kota Yogyakarta
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Pengajian Karyawan dan Karyawati Muslim Se-Setda Kota Yogyakarta
SIAGA BENCANA 2025: KOMANDAN BTB SE-DIY ADAKAN RAKOR DAN UPGRADING KAPASITAS
BAZNAS Kota Yogyakarta Lakukan Verifikasi Rumah Layak Huni untuk Warga Kemantren Ngampilan
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Program Foodbank Lumbung Mataraman kepada Santri Pondok Pesantren Ma’had Ali bin Abi Thalib

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS

