Apakah Orang Meninggal Di Malam Takbiran Tetap Wajib Zakat?
30/03/2025 | Penulis: AdminS
zakat, zakat fitrah, sedekah
Zakat fitrah merupakan sebuah kewajiban bagi umat muslim dalam menjalankan rukun Islam. Zakat ini wajib dilaksanakan selama masih masuk dalam bulan Ramadhan hingga sebelum melaksanakan sholat Ied. Namun, banyak dari kita yang belum mengetahui bagaimana hukumnya bagi orang yang sudah meninggal di waktu malam takbiran apakah tetap diwajibkan atau kewajibannya gugur untuk membayar zakat fitrah.

- Pendapat Para Ulama
Para ulama bersepakat bahwa waktu yang diwajibkan untuk melakukan zakat fitrah yakni pada saat terbenamnya matahari di malam Idul Fitri (malam takbiran). Hal ini berkaitan dengan keadaan seseorang di akhir Ramadhan dan awal Syawal.
Pendapat ulama tersebut berlandaskan hadits yang membahas mengenai waktu menunaikan zakat fitrah.
- Dalil Mengenai Zakat Fitrah
Dalam surat Al-Baqarah ayat 43:
"Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk."
Ayat tersebut menyebutkan zakat menjadi salah satu kewajiban yang telah Allah SWT firmankan dalam Al-Qur’an dan harus kita laksanakan sebagai salah satu syarat rukun Islam setelah syahadat dan sholat.

Sebagai pendukung dari firman Allah SWT dalam Al-Qur’an, ada beberapa hadits yang menguatkan dalil dari Al-Qur’an mengenai zakat fitrah:
Pertama hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar RA:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil, dan orang tua dari kaum muslimin. Dan beliau memerintahkan agar ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk shalat ('Id)."
Hadits di atas menjelaskan waktu, jumlah dan tujuan zakat fitrah yang harus ditunaikan.
Selain itu ada hadits dari Ibnu Abbas RA yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Ibnu Majah:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan kotor, serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat ('Id), maka itu adalah zakat yang diterima. Dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat, maka itu adalah sedekah biasa."
Hadits di atas juga menjelaskan batas waktu yang diwajibkan bagi umat muslim dalam melakukan zakat fitrah.

Lalu bagaimana bagi saudara kita yang meninggal ketika malam takbiran? Apakah tetap dikenakan wajib zakat? Berdasarkan dalil serta pendapat ulama, dapat disimpulkan bahwa:
- Jika seseorang meninggal di waktu malam takbiran atau telah masuk waktu maghrib di akhir Ramadhan/awal Syawal maka kewajibannya untuk zakat fitrah tetap.
- Menurut sebagian besar ulama berpendapat bahwa ahli waris berkewajiban membayar zakat fitrah dari harta peninggalan orang yang meninggal.
- Berdasarkan kaidah fiqih yang menyatakan bahwa kewajiban zakat fitrah tidak gugur karena kematian.
Apabila orang yang meninggal di waktu sebelum malam takbiran atau sebelum waktu maghrib yang menandakan awal Syawal, maka tidak diwajibkan baginya untuk berzakat fitrah.
Dari artikel di atas semoga dapat menambah wawasan kita dalam berzakat terutm zakat fitrah dan semoga segala amal baik kita di bulan Ramadhan senantiasa diterima di sisi Allah SWT.

Ayo bersedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Penulis & Editor: M. Sahal
Berita Lainnya
Amalan Rasulullah SAW di Sepuluh Hari Terakhir Ramadan
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Rakor Optimalisasi Peran Peran Mal Pelayanan Publik (MPP)
Kapan Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya
BAZNAS Kota Yogyakarta Sampaikan Laporan Pengelolaan ZIS DSKL Bulan Januari sebagai Wujud Transparansi dan Amanah
Tagline “Zakat Menguatkan Indonesia” Warnai Program Ramadan BAZNAS 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan dalam Safari Tarawih Pemerintah Kota Yogyakarta di Gondomanan
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Shubuh Pemerintah Kota Yogyakarta di Masjid Baiturrahman
KETUA BAZNAS KOTA YOGYAKARTA HADIRI SAFARI SHUBUH PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA
BAZNAS Kota Yogyakarta Serahkan Bantuan pada Safari Subuh Wali Kota di Masjid Al Ikhlas Kotagede
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Safari Subuh Terakhir Ramadhan 1447 H di Masjid Baitul Hamdi
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan dalam Safari Tarawih Pemerintah Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Shubuh Pemerintah Kota Yogyakarta di Masjid Al-Barokah Bumijo
Tarhib Ramadhan Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta
PROGRAM RUMAH LAYAK HUNI BAZNAS KOTA YOGYAKARTA
PELUNCURAN Z IFTHAR MASJID PANGERAN DIPONEGORO KOMPLEKS BALAIKOTA YOGYAKARTA

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →