Apakah Orang Meninggal Di Malam Takbiran Tetap Wajib Zakat?
30/03/2025 | Penulis: AdminS
zakat, zakat fitrah, sedekah
Zakat fitrah merupakan sebuah kewajiban bagi umat muslim dalam menjalankan rukun Islam. Zakat ini wajib dilaksanakan selama masih masuk dalam bulan Ramadhan hingga sebelum melaksanakan sholat Ied. Namun, banyak dari kita yang belum mengetahui bagaimana hukumnya bagi orang yang sudah meninggal di waktu malam takbiran apakah tetap diwajibkan atau kewajibannya gugur untuk membayar zakat fitrah.

- Pendapat Para Ulama
Para ulama bersepakat bahwa waktu yang diwajibkan untuk melakukan zakat fitrah yakni pada saat terbenamnya matahari di malam Idul Fitri (malam takbiran). Hal ini berkaitan dengan keadaan seseorang di akhir Ramadhan dan awal Syawal.
Pendapat ulama tersebut berlandaskan hadits yang membahas mengenai waktu menunaikan zakat fitrah.
- Dalil Mengenai Zakat Fitrah
Dalam surat Al-Baqarah ayat 43:
"Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk."
Ayat tersebut menyebutkan zakat menjadi salah satu kewajiban yang telah Allah SWT firmankan dalam Al-Qur’an dan harus kita laksanakan sebagai salah satu syarat rukun Islam setelah syahadat dan sholat.

Sebagai pendukung dari firman Allah SWT dalam Al-Qur’an, ada beberapa hadits yang menguatkan dalil dari Al-Qur’an mengenai zakat fitrah:
Pertama hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar RA:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil, dan orang tua dari kaum muslimin. Dan beliau memerintahkan agar ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk shalat ('Id)."
Hadits di atas menjelaskan waktu, jumlah dan tujuan zakat fitrah yang harus ditunaikan.
Selain itu ada hadits dari Ibnu Abbas RA yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Ibnu Majah:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan kotor, serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat ('Id), maka itu adalah zakat yang diterima. Dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat, maka itu adalah sedekah biasa."
Hadits di atas juga menjelaskan batas waktu yang diwajibkan bagi umat muslim dalam melakukan zakat fitrah.

Lalu bagaimana bagi saudara kita yang meninggal ketika malam takbiran? Apakah tetap dikenakan wajib zakat? Berdasarkan dalil serta pendapat ulama, dapat disimpulkan bahwa:
- Jika seseorang meninggal di waktu malam takbiran atau telah masuk waktu maghrib di akhir Ramadhan/awal Syawal maka kewajibannya untuk zakat fitrah tetap.
- Menurut sebagian besar ulama berpendapat bahwa ahli waris berkewajiban membayar zakat fitrah dari harta peninggalan orang yang meninggal.
- Berdasarkan kaidah fiqih yang menyatakan bahwa kewajiban zakat fitrah tidak gugur karena kematian.
Apabila orang yang meninggal di waktu sebelum malam takbiran atau sebelum waktu maghrib yang menandakan awal Syawal, maka tidak diwajibkan baginya untuk berzakat fitrah.
Dari artikel di atas semoga dapat menambah wawasan kita dalam berzakat terutm zakat fitrah dan semoga segala amal baik kita di bulan Ramadhan senantiasa diterima di sisi Allah SWT.

Ayo bersedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Penulis & Editor: M. Sahal
Berita Lainnya
WAKA III BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Pengajian Mangayubagyo Jemaah Haji Kota Yogyakarta Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Kolaborasi Penanggulangan AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria melalui Forum Kemitraan
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Disdukcapil Perkuat Sinergi Validasi Data untuk Tingkatkan Ketepatan Penyaluran Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Rapat Teknis Persiapan Program BAZNAS Microfinance Masjid
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Subuh Pemkot di Masjid Ukhuwah Islamiyah
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Satpol PP Perkuat Sinergi Penghimpunan ZIS dan Bantuan Sosial
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Upacara Pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap III Tahun Anggaran 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Jajaki Kolaborasi Program Pemberdayaan Masyarakat Bersama Bank Indonesia DIY
BAZNAS Kota Yogyakarta Bahas Regulasi Penghimpunan DSKL Bersama Bagian Hukum Setda
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan dan Sembako kepada Keluarga Bapak Otto Dinata
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi melalui Audiensi dengan CIMB Niaga Syariah
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Rapat Koordinasi Pembukaan TMMD Tahap III Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan untuk Warga Bumijo
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Disdukcapil Perkuat Sinergi Validasi Data untuk Tingkatkan Ketepatan Penyaluran Zakat
Tim BAZNAS Kota Yogyakarta Lakukan Verifikasi Mustahik di Kotagede, Usulkan Bantuan Modal Usaha untuk Mualaf Penyandang Disabilitas

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →